Pasca kemerdekaan, Indonesia telah mengalami beberapa pergantian
kurikulum yang dikelompokkan berdasarkan tiga kelompok kurikulum, yakni
rencana pelajaran, kurikulim berbasis tujuan, dan kurikulum
berorientasi kompetensi.
1. KURIKULUM RENCANA PELAJARAN (1947-1968)
a. Kurikulum Tahun 1947 (Rentjana Peladjaran 1947)
Kurikulum pertama yang lahir pada masa kemerdekaan memakai istilah leer plan.
Dalam bahasa Belanda, artinya rencana pelajaran, lebih popular
ketimbang curriculum (bahasa Inggris). Kurikulum yang dipakai oleh
Bangsa Indonesia pada tahun 1947 adalah Rentjana Pelajaran 1947.
Bentuknya memuat dua hal pokok, yaitu (1) daftar mata pelajaran dan jam
pengajarannya, (2) garis-garis besar pengajaran.
Kurikulum pada tahun ini masih dipengaruhi sistem pendidikan kolonial
Belanda dan Jepang, sehingga hanya meneruskan kurikulum yang pernah
digunakan sebelumnya oleh Belanda. Rentjana Pelajaran 1947 boleh
dikatakan sebagai pengganti sistem pendidikan kolonial Belanda dan
kurikulum ini tujuannya tidak menekankan pada pendidikan pikiran, tetapi
yang diutamakan adalah pendidikan watak, kesadaran bernegara dan
bermasyarakat. Sedangkan materi pelajaran dihubungkan dengan kejadian
sehari-hari, perhatian terhadap kesenian dan pendidikan jasmani. Jadi
untuk kurikulum SD pun masih dipengaruhi dengan kolonial Belanda.
Rencana Pelajaran 1947 baru dilaksanakan sekolah-sekolah pada 1950.
Sejumlah kalangan menyebut sejarah perkembangan kurikulum diawali dari
Kurikulum 1950. Bentuknya memuat dua hal pokok:
a) Daftar mata pelajaran dan jam pengajarannya
b) Garis-garis besar pengajaran (GBP)
b. Kurikulum 1952 (Rentjana Peladjaran Terurai 1952)
Usaha yang dilakukan oleh Menteri PP dan K (Mr. Soewandi) untuk
mengubah sistem pendidikan dan pengajaran sehingga akan lebih sesuai
dengan keinginan dan cita-cita bangsa Indonesia. Pembentukan Panitia
Penyelidik Pengajaran adalah dalam rangka mengubah sistem pendidikan
kolonial ke dalam sistem pendidikan nasional. Sebagai konsekuensi dari
perubahan sistem itu, maka kurikulum pada semua tingkat pendidikan
mengalami perubahan pula, sehingga yang semula diorientasikan kepada
kepentingan kolonial maka kini diubah selaras dengan kebutuhan bangsa
yang merdeka. Salah satu hasil panitia tersebut yang menyangkut
kurikulum adalah bahwa setiap rencana pelajaran pada setiap tingkat
pendidikan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut (Depdikbud,
1979:108):
- Pendidikan pikiran harus dikurangi
- Isi pelajaran harus dihubungkan terhadap kesenian
- Pendidikan watak
- Pendidikan jasmani
- Kewarganegaraan dan masyarakat
Setelah Undang-Undang Pendidikan dan Pengajaran No. 04 Tahun 1950 dikeluarkan, maka:
- Kurikulum pendidikan rendah ditujukan untuk menyiapkan anak memiliki dasar-dasar pengetahuan, kecakapan, dan ketangkasan baik lahir maupun batin, serta mengembangkan bakat dan kesukaannya
- Kurikulum pendidikan menengah ditujukan untuk menyiapkan pelajar ke pendidikan tinggi, serta mendidik tenaga-tenaga ahli dalam pelbagai lapangan khusus, sesuai dengan bakat masing-masing dan kebutuhan masyarakat
- Kurikulum pendidikan tinggi ditujukan untuk menyiapkan pelajaran agar dapat menjadi pimpinan dalam masyarakat, dan dapat memelihara kemajuan ilmu, dan kemajuan hidup kemasyarakatan.
c. Rentjana Peladjaran 1964
Sesuai dengan Keputusan MPRS No. II/MPRS/1960 telah dirumuskan
mengenai manusia sosialis Indonesia sebagai suatu bagian dari sosialisme
Indonesia yang menjadi tujuan pembangunan nasional, yakni tata
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. (Tilaar, 1995:254).
Maka, pelaksanaan keputusan tersebiut di sekolah diimplementasikan ke
dalam kurikulum yang dapat menjiwai keputusan MPRS tersebut. Melalui
Kpeutusan Presiden Republik Indonesia No, 145 Tahun 1965 tentang Nama
dan Rumusan Induk Sistem Pendidikan Nasional antara lain dirumuskan
mengenai pembinaan manusia Indonesia sebagai berikut.
- Manusia Indonesia baru yang berjiwa Pancasila Manipol/USDEK dan sanggup berjuang untuk mencapai cita-cita tersebut
- Manpower yang cukup untuk melaksanakan pembangunan
- Kepribadian kebudayaan nasional yang luhur
- Ilmu dan teknologi yang tinggi
- Pergerakan massa aksinya seluruh kekuatan rakyat dalam pembangunan dan revolusi
Sesuai dengan Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960 maka pendidikan berfungsi sebagai berikut.
- Pendidikan sebagai Pembina manusia Indonesia baru yang berakhlak tinggi
- Pendidikan sebagai produsen tenaga kerja dalam semua bidang dan tingkatan
- Pendidikan sebagai lembaga pengembangan kebudayaan nasional
- Pendidikan sebagai lembaga pengembangan ilmu pengetahuan teknik dan fisik/mental
- Pendidikan sebagai lembaga penggerak seluruh kekuatan rakyat.
Kurikulum 1960 ini erat kaitannya dengan situasi politik di Indonesia
pada zaman itu sehingga dirumuskan bahwa “pendidikan sebagai alat
revolusi dalam suasana berdikari mengharuskan pembantingan stir dalam
segala bidang khususnya bidang pendidikan” (Tilaar, 1995:255). Maka
berdasarkan kebijakan pemerintah tersebut, tujuan pendidikan di mulai
dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi ialah melahirkan warga
negara yang sosialis Indonesia yang susila, bertanggung jawab atas
terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia, adil dan makmur, baik
spiritual maupun material dan yang berjiwa Pancasila.isi moral
pendidikan nasional ilah Pancasila Manipol/USDEK. Kemudian, Penetapan
Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Sistem
Pendidikan Nasional Pancasila menjelaskan sistem pendidikan nasional
terdiri atas:
- Pendidikan Biasa (Pendidikan Pra-Sekolah, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi)
- Pendidikan Khusus
- Pendidikan Luar Biasa
Rencana Pendidikan 1964 melahirkan Kurikulum 1964 yang menitik
beratkan pada pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral,
yang kemudian dikenal dengan istilah Pancawardhana (dalam modul PJJ PGSD
http://pjjpgsd.dikti.go.id). Disebut Pancawardhana karena lima
kelompok bidang studi, yaitu kelompok perkembangan moral, kecerdasan,
emosional/artisitk, keprigelan (keterampilan), dan jasmaniah. Pada saat
itu pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan
fungsional praktis, yang disesuaikan dengan perkembangan anak.
d. Kurikulum 1968
Lahirnya Orde Baru memberikan warna tersendiri dalam sistem
pendidikan Indonesia. Sesuai dengan ketetapan TAP MPRS No.
XXVII/MPRS/1966 tentang Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan, maka
dirumuskan mengenai tujuan pendidikan sebagai bentuk manusia Pancasilais
sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan Pembukaan UUD 1945
dan isi UUD 1945. Isi dari kurikulum 1968 ialah mempertinggi
mental-moral-budi pekerti dan memperkuat keyakinan beragama,
mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, membina/memperkembangkan fisik
yang kuat dan sehat.
Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan dari Kurikulum 1964, yaitu
dilakukannya perubahan struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana
menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan
khusus. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi
pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dari segi tujuan
pendidikan, Kurikulum 1968 bertujuan bahwa pendidikan ditekankan pada
upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani,
mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti,
dan keyakinan beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan
mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang
sehat dan kuat. Kelahiran Kurikulum 1968 bersifat politis: mengganti
Rencana Pendidikan 1964 yang dicitrakan sebagai produk Orde Lama.
Tujuannya pada pembentukan manusia Pancasila sejati. Kurikulum 1968
menekankan pendekatan organisasi materi pelajaran: kelompok pembinaan
Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Jumlah pelajarannya
Sembilan.
2. KURIKULUM BERORIENTASI PENCAPAIAN TUJUAN (1975-1994)
a. Kurikulum 1975
Pada tahun 1973, GBHN pertama dilaksanakan sebagai Keputusan MPR No.
II/MPR/1973. Berdasarkan TAP MPR ini dan juga hasil dari beberapa
percobaan dalam bidang pendidikan dan pengajaran maka disusun kurikulum
1975. Untuk pertama kalinya kurikulum ini didasarkan pada tujuan
pendidikan yang jelas. Dari tujuan pendidikan tersebut dijabarkan
tujuan-tujuan yang ingin dicapai yaitu tujuan instruksional umum,
tujuanj instruksional khusus, dan berbagai rincian lainnya sehingga
jelas apa yang akan dicapai melalui kurikulum tersebut.
Kurikulum ini memiliki kelemahan di mana diberlakukan sistem
sentralistik dan menganggap bahwa para guru di sekolah-sekolah samapai
ke daerah-daerah terpencil mengerti dengan sendirinya tujuan kurikulum.
Selain itu, setiap usaha pembaruan pendidikan, pemerintah tidak
mengikutsertakan guru sejak awal padahal guru sebagai pelaksana
pembelajaran di kelas, sehingga bukanlah dipandang sebagai objek tetapi
subjek.
Dalam kurikulum ini, satu hal yang menonjol adalah dengan
digunakannya sistem instruksional. Dalam tiap mata pelajaran, diberikan
tujuan kurikulum, dan di tiap bahasan, diberikan pula tujuan
instruksional bagi guru dan siswa apa yang harus dicapai. Jadi dalam
pengajaran, sudah ditentukan tujuan-tujuan yang setelah proses belajar,
harus dicapai oleh siswa. Hal ini tentu saja membuat bahan ajar tidak
bisa berkembang. Proses belajar ditentukan terlebih dahulu oleh pembuat
kebijakan tentang output yang ingin dihasilkan. Siswa dan guru akan
cenderung lebih pasif dalam proses belajar mengajar. Adapun ciri-ciri
lebih lengkap kurikulum ini adalah sebagai berikut:
- Berorientasi pada tujuan.
- Menganut pendekatan integratif dalam arti bahwa setiap pelajaran memiliki arti dan peranan yang menunjang kepada tercapainya tujuan-tujuan yang lebih integratif.
- Menekankan kepada efisiensi dan efektivitas dalam hal daya dan waktu.
- Menganut pendekatan sistem instruksional yang dikenal dengan Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Sistem yang senantiasa mengarah kepada tercapainya tujuan yang spesifik, dapat diukur dan dirumuskan dalam bentuk tingkah laku siswa.
- Dipengaruhi psikologi tingkah laku dengan menekankan kepada stimulus respon (rangsang-jawab) dan latihan (drill).
Kurikulum tahun 1968 yang telah dilaksanakan di berbagai sekolah
ternyata dipandang kurang sesuai lagi dengan kondisi masyarakat mulai
tahun 1975 dikembangkan kurikulum baru yang dikenal dengan Kurikulum SD
1975. Kurikulum 1975 dimaksudkan untuk mencapai tujuan pendidikan
sekolah yang secara umum mengharapkan lulusannya :
- Memiliki sifat-sifat dasar sebagai warga Negara yang baik
- Sehat jasmani dan rohani, dan
- Memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap dasar yang diperlukan untuk melanjutkan pelajaran;
- Bekerja di masyarakat;
- Mengembangkan diri sesuai dengan asas pendidikan hidup
Kurikulum 1975 hingga menjelang tahun 1983 dianggap sudah tidak mampu
lagi memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntunan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
b. Kurikulum 1984
Kurikulum 1984 merupakan penyempurnaan dari kurikulum 1975. Dengan
masukan yang sangat berarti dari hasil komisi pembaharuan pendidikan
pendidikan nasional, begitu pula dengan TAP MPR No. IV/1983, maka
lahirlah Kurikulum 1984 dengan ciri-ciri menonjol menjawab tiga
pertanyaan pokok sebagai berikut: a) apa yang akan diajarkan? b) Mengapa
diajarkan? c) Bagaimana diajarkan?
Materi kurikulum 1984 pada dasarnya tidak banyak berbeda dengan
materi kurikulum 1975, yang berbeda adalah organisasi pelaksanaannya
sehingga dengan demikian kurikulum 1984 dapat dilaksanakan dengan
memanfaatkan bahan-bahan dan buku-buku yang ada. Pendekatan proses
belajar-mengajar pada kurikulum sekolah dasar1984 diarahkan guna
membentuk keterampilan murid untuk memproses perolehannya. Kurikulum
1984 ini juga memiliki permasalahan yang sama dengan kurikulum-kurikulum
sebelumnya yang diberlakukan secara sentralistik sehingga memerlukan
penyesuaian-penyesuaian di daerah. Keterbatasan dana pun menjadi alasan
klasikal dalam pelkasanaan kuriukulum ini. Salah satu unsur yang
mebatasi keberhasilannya antara lain mutu para guru tidak sesuai dengan
yang diharapkan. Pendekatan pengajarannya berpusat pada anak didik
melalui cara belajar siswa aktif (CBSA). CBSA adalah pendekatan
pengajaran yang memberikan kesempatan kepada siswa untuk aktif terlibat
secara fisik, mental, intelektual, dan emosional dengan harapan siswa
memperoleh pengalaman belajar secara maksimal, baik dalam ranah
kognitif, afektif, maupun psikomotor.
Perbaikan yang dilakukan dalam kurikulum ini adalah adanya CBSA dan
sistem spiral. CBSA adalah singkatan dari Cara Belajar Siswa Aktif. Di
sini, siswa akan lebih dilibatkan dalam pengembangan proses belajar
mengajar. Meski isistem instruksional masih tetap dipertahankan, namun
siswa diberi kebebasan untuk mengembangkan cara untuk mencapai tujuan
tersebut. Di sini pusat pembelajaran mulai bergeser dari teacher oriented, ke student oriented.
Selain itu, ada pula sistem spiral yang tiap jenjang pendidikan mata
pelajaran akan berbeda dari segi kedalaman materi. Sehingga demikan,
semakin tinggi jenjang pendidikannya, maka materi yang diberikan akan
semakin dalam dan detil. Adapun ciri umum kurikulum ini adalah sebagai
berikut:
- Berorientasi kepada tujuan instruksional.
- Pendekatan pengajarannya berpusat pada anak didik melalui cara belajar siswa aktif (CBSA).
- Materi pelajaran dikemas dengan nenggunakan pendekatan spiral.
- Menanamkan pengertian terlebih dahulu sebelum diberikan latihan.
- Menggunakan pendekatan keterampilan proses.
c. Kurikulum 1994
Menyadari akan kebutuhan pembangunan nasional, demikian pula dengan
lahirnya Undang-Undang Pokok Pendidikan Naisonal No. 02 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka dirasa perlu menyusun suatu
kurikulum baru sebagai penyempurnaan dari Kurikulum 1984. Kurikulum ini
dilaksanakan dan diberlakukan mulai tahun 1994/1995 secara bertahap.
Dimulai pada tahun 1994/1995 Kurikulum 1994 diberlakukan untuk kelas 1
dan 4 SD, kelas 1 SMP, dan kelas 1 SMA. Dengan demikian di dalam jangka
waktu seluruh Kurikulum 1994 itu telah dilaksanakan.
Adapun ciri umum dari kurikulum ini adalah sebagai berikut:
- Sifat kurikulum objective based curriculum
- Pembagian tahapan pelajaran di sekolah dengan sistem caturwulan.
- Pembelajaran di sekolah lebih menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi pelajaran/isi).
- Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua siswa di seluruh Indonesia.
- Dalam pelaksanaan kegiatan, guru menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial.
3. KURIKULUM BERORIENTASI KOMPETENSI
a. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004
Mulai tahun 2004 Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) diterapkan di Indonesia. Sevara singkat dengan KBK ini ditekankan agar siswa yang mengikuti pendidikan di sekolah memiliki kompetensi yang diinginkan. Kompetensi merupakan perpaduan antara pengetahuan, keterampilan, nilai serta sikap yang ditunjukkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak (Mulyasa, E., 2010:37). Sehingga KBK diharapkan dapat mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap, dan minat siswa agar dapat melakukan sesuatu dalam bentuk keterampilan, tepat, dan berhasil dengan penuh tanggung jawab. KBK mencakup beberpa kompetensi dan seperangkat tujuan pembelajaran yang harus dicapai siswa. Kegiatan pembelajaran pun diarahkan untuk membantu siswa menguasai kompetensi-kompetensi agar tujuan pembelajaran tercapai.
Depdiknas mengemukakan karakteristik KBK ialah sebagai berikut.
- Menekankan pada ketercapaian komoetensi siswa baik secara individual maupun klasikal
- Berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman
- Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatann dan metode bervariasi
- Sumber belajar bukan hanya guru tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsure edukatif
- Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya poenguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
b. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006
Sejak tahun 2001, berdarakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah telah diberlakukan otonomi daerah bidang
pendidikan dan kebudayaan. Visi pokok dari otonomi dalam penyelenggaraan
pendidikan bermuara pada uaya pemberdayaan terhadap masyarakat daerah
untuk menentukan sendiri jenis dan muatan kurikulum, proses
pembelajaran dan sistem penilaian hasil belajar, guru dan kepala
sekolah. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun untuk
menjalankan amanah yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan
Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Muslich, 2009:1).
Otonomi penyelenggaraan pendidikan tersebut pada gilirannya
berimplikasi pada perubahan sistem majanemen pendidikan dari pola
sentralisasi ke desentralisasi dalam pengelolaan pendidikan (Muhaimin,
dkk. 2008:2). Guru memiliki otoritas dalam mengembangkan kurikulum
secara bebas dengan memperhatikan karakteristik siswa dan lingkungan di
sekolahnya.
c. Kurikulum 2013
Dalam pemaparannya di Griya Agung Gubernuran Sumatera Selatan
(kemdikbud.go.id) , Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Ir.
Muhammad Nuh, DEA menegaskan bahwa kurikukulum terbaru 2013 ini lebih
ditekankan pada kompetensi dengan pemikiran kompetensi berbasis sikap,
keterampilan, dan pengetahuan. Adapun ciri kurikulum 2013 yang paling
mendasar ialah menuntut kemapuan guru dalam berpengetahuan dan mencari
tahu pengetahuan sebanyak-banyaknya karena siswa zaman sekarang telah
mudah mencari informasi dengan bebas melalui perkembangan teknologi dan
informasi. Sedangkan untuk siswa lebih didorong untuk memeiliki tanggung
jawab kepada lingkungan, kemampuan interpersonal, antarpersonal, maupun
memiliki kemampuan berpikir kritias. Tujuannya adalah terbentuk
generasi produktif, kreatif, inovatif, dan afektif. Khusus untuk tingkat
SD, pendekatan tematik integrative member kesempatan siswa untuk
mengenal dan memahami suatu tema dalam berbagai mata pelajaran.
Pelajaran IPA ndan IPS diajarkan dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia.
Seperti yang dirilis kemdikbud dalam kemdikbud.go.id ada empat aspek
yang harus diberi perhatian khusus dalam rencana implementasi dan
keterlaksanaan kurikulum 2013.
- Kompetensi guru dalam pemahaman substansi bahan ajar, yang menyangkut metodologi pembelajaran, yang nilainya pada pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) baru mencapai rata-rata 44,46
- Kompetensi akademik di mana guru harus menguasai metode penyampaian ilmu pengetahuan kepada siswa.
- Kompetensi sosial yang harus dimiliki guru agar tidak bertindak asocial kepada siswa dan teman sejawat lainnya.
- Kompetensi manajerial atau kepemimpinan karena guru sebagai seorang yang akan digugu dan ditiru siswa.
Kesiapan guru sangat urgen dalam pelaksanaan kurikulum ini. Kesiapan
guru ini akan berdampak pada kegiatan guru dalam mendorong mampu ;ebih
baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan
mengkomunikasikan apa yang telah mereka peroleh setelah menerima materi
pembelajaran.
*TulisanPendidikan
0 komentar:
Posting Komentar