Tampilkan postingan dengan label Politik Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik Pendidikan. Tampilkan semua postingan

24 Mei 2013

ANTARA UN DAN DESENTRALISASI PENDIDIKAN

Meniadakan UN dengan mengubahnya menjadi ujian lokal akan menghargai karakteristik tiap daerah. 

WAKIL Presiden Boediono di Palangkaraya (20/4) menyatakan bahwa mungkin sistem yang terbaik untuk pelaksanaan Ujian Nasional (UN) adalah yang terdesentralisasi. Pernyataan ini dia sampaikan menanggapi pelaksanaan UN tahun ini yang kacau balau; bahan ujian yang telat tiba ke lokasi, bolehnya fotokopi soal-soal ujian, pengunduran jadwal, kualitas kertas yang buruk, dan seterusnya. Pernyataan Boediono menarik, meski sebetulnya ide itu sudah banyak dilontarkan para pakar pendidikan.

Pemerataan Mutu
Salah satu kemajuan di era reformasi pasca-Orde Baru (Orba) adalah desentralisasi. Ini merupakan koreksi atas kebijakan Orba yang sentralistis. Dengan adanya desentralisasi, setiap daerah diberi kewenangan mengelola aset-aset yang dimiliki daerahnya untuk kepentingan daerah terkait. Pemerintah pusat tidak bisa lagi mengontrol banyak hal atas daerah seperti terjadi pada zaman Orba. Desentralisasi memungkinkan setiap wilayah berkembang dan secara bertahap dapat meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat setempat.

Desentralisasi bukanlah federasi. Tujuannya adalah ingin memaksimalkan peran daerah untuk membantu program-program pemerintah pusat sekaligus memberikan masukan dan saran ke pemerintah pusat, karena pemerintah daerahlah yang tahu persis kondisi riil daerahnya masing-masing. Dalam hal ini, desentralisasi merupakan ejawantah nyata dari prinsip Bhinneka Tunggal Ika, yang menghargai keragaman daerah dengan karakter dan budaya yang berbeda-beda. Desentralisasi juga memungkinkan pusat dapat dengan maksimal memetakan segala permasalahan yang ada.

Dalam kaitannya dengan program pendidikan nasional, masalah desentralisasi menjadi menarik, tetapi sekaligus ironik. Ketika negara sudah menanggalkan model sentralistiknya dan menggantinya dengan desentralisasi, pendidikan nasional—lebih spesifik lagi UN—justru masih tersentralisasi.

Pemerintah tampaknya masih setengah-setengah menerapkan model desentralisasi dalam soal ini. Padahal, seperti kita tahu, antara satu daerah dengan daerah lainnya berbeda, apalagi jika itu menyangkut infrastruktur dan akses pendidikan yang lebih mudah dan tercukupi di daerah-daerah yang relatif dekat pusat. Misalnya, di Pulau Jawa, utamanya di Jakarta dan sekitarnya.

Di negeri ini ada begitu banyak sekolah yang hidup dalam kondisi sangat memprihatinkan karena keterbatasan. Belum lagi bicara soal kelengkapan sekolah, bahkan untuk masalah tempat pun masih banyak yang tidak layak. Sekolah-sekolah semacam ini umumnya ada di pelosok dengan akses yang cukup sulit. Ini mengakibatkan mutu atau kualitas pendidikan di setiap daerah berbeda-beda. Sentralisasi pendidikan yang terwujud dalam bentuk UN dengan demikian merupakan bentuk lain dari penyeragaman. Selain tidak selaras dengan semangat reformasi dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, juga merupakan bentuk “penzaliman”, dan korbannya adalah para siswa peserta didik.

Para siswa peserta didik yang merupakan cikal bakal penerus bangsa di masa depan sudah “dizalimi” dengan sistem yang diterapkan kepada mereka tanpa mereka diberi kemampuan memadai untuk masuk dalam sistem itu sebelumnya.

Mereka dipaksa ikut dalam sistem UN dengan standar pusat, sementara mereka tidak menikmati fasilitas yang sama dengan sekolah-sekolah yang lebih baik yang menjadi landasan kebijakan pusat itu. Ada ketidakadilan di sini. Selama pemerataan kualitas pendidikan dengan meningkatkan dan serius memperbaiki serta memajukan sekolah-sekolah di pelbagai pelosok yang kondisinya tidak layak, belum mampu diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah janganlah memaksakan penyeragaman UN itu.

UN Ditiadakan?
Lantas, apakah sebelum pemerataan mutu pendidikan dilakukan pemerintah, UN ditiadakan? Sistem desentralisasi sebenarnya bukan hanya yang berkaitan dengan soal ekonomi, tapi juga pendidikan. Dengan desentralisasi, yang disebut Ujian Nasional harusnya tidak ada, tetapi bukan berarti tidak ada sama sekali. Ujian tetaplah ada, tentu dengan nama yang lebih merepresentasikan semangat desentralisasi, reformasi dan kebinekaan tadi. Bagaimana mengukur kualitas pendidikan nasional jika terlokalkan seperti itu? Kita harusnya tidak berpikir tentang kualitas hanya dengan berdasarkan UN seperti sekarang, karena dalam praktik di lapangan juga terjadi banyak kecurangan.

Bukan cerita baru, demi prestise atau gengsi, praktik sontek-menyontek antarsiswa, pembiaran dari pengawas ujian, bahkan hingga pengawas membocorkan jawaban soal, banyak terjadi. Jika kecurangan-kecurangan seperti ini terus berlanjut akibat kebijakan UN, bukankah sama saja hasil pengukuran kualitas pendidikan nasional yang ingin dituju pemerintah juga berasal dari data-data kamuflase semacam itu? Semakin kebijakan UN dipertahankan dengan kondisi seperti itu, proses pendidikan jelas menjadi semacam dagelan dan omong kosong tanpa makna. Amat disayangkan jika dana ratusan miliar rupiah digelontorkan untuk sesuatu yang sia-sia. Akan lebih baik jika dana itu justru untuk meningkatkan dan memeratakan mutu pendidikan di seluruh pelosok Tanah Air.

Ujian Nasional tidaklah merepresentasikan kualitas pendidikan secara keseluruhan, karena hakikat dari pendidikan secara holistik bukan pada kemampuan menjawab pertanyaan di lembar-lembar soal ujian, tetapi kemampuan menjawab persoalan di luar itu. Hakikat pendidikan adalah memanusiakan manusia, dan itu hanya bisa dilakukan dengan memberi ruang kebebasan bagi para siswa untuk mengembangkan bakat dan potensinya masing-masing. UN justru membuat siswa terperangkap dalam sistem robotik yang tidak memberi makna apa pun bagi kehidupan yang lebih baik di masa depan, selain angka-angka statistik yang tidak ada relevansinya dengan peningkatan SDM.

Meniadakan UN dengan mengubahnya menjadi ujian lokal akan lebih menghargai karakteristik setiap daerah dan—lebih-lebih—menghargai potensi para siswa yang berbeda-beda. Tugas utama pemerintah bukanlah menyeragamkan, tetapi membuat grand design pendidikan nasional yang punya arah dan tujuan yang jelas untuk masa depan bangsa dan negara dengan terus membangun akses, serta menyediakan sarana dan prasarana pendidikan terutama di daerah-daerah terpencil secara lebih memadai. Jika pemerataan pendidikan sudah terwujud, bolehlah bicara penyeragaman dalam bentuk ujian nasional atau apa pun itu namanya. Wakil Presiden Boediono telah membuka jalan ke arah desentralisasi, dan itu layak ditindaklanjuti secara serius.

Oleh: Fajar Kurnianto (Peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Universitas Paramadina Jakarta.)
#SHNews

04 April 2013

PENDEKATAN EKONOMI POLITIK PENDIDIKAN

Berbeda dengan pandangan kebijakan pendidikan dan kebijakan publik berdasarkan pendekatan filsafat moral, pendekatan ekonomi politik – khusus berkaitan dengan fokus masalah – lebih cenderung membahas kebijakan pendidikan yang mengarah sebagai jasa layanan public atau pribadi. Apapun pilihan dari bentuk kebijakan pendidikan tersebut membawa konsekwensi pada akses pendidikan dan biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta didik.

Konsep ekonomi politik mengacu pada penggunaan konsep-konsep ekonomi untuk memahami dan menjelaskan masalah-masalah dan proses-proses politik. Konsep ini menerangkan bahwa kebijakan pendidikan dan kebijakan publik mencerminkan masalah dan proses politik sehingga dapat dijelaskan menurut pandangan dan pemikiran ekonomi.  

Barang atau jasa pendidikan dalam konsep ekonomi politik berkaitan dengan kepentingan publik dan kepentingan pribadi, dan bagaimana hubungan kepentingan-kepentingan tersebut. Pemikiran ekonomi klasik dan neoklasik mengasumsikan bahwa kepentingan publik memiliki hubungan dengan kepentingan pribadi biarpun keduanya berbeda, yaitu bahwa kepentingan publik adalah untuk menumbuhkan kekayaan masyarakat. Menurut Adam Smith tujuan-tujuan publik bisa dicapai tanpa harus ada wilayah publik atau paling tidak dengan mengadakan wilayah publik tetap ditekan seminimal mungkin. Biarkan mekanisme pasar bekerja dengan sendirinya, meregulasi dirinya sendiri sehingga dapat menggantikan peranan dari sebuah lembaga politik (Caporaso dan Levine, 1992). Dengan kata lain, keputusan terbaik yang dapat dibuat negara untuk bidang ekonomi politik adalah mengarahkan anggota masyarakat agar berusaha mencapai tujuan-tujuan tertentu dimana tujuan tersebut dapat dicapai sebaikbaiknya kalau tidak ada campur tangan negara. Negara tidak dapat bertindak lebih daripada itu, bahkan akan lebih baik jika negara bertidak kurang daripada itu, biarlah pasar yang mengatur dirinya sendiri dalam pemenuhan kebutuhan pribadi dan memenuhi kebutuhan pribadi sama dengan memenuhi kebutuhan publik.

Mekanisme pasar dipercaya dapat memecahkan masalah-masalah ekonomi politik sehingga terjadi efisiensi yang optimum dalam kondisi keterbatasan sumberdaya yang dimiliki. Akan tetapi dalam berbagai hal mekanisme pasar gagal dalam melaksanakan fungsinya untuk mengalokasikan sumber-sumber ekonomi secara efisien dalam menghasilkan barang dan jasa. Mekanisme harga tidak dapat berfungsi sebagaimana yang diinginkan pencetus teori ekonomi. Artinya, mekanisme harga dalam keadaan pasar persaingan tidak sempurna tidak dapat mengefisienkan alokasi sumber-sumber ekonomi.

Secara teoretis faktor-faktor yang membuat pasar tidak berfungsi sebagaimana mestinya adalah faktor eksternalitas, barangbarang publik dan terjadinya monopoli dan oligopoli (Caporaso dan Levine, 1992). Dengan begitu, faktor relevan dengan persoalan yang dihadapi adalah barangbarang publik, karena itu kedua factor lainnya (eksternalitas dan monopoli serta oligopoli) tidak akan dipersoalkan dalam pembahasan ini. Apa yang dimaksud dengan barang publik? Barang publik menurut parameter ekonomi adalah barang yang bersifat non-rival dan non-excludable. Barang sehingga kesempatan dan akses memperoleh pendidikan menjadi terbatas.

Praktek komersialisasi pendidikan yang berorientasi mencari laba atau mengakumulasi kapital, pada dasarnya mengugurkan sifat non-ekslusif dan nonrivarly, dan hal tersebut merupakan cermin kegagalan pasar. Dengan merujuk kepada kepentingan pendidikan untuk kemajuan bangsa maka negara harus bertanggung jawab menyediakan layanan pendidikan seluas-luasnya kepada warga negara, kesempatan dan akses untuk mendapatkan pendidikan dibuka seluas-luasnya sehingga pendidikan tidak bisa digeser dari barang publik menjadi barang pribadi.

Walaupun muncul pendapat yang begitu deras arusnya sekarang yang menganggap pendidikan sebagai barang pribadi dengan mengacu pada pemikiran bahwa lulusan dari satuan tingkat pendidikan khususnya perguruan tinggi akan masuk pada pasar kerja dan memperoleh upah atau benefit dari ilmu dan ketrampilan yang diperoleh di satuan tingkat pendidikan tersebut. Namun argumentasi ini tidak terlalu kuat karena lulusan yang sudah bekerja akan memberikan kontribusi kembali kepada negara melalui pajak yang dikeluarkannya. Pajak tersebut digunakan kembali untuk kegiatan pelayanan public sehingga tidaklah relevan mengkategorikan pendidikan sebagai barang pribadi. Kalaupun tetap dipaksakan pendidikan sebagai barang publik maka konsekwensinya kesempatan dan akses akan dibatasi sehingga mengorbankan tujuan lebih besar yakni mencerdaskan khidupan bangsa sebagai modal intelektual dalam membangun kepentingan bangsa ke depan, dan tentunya hal ini tidak diinginkan oleh kita semua, baik selaku warga negara maupun sebagai elit negara.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...