17 Oktober 2012

KUALITAS LINGKUNGAN



      Dalam era industrilisasi yang disertai dengan globalisasi dewasa ini di beberapa negara yang sedang berkembang termasuk Indonesia. Isu kualitas lingkungan hidup menjadi suatu permasalahan nasional yang perlu dicari jalan pemecahannya.  Kulitas lingkungan yang menurun disuatu negara akan sangat berpengaruh terhadap produk. Produk yang dihasilkan negara yang bersangkutan. Pengaruh yang erat hubungannya dengan penururannya kualitas lingkungan ialah produk pertanian, peternakan dan perikanan sehingga daya saling untuk keperluan ekspor di pasar internasional menjadi menurun. Selain itu, kualitas kesehatan penduduk yang tinggal di daerah lingkungan yang tercemar akan menjadi buruk dan berdampak pada menurunnya daya kreativitas penduduk.
Selain itu beberapa komponen yang sangat erat dalam kehidupan kita ialah udara yang kita hisap setiap saat dan air yang kita minum setiap hari. Udara dan air yang bersih sangat diperlukan untuk kesehatan sehingga dapat menunjang aktivitas kita untuk berkreasi dan menghasilkan hal yang positif. Tetapi sebaliknya, bila ada komponen utama tersebut tercemar, maka pencemarannya akan menimbulkan perubahan terhadap kualitas kehidupan kita begitu pula daya tahan tubuh terhadap infeksi penyakit.

Pengertian dari lingkungan adalah sesuatu yang berada di luar atau sekitar mahluk hidup. Para ahli lingkungan memberikan definisi bahwa lingkungan (enviroment atau habitat) adalah suatu sistem yang kompleks dimana berbagai faktor berpengaruh timbal-balik satu sama lain dan dengan masyarakat tumbuh-tumbuhan. Menurut Ensiklopedia Kehutanan menyebutkan bahwa Lingkungan adalah jumlah total dari faktor-faktor non genetik yang mempengaruhi pertumbuhan dan reproduksi pohon. Ini mencakup hal yang sangat luas, seperti tanah, kelembaban, cuaca, pengaruh hama dan penyakit, dan kadang-kadang intervensi manusia.
Kepentingan atau pengaruh faktor-faktor lingkungan terhadap masyakat tumbuhan berbeda-beda pada saat yang berlainan. Suatu faktor atau beberapa faktor dikatakan penting apabila pada suatu waktu tertentu faktor atau faktor-faktor itu sangat mempengaruhi hidup dan tumbuhnya tumbuh-tumbuhan, karena dapat pada taraf minimal, maximal atau optimal, menurut batas-batas toleransi dari tumbuh-tumbuhan atau masyarakat masing-masing.
Lingkungan terbagi 2 yaitu Biotik dan Abiotik dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Komponen biotik (komponen makhluk hidup), misalnya binatang, tetumbuhan, dan mikroba.
2. Komponen abiotik (komponen benda mati), misalnya air, udara, tanah, dan energi.
Berdasarkan segi trofik atau nutrisi, maka komponen biotik dalam ekosistem terdiri atas dua jenis sebagai berikut:
1. Komponen autotrofik (autotrophic). Kata autotrofik berasal dari kata autos artinya sendiri, dan trophikos artinya menyediakan makanan. Kumponen autotrofik, yaitu organisme yang mampu menyediakan atau mensintesis makanannya sendiri berupa bahan organik berasal dari bahan-bahan anorganik dengan bantuan klorofil dan energi utama berupa radiasi matahari. Oleh karena itu, organisme yang mengandung klorofil termasuk ke dalam golongan autotrof dan pnda umumnya adalah golongan tetumbuhan. Pada komponen nutrofik terjadi pengikatan energi radiasi matahari dan sintesis Imhan anorganik menjadi bahan organik kompleks.
2. Komponen heterotrofik (heterotrofhic). Kata heterotrof berasal dari kata hetero artinya berbeda atau lain, dan trophikos artinya menyediakan makanan. Komponen heterotrofik, yaitu organisme yang hidupnya selalu memanfaatkan bahan organik sebagai bahan makanannya, sedangkan bahan organik yang dimanfaatkan itu disediakan oleh organisme lain. Jadi, komponen heterotrofit memperoleh bahan makanan dari komponen autotrofik, kemudian sebagian anggota komponen ini menguraikan bahan organik kompleks ke dalam bentuk bahan anorganik yang sederhana dengan demikian, binatang, jamur, jasad renik termasuk ke dalam golongan komponen heterotrofik.

Pengelolaan Lingkungan
Lingkungan yang tercemar akibat kegiatan manusia maupun proses alam akan berdampak negatif pada kesehatan, kenikmatan hidup, kemudahan, efisiensi, keindahan, serta keseimbangan ekosistem dan sumber daya alam. Oleh karena itu perlindungan lingkungan merupakan suatu keharusan apabila meninginkan lingkungan yang lestari sehingga kegiatan ekonomi dan kegiatan lain dapat berkesinambungan. Apabila demikian halnya maka pengelolaan lingkungan hidup merupakan suatu keharusan. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup.
Pengelolaan lingkungan hidup bertujuan :
1. Memperoleh keselamatan hubungan antara manusia dan lingkungan.
2. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
3. Mewujudkan manusia Indonesia sebagai pembina lingkungan hidup.
4. Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan hidup untuk generasi sekarang maupun yang akan datang.
5. Melindungi negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa pengelolaan lingkungan hidup merupakan penaggulangan dampak negatif kegiatan manusia yang bertujuan untuk meningkatkan mutu lingkungan. Dengan telah ditentukannya tujuan pengelolaan lingkungan hidup maka tugas selanjutnya ialah menetukan strategi, kebijaksanaan dan langkah/ taktik pengelolaan lingkungan hidup. Strategi dalam hal ini adalah haluan dalam garis besar sedang kebijaksanaan adalah upaya atau tindakan umum untuk mencapai tujuan, langkah atau taktik adalah upaya terinci untuk mencapai tujuan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
Perlindungan lingkungan yang bertujuan memperoleh kualitas lingkungan yang baik, baik sekarang maupun yang akan datang, memerlukan usaha yang sungguh-sungguh terutama dalam hal :
1. Inventarisasi situasi lingkungan sekarang
2. Lembaga serta organisasi yang khusus menangani masalah lingkungan baik di pusat maupun di daerah terutama menentukan penyimpangan, denda, kepada siapa denda harus dibayar, serta yang membuat laporan tahunan situasi kualitas lingkungan per tahun.
3. Cara penyelesaian soal secara ilmiah, terencana dan politis.
4. Evaluasi terus-menerus terhadap program-program lingkungan serta persyaratan-persyaratan pembangunan proyek-proyek yang harus memenuhi atau mengajukan laporan, selain dampak sosial ekonomis proyek, juga dampak proyek pada lingkungan hidup.
Berbagai kebijaksanaan yang baik untuk mengelola lingkungan hidup dapat ditempuh  dan ditujukan pada keadaan udara, air, tanah serta segala racun di dalam lingkungan.

Kualitas Lingkungan Hidup
Pengertian tentang mutu lingkungan sangatlah penting, karena merupakan dasar dan pedoman untuk mencapai tujuan pengelolaan lingkungan. Perbincangan tentang lingkungan pada dasarnya adalah perbincangan tentang mutu lingkungan. Namun dalam perbincangan itu apa yang dimaksud dengan mutu lingkungan tidak jelas. Mutu lingkungan hanyalah dikaitkan dengan masalah lingkungan misalnya pencemaran, erosi, dan banjir. Apa yang dimaksud dengan kualitas lingkungan?
Secara sederhana kualitas lingkungan hidup diartikan sebagai keadaan lingkungan yang dapat memberikan daya dukung yang optimal bagi kelangsungan hidup manusia di suatu wilayah. Kualitas lingkungan itu dicirikan antara lain dari suasana yang membuat orang betah/kerasan tinggal ditempatnya sendiri. Berbagai keperluan hidup terpenuhi dari kebutuhan dasar/fisik seperti makan minum, perumahan sampai kebutuhan rohani/spiritual seperti pendidikan, rasa aman, ibadah dan sebagainya.
Kualitas lingkungan hidup dibedakan berdasarkan biofisik, sosial ekonomi, dan budaya yaitu :
1. Lingkungan biofisik adalah lingkungan yang terdiri dari komponen biotik dan abiotik yang berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain. Komponen biotik merupakan makhluk hidup seperti hewan, tumbuhan dan manusia, sedangkan komponen abiotik terdiri dari benda-benda mati seperti tanah, air, udara, cahaya matahari. Kualitas lingkungan biofisik dikatakan baik jika interaksi antar komponen berlangsung seimbang.
2. Lingkungan sosial ekonomi, adalah lingkungan manusia dalam hubungan dengan sesamanya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Standar kualitas lingkungan sosial ekonomi dikatakan baik jika kehidupan manusia cukup sandang, pangan, papan, pendidikan dan kebutuhan lainnya.
3. Lingkungan budaya adalah segala kondisi, baik berupa materi (benda) maupun nonmateri yang dihasilkan oleh manusia melalui aktifitas dan kreatifitasnya. Lingkungan budaya dapat berupa bangunan, peralatan, pakaian, senjata. Dan juga termasuk non materi seperti tata nilai, norma, adat istiadat, kesenian, sistem politik dan sebagainya. Standar kualitas lingkungan diartikan baik jika di lingkungan tersebut dapat memberikan rasa aman, sejahtera bagi semua anggota masyarakatnya dalam menjalankan dan mengembangkan sistem budayanya.

Kualitas Lingkungan Hidup di Indonesia
Indonesia adalah sebuah negara tropis yang kaya akan sumber daya alam. Melimpah ruahnya sumber daya alam Indonesia sudah sangat terkenal sejak zaman dulu. Penjajahan yang terjadi di tanah air tercinta ini pun awalnya adalah perebutan akan potensi sumber daya alam ini. Secara alami, kehidupan ini memang merupakan hubungan yang terjadi timbal balik antara sumber daya manusia dan sumber daya alam (baik yang dapat diperbaharui atau pun tidak). Hubungan timbal balik tersebut pada akhirnya adalah penentu laju pembangunan. Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan perkembangan pembangunan adalah lingkungan sosial (jumlah, kepadatan, persebaran, dan kualitas penduduk), dan pengaruh kehidupan sosial budaya, ekonomi, politik, teknologi, dan sebagainya.
Sekian lama terkenalnya Indonesia sebagai negara subur makmur dengan kondisi alam yang sangat mendukung ditambah pula dengan potensi sumber daya mineral yang juga ternyata sangat melimpah ruah, ternyata Indonesia sampai saat ini hanya bisa menjadi negara berkembang, bukan negara maju. Banyak faktor yang kemudian menyebabkan Indonesia tidak kunjung menjadi negara maju. Salah satunya adalah pengelolaan negara yang tidak profesional termasuk dalam hal pengelolaan potensi alam. Bicara tentang potensi alam, erat kaitannya dengan manajemen eksplorasi dan manajemen pemberdayaan lingkungan hidupnya. Ekplorasi sumber daya alam maupun mineral seharusnya dapat pula diimbangi dengan menjaga kualitas lingkungan sekitar agar tetap terjaga seimbang. Hal ini penting agar kejadian-kejadian berupa bencana alam maupun pencemaran lingkungan dapat diminimalisir.
Pasal 28H Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengamanatkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Artinya bahwa menjaga lingkungan hidup agar tetap baik dan sehat adalah sebuah kewajiban karena merupakan bagian dari hak asasi setiap warga negara Indonesia. Realitanya? Indonesia menjadi negara dengan laju deforestasi tercepat di seluruh dunia. Setiap menit area hutan setara dengan luas lima lapangan sepak bola dihancurkan sebagian besar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dan pulp and paper, atau rata-rata 1,8 juta hektar hutan per tahun. Kondisi ini menempatkan Indonesia sebagai Negara penghasil emisi gas rumah kaca ketiga terbesar di dunia setelah China dan Amerika Serikat.  
Selain pembalakan liar di hutan-hutan Indonesia, kejahatan berupa pengrusakan alam juga terjadi pada bidang-bidang pertambangan. Pertambangan yang tidak berwawasan lingkungan bisa dengan mudah kita temui. Liat saja pertambangan batu bara, timah, minyak bumi dan emas, hampir semua kawasan tersebut akhirnya menjadi daerah dengan lingkungan yang rusak dan cemaran yang sulit ditanggulangi. Pengrusakan lingkungan juga dilakukan oleh banyak masyarakat kita yang pada akhirnya juga mempengaruhi kualitas lingkungan sekitar. Buang sampah sembarangan, penggunaan bahan-bahan pestisida dan banyak lagi juga menyebabkan degradasi kualitas lingkungan semakin menjadi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam berbagai forum internasional menyatakan, Indonesia bertekad mengurangi emisi 26 persen tahun 2020 dengan upaya sendiri dan 41 persen apabila mendapat dukungan dari negara lain. Sebanyak 14 persen dari 26 persen itu berasal dari sektor kehutanan. Tetapi hingga saat ini belum ada aksi atau kebijakan nyata untuk mewujudkan komitmen itu. Presiden sebagai penanggung jawab pengelolaan negara seharusnya bisa dengan cepat mengambil langkah-langkah kongkret untuk menanggulangi segala bentuk pengrusakan lingkungan hidup. Aturan-aturan yang mendukung seharusnya segera ditegakan tanpa pandang bulu. Kalau perlu bentuk pula satgas mafia lingkungan hidup untuk mendukung penuntasan masalah-masalah yang ada. Aturan yang ada juga seharusnya berkaitan dengan pengaturan perilaku masyarakat. Masalah-masalah lingkungan hidup ini terkesan menjadi rahasia umum, banyak masalah, ada aturan namun minim tindakan.
Andai saja ke depan hal seperti ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin isu lingkungan menjadi isu sensitif yang dapat pula dibawa ke ranah politik. Dalam politik apapun bias terjadi. Menggulingkan presiden atas dasar pelanggaran terhadap amanat dan penegakan undang-undang yang ada tentu bukan hal yang tidak mungkin terjadi. Terakhir, melihat fakta-fakta di atas, terlalu naif kiranya jika hanya melimpahkan tanggung jawab menjaga kualitas lingkungan hidup hanya kepada pemerintah. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama untuk dapat pula menjaga lingkungan hidup sekitar kita mulai dengan mengerjakan hal-hal terkecil. Hal tersebut pasti akan sangat berdampak besar pada keseimbangan lingkungan hidup dan pencegahan terjadinya pencemaran maupun bencana alam yang lebih parah lagi.

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...