Dalam era industrilisasi yang disertai dengan globalisasi dewasa ini di beberapa negara yang sedang berkembang termasuk Indonesia. Isu kualitas lingkungan hidup menjadi suatu
permasalahan nasional yang perlu dicari jalan pemecahannya. Kulitas
lingkungan yang menurun disuatu negara akan sangat berpengaruh terhadap produk.
Produk yang dihasilkan negara yang bersangkutan. Pengaruh yang erat hubungannya
dengan penururannya kualitas lingkungan ialah produk pertanian, peternakan dan
perikanan sehingga daya saling untuk keperluan ekspor di pasar internasional
menjadi menurun. Selain itu, kualitas kesehatan penduduk yang tinggal di daerah
lingkungan yang tercemar akan menjadi buruk dan berdampak pada menurunnya daya
kreativitas penduduk.
Selain itu beberapa komponen yang
sangat erat dalam kehidupan kita ialah udara yang kita hisap setiap saat dan
air yang kita minum setiap hari. Udara dan air yang bersih sangat diperlukan
untuk kesehatan sehingga dapat menunjang aktivitas kita untuk berkreasi dan
menghasilkan hal yang positif. Tetapi sebaliknya, bila ada komponen utama
tersebut tercemar, maka pencemarannya akan menimbulkan perubahan terhadap
kualitas kehidupan kita begitu pula daya tahan tubuh terhadap infeksi penyakit.
Pengertian dari lingkungan adalah sesuatu yang berada di
luar atau sekitar mahluk hidup. Para ahli lingkungan memberikan definisi bahwa lingkungan
(enviroment atau habitat) adalah
suatu sistem yang kompleks dimana berbagai faktor berpengaruh timbal-balik satu
sama lain dan dengan masyarakat tumbuh-tumbuhan. Menurut Ensiklopedia Kehutanan
menyebutkan bahwa Lingkungan adalah jumlah total dari faktor-faktor non genetik yang mempengaruhi
pertumbuhan dan reproduksi pohon. Ini mencakup hal yang sangat luas, seperti
tanah, kelembaban, cuaca, pengaruh hama dan penyakit, dan kadang-kadang
intervensi manusia.
Kepentingan atau pengaruh faktor-faktor lingkungan terhadap
masyakat tumbuhan berbeda-beda pada saat yang berlainan. Suatu faktor atau
beberapa faktor dikatakan penting apabila pada suatu waktu tertentu faktor atau
faktor-faktor itu sangat mempengaruhi hidup dan tumbuhnya tumbuh-tumbuhan,
karena dapat pada taraf minimal, maximal atau optimal, menurut batas-batas
toleransi dari tumbuh-tumbuhan atau masyarakat masing-masing.
Lingkungan terbagi 2 yaitu Biotik dan Abiotik dapat
dijelaskan sebagai berikut :
1. Komponen biotik (komponen makhluk
hidup), misalnya binatang, tetumbuhan, dan mikroba.
2. Komponen abiotik (komponen benda mati),
misalnya air, udara, tanah, dan energi.
Berdasarkan segi trofik atau nutrisi, maka komponen biotik
dalam ekosistem terdiri atas dua jenis sebagai berikut:
1. Komponen autotrofik (autotrophic). Kata autotrofik
berasal dari kata autos artinya sendiri, dan trophikos artinya
menyediakan makanan. Kumponen autotrofik, yaitu organisme yang mampu
menyediakan atau mensintesis makanannya sendiri berupa bahan organik berasal
dari bahan-bahan anorganik dengan bantuan klorofil dan energi utama berupa
radiasi matahari. Oleh karena itu, organisme yang mengandung klorofil termasuk ke dalam
golongan autotrof dan pnda umumnya adalah golongan tetumbuhan. Pada komponen
nutrofik terjadi pengikatan energi radiasi matahari dan sintesis Imhan
anorganik menjadi bahan organik kompleks.
2. Komponen heterotrofik (heterotrofhic).
Kata heterotrof berasal dari kata hetero artinya berbeda atau lain,
dan trophikos artinya menyediakan makanan. Komponen heterotrofik, yaitu
organisme yang hidupnya selalu memanfaatkan bahan organik sebagai bahan
makanannya, sedangkan bahan organik yang dimanfaatkan itu disediakan oleh
organisme lain. Jadi, komponen heterotrofit memperoleh bahan makanan dari
komponen autotrofik, kemudian sebagian anggota komponen ini menguraikan bahan
organik kompleks ke dalam bentuk bahan anorganik yang sederhana dengan
demikian, binatang, jamur, jasad renik termasuk ke dalam golongan komponen
heterotrofik.
Pengelolaan
Lingkungan
Lingkungan yang tercemar akibat
kegiatan manusia maupun proses alam akan berdampak negatif pada kesehatan, kenikmatan hidup,
kemudahan, efisiensi, keindahan, serta keseimbangan ekosistem dan sumber daya
alam. Oleh karena itu perlindungan lingkungan merupakan suatu keharusan apabila
meninginkan lingkungan yang lestari sehingga kegiatan ekonomi dan kegiatan lain
dapat berkesinambungan. Apabila demikian halnya maka pengelolaan lingkungan
hidup merupakan suatu keharusan. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya
terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian,
pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup.
Pengelolaan lingkungan hidup
bertujuan :
1. Memperoleh keselamatan hubungan antara manusia
dan lingkungan.
2. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara
bijaksana.
3. Mewujudkan manusia Indonesia sebagai pembina
lingkungan hidup.
4. Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan
hidup untuk generasi sekarang maupun yang akan datang.
5. Melindungi negara terhadap dampak kegiatan di
luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Dengan kata lain dapat dikatakan
bahwa pengelolaan lingkungan hidup merupakan penaggulangan dampak negatif
kegiatan manusia yang bertujuan untuk meningkatkan mutu lingkungan. Dengan
telah ditentukannya tujuan pengelolaan lingkungan hidup maka tugas selanjutnya
ialah menetukan strategi, kebijaksanaan dan langkah/ taktik pengelolaan
lingkungan hidup. Strategi dalam hal ini adalah haluan dalam garis besar sedang
kebijaksanaan adalah upaya atau tindakan umum untuk mencapai tujuan, langkah
atau taktik adalah upaya terinci untuk mencapai tujuan yang disesuaikan dengan
situasi dan kondisi setempat.
Perlindungan lingkungan yang
bertujuan memperoleh kualitas lingkungan yang baik, baik sekarang maupun yang
akan datang, memerlukan usaha yang sungguh-sungguh terutama dalam hal :
1. Inventarisasi situasi lingkungan sekarang
2. Lembaga serta organisasi yang khusus menangani
masalah lingkungan baik di pusat maupun di daerah terutama menentukan
penyimpangan, denda, kepada siapa denda harus dibayar, serta yang membuat
laporan tahunan situasi kualitas lingkungan per tahun.
3. Cara penyelesaian soal secara ilmiah, terencana
dan politis.
4. Evaluasi terus-menerus terhadap program-program
lingkungan serta persyaratan-persyaratan pembangunan proyek-proyek yang harus
memenuhi atau mengajukan laporan, selain dampak sosial ekonomis proyek, juga
dampak proyek pada lingkungan hidup.
Berbagai kebijaksanaan yang baik
untuk mengelola lingkungan hidup dapat ditempuh
dan ditujukan pada keadaan udara, air, tanah serta segala racun di dalam
lingkungan.
Kualitas
Lingkungan Hidup
Pengertian tentang mutu lingkungan sangatlah penting, karena
merupakan dasar dan pedoman untuk mencapai tujuan pengelolaan lingkungan.
Perbincangan tentang lingkungan pada dasarnya adalah perbincangan tentang mutu
lingkungan. Namun dalam perbincangan itu apa yang dimaksud dengan mutu
lingkungan tidak jelas. Mutu lingkungan hanyalah dikaitkan dengan masalah
lingkungan misalnya pencemaran, erosi, dan banjir. Apa yang dimaksud dengan
kualitas lingkungan?
Secara sederhana kualitas lingkungan hidup diartikan sebagai keadaan lingkungan yang dapat memberikan daya dukung yang optimal bagi kelangsungan hidup manusia di suatu wilayah. Kualitas lingkungan itu dicirikan antara lain dari suasana yang membuat orang betah/kerasan tinggal ditempatnya sendiri. Berbagai keperluan hidup terpenuhi dari kebutuhan dasar/fisik seperti makan minum, perumahan sampai kebutuhan rohani/spiritual seperti pendidikan, rasa aman, ibadah dan sebagainya.
Secara sederhana kualitas lingkungan hidup diartikan sebagai keadaan lingkungan yang dapat memberikan daya dukung yang optimal bagi kelangsungan hidup manusia di suatu wilayah. Kualitas lingkungan itu dicirikan antara lain dari suasana yang membuat orang betah/kerasan tinggal ditempatnya sendiri. Berbagai keperluan hidup terpenuhi dari kebutuhan dasar/fisik seperti makan minum, perumahan sampai kebutuhan rohani/spiritual seperti pendidikan, rasa aman, ibadah dan sebagainya.
Kualitas lingkungan hidup dibedakan berdasarkan biofisik,
sosial ekonomi, dan budaya yaitu :
1. Lingkungan biofisik adalah lingkungan yang
terdiri dari komponen biotik dan abiotik yang berhubungan dan saling
mempengaruhi satu sama lain. Komponen biotik merupakan makhluk hidup seperti
hewan, tumbuhan dan manusia, sedangkan komponen abiotik terdiri dari
benda-benda mati seperti tanah, air, udara, cahaya matahari. Kualitas
lingkungan biofisik dikatakan baik jika interaksi
antar komponen berlangsung seimbang.
2. Lingkungan sosial ekonomi, adalah lingkungan
manusia dalam hubungan dengan sesamanya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Standar kualitas lingkungan sosial ekonomi dikatakan baik jika kehidupan
manusia cukup sandang, pangan, papan, pendidikan dan kebutuhan lainnya.
3. Lingkungan budaya adalah segala kondisi, baik
berupa materi (benda) maupun nonmateri yang dihasilkan oleh manusia melalui
aktifitas dan kreatifitasnya. Lingkungan budaya dapat berupa bangunan,
peralatan, pakaian, senjata. Dan juga termasuk non materi seperti tata nilai,
norma, adat istiadat, kesenian, sistem politik dan sebagainya. Standar kualitas
lingkungan diartikan baik jika di lingkungan tersebut dapat memberikan rasa
aman, sejahtera bagi semua anggota masyarakatnya dalam menjalankan dan mengembangkan
sistem budayanya.
Kualitas
Lingkungan Hidup di Indonesia
Indonesia adalah sebuah negara
tropis yang kaya akan sumber daya alam. Melimpah ruahnya sumber daya alam
Indonesia sudah sangat terkenal sejak zaman dulu. Penjajahan yang terjadi di
tanah air tercinta ini pun awalnya adalah perebutan akan potensi sumber daya
alam ini. Secara alami, kehidupan ini
memang merupakan hubungan yang terjadi timbal balik antara sumber daya manusia
dan sumber daya alam (baik yang dapat diperbaharui atau pun tidak). Hubungan
timbal balik tersebut pada akhirnya adalah penentu laju pembangunan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan perkembangan pembangunan adalah
lingkungan sosial (jumlah, kepadatan, persebaran, dan kualitas penduduk), dan
pengaruh kehidupan sosial budaya, ekonomi, politik, teknologi, dan sebagainya.
Sekian lama terkenalnya Indonesia
sebagai negara subur makmur dengan kondisi alam yang sangat mendukung ditambah
pula dengan potensi sumber daya mineral yang juga ternyata sangat melimpah
ruah, ternyata Indonesia sampai saat ini hanya bisa menjadi negara berkembang,
bukan negara maju. Banyak faktor yang kemudian menyebabkan Indonesia tidak
kunjung menjadi negara maju. Salah satunya adalah pengelolaan negara yang tidak
profesional termasuk dalam hal pengelolaan potensi alam. Bicara tentang potensi alam, erat kaitannya dengan manajemen
eksplorasi dan manajemen pemberdayaan lingkungan hidupnya. Ekplorasi sumber
daya alam maupun mineral seharusnya dapat pula diimbangi dengan menjaga
kualitas lingkungan sekitar agar tetap terjaga seimbang. Hal ini penting agar
kejadian-kejadian berupa bencana alam maupun pencemaran lingkungan dapat
diminimalisir.
Pasal 28H Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 mengamanatkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan
hak asasi setiap warga negara Indonesia. Artinya bahwa menjaga lingkungan hidup
agar tetap baik dan sehat adalah sebuah kewajiban karena merupakan bagian dari
hak asasi setiap warga negara Indonesia. Realitanya? Indonesia menjadi negara dengan laju deforestasi tercepat
di seluruh dunia. Setiap menit area hutan setara dengan luas lima lapangan
sepak bola dihancurkan sebagian besar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit
dan pulp and paper, atau rata-rata 1,8 juta hektar hutan per tahun. Kondisi ini
menempatkan Indonesia sebagai Negara penghasil emisi gas rumah kaca ketiga
terbesar di dunia setelah China dan Amerika Serikat.
Selain pembalakan liar di
hutan-hutan Indonesia, kejahatan berupa pengrusakan alam juga terjadi pada
bidang-bidang pertambangan. Pertambangan yang tidak berwawasan lingkungan bisa
dengan mudah kita temui. Liat saja pertambangan batu bara, timah, minyak bumi
dan emas, hampir semua kawasan tersebut akhirnya menjadi daerah dengan
lingkungan yang rusak dan cemaran yang sulit ditanggulangi. Pengrusakan lingkungan juga dilakukan oleh
banyak masyarakat kita yang pada akhirnya juga mempengaruhi kualitas lingkungan
sekitar. Buang sampah sembarangan, penggunaan bahan-bahan pestisida dan banyak
lagi juga menyebabkan degradasi kualitas lingkungan semakin menjadi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
dalam berbagai forum internasional menyatakan, Indonesia bertekad mengurangi
emisi 26 persen tahun 2020 dengan upaya sendiri dan 41 persen apabila mendapat
dukungan dari negara lain. Sebanyak 14 persen dari 26 persen itu berasal dari
sektor kehutanan. Tetapi hingga saat ini belum ada aksi atau kebijakan nyata
untuk mewujudkan komitmen itu. Presiden
sebagai penanggung jawab pengelolaan negara seharusnya bisa dengan cepat
mengambil langkah-langkah kongkret untuk menanggulangi segala bentuk
pengrusakan lingkungan hidup. Aturan-aturan yang mendukung seharusnya segera
ditegakan tanpa pandang bulu. Kalau perlu bentuk pula satgas mafia lingkungan
hidup untuk mendukung penuntasan masalah-masalah yang ada. Aturan yang ada juga
seharusnya berkaitan dengan pengaturan perilaku masyarakat. Masalah-masalah
lingkungan hidup ini terkesan menjadi rahasia umum, banyak masalah, ada aturan
namun minim tindakan.
Andai saja ke depan hal seperti
ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin isu lingkungan menjadi isu sensitif
yang dapat pula dibawa ke ranah politik. Dalam politik apapun bias terjadi. Menggulingkan presiden atas dasar
pelanggaran terhadap amanat dan penegakan undang-undang yang ada tentu bukan
hal yang tidak mungkin terjadi. Terakhir,
melihat fakta-fakta di atas, terlalu naif kiranya jika hanya melimpahkan
tanggung jawab menjaga kualitas lingkungan hidup hanya kepada pemerintah. Oleh
karena itu, mari kita bersama-sama untuk dapat pula menjaga lingkungan hidup
sekitar kita mulai dengan mengerjakan hal-hal terkecil. Hal tersebut pasti akan
sangat berdampak besar pada keseimbangan lingkungan hidup dan pencegahan
terjadinya pencemaran maupun bencana alam yang lebih parah lagi.
0 komentar:
Posting Komentar