24 Mei 2013

ANTARA UN DAN DESENTRALISASI PENDIDIKAN

Meniadakan UN dengan mengubahnya menjadi ujian lokal akan menghargai karakteristik tiap daerah. 

WAKIL Presiden Boediono di Palangkaraya (20/4) menyatakan bahwa mungkin sistem yang terbaik untuk pelaksanaan Ujian Nasional (UN) adalah yang terdesentralisasi. Pernyataan ini dia sampaikan menanggapi pelaksanaan UN tahun ini yang kacau balau; bahan ujian yang telat tiba ke lokasi, bolehnya fotokopi soal-soal ujian, pengunduran jadwal, kualitas kertas yang buruk, dan seterusnya. Pernyataan Boediono menarik, meski sebetulnya ide itu sudah banyak dilontarkan para pakar pendidikan.

Pemerataan Mutu
Salah satu kemajuan di era reformasi pasca-Orde Baru (Orba) adalah desentralisasi. Ini merupakan koreksi atas kebijakan Orba yang sentralistis. Dengan adanya desentralisasi, setiap daerah diberi kewenangan mengelola aset-aset yang dimiliki daerahnya untuk kepentingan daerah terkait. Pemerintah pusat tidak bisa lagi mengontrol banyak hal atas daerah seperti terjadi pada zaman Orba. Desentralisasi memungkinkan setiap wilayah berkembang dan secara bertahap dapat meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat setempat.

Desentralisasi bukanlah federasi. Tujuannya adalah ingin memaksimalkan peran daerah untuk membantu program-program pemerintah pusat sekaligus memberikan masukan dan saran ke pemerintah pusat, karena pemerintah daerahlah yang tahu persis kondisi riil daerahnya masing-masing. Dalam hal ini, desentralisasi merupakan ejawantah nyata dari prinsip Bhinneka Tunggal Ika, yang menghargai keragaman daerah dengan karakter dan budaya yang berbeda-beda. Desentralisasi juga memungkinkan pusat dapat dengan maksimal memetakan segala permasalahan yang ada.

Dalam kaitannya dengan program pendidikan nasional, masalah desentralisasi menjadi menarik, tetapi sekaligus ironik. Ketika negara sudah menanggalkan model sentralistiknya dan menggantinya dengan desentralisasi, pendidikan nasional—lebih spesifik lagi UN—justru masih tersentralisasi.

Pemerintah tampaknya masih setengah-setengah menerapkan model desentralisasi dalam soal ini. Padahal, seperti kita tahu, antara satu daerah dengan daerah lainnya berbeda, apalagi jika itu menyangkut infrastruktur dan akses pendidikan yang lebih mudah dan tercukupi di daerah-daerah yang relatif dekat pusat. Misalnya, di Pulau Jawa, utamanya di Jakarta dan sekitarnya.

Di negeri ini ada begitu banyak sekolah yang hidup dalam kondisi sangat memprihatinkan karena keterbatasan. Belum lagi bicara soal kelengkapan sekolah, bahkan untuk masalah tempat pun masih banyak yang tidak layak. Sekolah-sekolah semacam ini umumnya ada di pelosok dengan akses yang cukup sulit. Ini mengakibatkan mutu atau kualitas pendidikan di setiap daerah berbeda-beda. Sentralisasi pendidikan yang terwujud dalam bentuk UN dengan demikian merupakan bentuk lain dari penyeragaman. Selain tidak selaras dengan semangat reformasi dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, juga merupakan bentuk “penzaliman”, dan korbannya adalah para siswa peserta didik.

Para siswa peserta didik yang merupakan cikal bakal penerus bangsa di masa depan sudah “dizalimi” dengan sistem yang diterapkan kepada mereka tanpa mereka diberi kemampuan memadai untuk masuk dalam sistem itu sebelumnya.

Mereka dipaksa ikut dalam sistem UN dengan standar pusat, sementara mereka tidak menikmati fasilitas yang sama dengan sekolah-sekolah yang lebih baik yang menjadi landasan kebijakan pusat itu. Ada ketidakadilan di sini. Selama pemerataan kualitas pendidikan dengan meningkatkan dan serius memperbaiki serta memajukan sekolah-sekolah di pelbagai pelosok yang kondisinya tidak layak, belum mampu diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah janganlah memaksakan penyeragaman UN itu.

UN Ditiadakan?
Lantas, apakah sebelum pemerataan mutu pendidikan dilakukan pemerintah, UN ditiadakan? Sistem desentralisasi sebenarnya bukan hanya yang berkaitan dengan soal ekonomi, tapi juga pendidikan. Dengan desentralisasi, yang disebut Ujian Nasional harusnya tidak ada, tetapi bukan berarti tidak ada sama sekali. Ujian tetaplah ada, tentu dengan nama yang lebih merepresentasikan semangat desentralisasi, reformasi dan kebinekaan tadi. Bagaimana mengukur kualitas pendidikan nasional jika terlokalkan seperti itu? Kita harusnya tidak berpikir tentang kualitas hanya dengan berdasarkan UN seperti sekarang, karena dalam praktik di lapangan juga terjadi banyak kecurangan.

Bukan cerita baru, demi prestise atau gengsi, praktik sontek-menyontek antarsiswa, pembiaran dari pengawas ujian, bahkan hingga pengawas membocorkan jawaban soal, banyak terjadi. Jika kecurangan-kecurangan seperti ini terus berlanjut akibat kebijakan UN, bukankah sama saja hasil pengukuran kualitas pendidikan nasional yang ingin dituju pemerintah juga berasal dari data-data kamuflase semacam itu? Semakin kebijakan UN dipertahankan dengan kondisi seperti itu, proses pendidikan jelas menjadi semacam dagelan dan omong kosong tanpa makna. Amat disayangkan jika dana ratusan miliar rupiah digelontorkan untuk sesuatu yang sia-sia. Akan lebih baik jika dana itu justru untuk meningkatkan dan memeratakan mutu pendidikan di seluruh pelosok Tanah Air.

Ujian Nasional tidaklah merepresentasikan kualitas pendidikan secara keseluruhan, karena hakikat dari pendidikan secara holistik bukan pada kemampuan menjawab pertanyaan di lembar-lembar soal ujian, tetapi kemampuan menjawab persoalan di luar itu. Hakikat pendidikan adalah memanusiakan manusia, dan itu hanya bisa dilakukan dengan memberi ruang kebebasan bagi para siswa untuk mengembangkan bakat dan potensinya masing-masing. UN justru membuat siswa terperangkap dalam sistem robotik yang tidak memberi makna apa pun bagi kehidupan yang lebih baik di masa depan, selain angka-angka statistik yang tidak ada relevansinya dengan peningkatan SDM.

Meniadakan UN dengan mengubahnya menjadi ujian lokal akan lebih menghargai karakteristik setiap daerah dan—lebih-lebih—menghargai potensi para siswa yang berbeda-beda. Tugas utama pemerintah bukanlah menyeragamkan, tetapi membuat grand design pendidikan nasional yang punya arah dan tujuan yang jelas untuk masa depan bangsa dan negara dengan terus membangun akses, serta menyediakan sarana dan prasarana pendidikan terutama di daerah-daerah terpencil secara lebih memadai. Jika pemerataan pendidikan sudah terwujud, bolehlah bicara penyeragaman dalam bentuk ujian nasional atau apa pun itu namanya. Wakil Presiden Boediono telah membuka jalan ke arah desentralisasi, dan itu layak ditindaklanjuti secara serius.

Oleh: Fajar Kurnianto (Peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Universitas Paramadina Jakarta.)
#SHNews

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...