Air merupakan
komponen lingkungan yang penting bagi kehidupan. Makhluk hidup di muka bumi ini
tak dapat terlepas dari kebutuhan akan air. Air merupakan kebutuhan utama bagi
proses kehidupan di bumi, sehingga tidak ada kehidupan seandainya di bumi tidak
ada air. Namun demikian, air dapat menjadi malapetaka bilamana tidak tersedia
dalam kondisi yang benar, baik kualitas maupun kuantitasnya. Air yang relatif
bersih sangat didambakan oleh manusia, baik untuk keperluan hidup sehari-hari,
untuk keperluan industri, untuk kebersihan sanitasi kota, maupun untuk
keperluan pertanian dan lain sebagainya.
Dewasa ini, air
menjadi masalah yang perlu mendapat perhatian yang serius. Untuk mendapat air
yang baik sesuai dengan standar tertentu, saat ini menjadi barang yang mahal,
karena air sudah banyak tercemar oleh bermacam-macam limbah dari berbagai hasil
kegiatan manusia. Sehingga secara kualitas, sumberdaya air telah mengalami
penurunan. Demikian pula secara kuantitas, yang sudah tidak mampu memenuhi
kebutuhan yang terus meningkat.
Pengertian
Pencemaran Air
Istilah pencemaran
air atau polusi air dapat dipersepsikan berbeda oleh satu orang dengan orang
lainnya mengingat banyak pustaka acuan yang merumuskan definisi istilah
tersebut, baik dalam kamus atau buku teks ilmiah. Pengertian pencemaran air
juga didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah, sebagai turunan dari pengertian
pencemaran lingkungan hidup yang didefinisikan dalam undang-undang. Dalam
praktek operasionalnya, pencemaran lingkungan hidup tidak pernah ditunjukkan
secara utuh, melainkan sebagai pencemaraan dari komponen-komponen lingkungan
hidup, seperti pencemaran air, pencemaran air laut, pencemaran air tanah dan
pencemaran udara. Dengan demikian, definisi pencemaran air mengacu pada
definisi lingkungan hidup yangditetapkan dalam UU tentang lingkungan hidup
yaitu UU No. 23/1997.
Berdasarkan
definisi pencemaran air, penyebab terjadinya pencemaran dapat berupa masuknya
mahluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam air sehingga menyebabkan
kualitas air tercemar. Masukan tersebut sering disebut dengan istilah unsure
pencemar, yang pada prakteknya masukan tersebut
berupa buangan yang bersifat rutin, misalnya buangan limbah cair. Aspek
pelaku/penyebab dapat yang disebabkan oleh alam, atau oleh manusia. Pencemaran
yang disebabkan oleh alam tidak dapat berimplikasi hukum, tetapi Pemerintah
tetap harus menanggulangi pencemaran tersebut. Sedangkan aspek akibat dapat
dilihat berdasarkan penurunan kualitas air sampai ke tingkat
tertentu. Pengertian tingkat tertentu dalam definisi tersebut adalah
tingkat kualitas air yang menjadi batas antara tingkat
tak-cemar (tingkat kualitas air belum sampai batas)
dan tingkat cemar (kualitas
air yang telah sampai ke batas atau melewati batas).
Ada standar baku
mutu tertentu untuk peruntukan air. Sebagai contoh adalah pada UU Kesehatan No.
23 tahun 1992 ayat 3 terkandung makna bahwa air minum yang dikonsumsi
masyarakat, harus memenuhi persyaratan kualitas maupun kuantitas, yang persyaratan
kualitas tettuang dalam Peraturan Mentri Kesehatan No. 146 tahun 1990 tentang
syarat-syarat dan pengawasan kualitas air. Sedangkan parameter kualitas air
minum/air bersih yang terdiri dari parameter kimiawi, fisik, radioaktif dan
mikrobiologi, ditetapkan dalam PERMENKES 416/1990 (Achmadi, 2001). Air yang
aman adalah air yang sesuai dengan kriteria bagi peruntukan air tersebut.
Misalnya criteria air yang dapat diminum secara langsung (air kualitas A)
mempunyai kriteria yang berbeda dengan air yang dapat digunakan untuk air baku
air minum (kualitas B) atau air kualitas C untuk keperluan perikanan dan
peternakan dan air kualitas D untuk keperluan pertanian serta usaha perkotaan,
industri dan pembangkit tenaga air.
Indikator
Pencemaran Air
Indikator atau
tanda bahwa air lingkungan telah tercemar adalah adanya perubahan atau tanda
yang dapat diamati yang dapat digolongkan menjadi :
- Pengamatan
secara fisis, yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan tingkat
kejernihan air (kekeruhan), perubahan suhu, warna dan adanya perubahan
warna, bau dan rasa.
- Pengamatan
secara kimiawi, yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan zat kimia yang
terlarut, perubahan pH.
- Pengamatan
secara biologis, yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan
mikroorganisme yang ada dalam air, terutama ada tidaknya bakteri pathogen.
Indikator yang umum diketahui pada pemeriksaan pencemaran air adalah pH
atau konsentrasi ion hydrogen, oksigen terlarut (Dissolved Oxygen, DO),
kebutuhan oksigen biokimia (Biochemiycal Oxygen Demand,
BOD) serta kebutuhan oksigen kimiawi (Chemical Oxygen Demand, COD).
Sumber
Pencemaran Air
Banyak penyebab
sumber pencemaran air, tetapi secara umum dapat dikategorikan menjadi 2 (dua)
yaitu sumber kontaminan langsung dan tidak langsung. Sumber langsung meliputi
efluen yang keluar dari industri, TPA sampah, rumah tangga dan sebagainya.
Sumber tak langsung adalah kontaminan yang memasuki badan air dari tanah, air
tanah atau atmosfir berupa hujan (Pencemaran Ling. Online, 2003). Pada dasarnya
sumber pencemaran air berasal dari industri, rumah tangga (pemukiman) dan
pertanian. Tanah dan air tanah mengandung sisa dari aktivitas pertanian
misalnya pupuk dan pestisida. Kontaminan dari atmosfir juga berasal dari
aktifitas manusia yaitu pencemaran udara yang menghasilkan hujan asam.
Komponen
Pencemaran Air
Saat ini hampir 10
juta zat kimia telah dikenal manusia, dan hampir 100.000 zat kimia telah
digunakan secara komersial. Kebanyakan sisa zat kimia tersebut dibuang ke badan
air atau air tanah. Sebagai contoh adalah pestisida yang biasa digunakan di
pertanian, industri atau rumah tangga, detergen yang biasa digunakan di rumah
tangga atau PCBs yang biasa digunakan pada alat-alat elektronik. Erat kaitannya
dengan masalah indikator pencemaran air, ternyata komponen pencemaran air turut
menentukan bagaimana indikator tersebut terjadi.
Menurut Wardhana
(1995), komponen pencemaran air yang berasal dari industri, rumah tangga
(pemukiman) dan pertanian dapat dikelompokkan sebagai bahan buangan :
- Padat
- Organic
dan olahan bahan makanan
- Anorganik
- Cairan
berminyak
- Berupa
panas
- Zat
kimia
Dampak
Pencemaran Air
Pencemaran air
dapat berdampak sangat luas, misalnya dapat meracuni air minum, meracuni
makanan hewan, menjadi penyebab ketidak seimbangan ekosistem sungai dan danau,
pengrusakan hutan akibat hujan asam dsb. Di badan air, sungai dan danau,
nitrogen dan fosfat dari kegiatan pertanian telah menyebabkan pertumbuhan
tanaman air yang di luar kendali yang disebut eutrofikasi (eutrofication).
Ledakan pertumbuhan tersebut menyebabkan oksigen yang seharusnya digunakan
bersama oleh seluruh hewan/tumbuhan air, menjadi berkurang. Ketika tanaman air
tersebut mati, dekomposisinya menyedot lebih banyak oksigen. Akibatnya ikan
akan mati dan aktivitas bakteri akan menurun.
Dampak pencemaran
air pada umumnya dibagi dalam 4 kategori (KLH, 2004) :
- Dampak
terhadap kehidupan biota air;
- Dampak
terhadap kualitas air tanah;
- Dampak
terhadap kesehatan;
- Dampak
terhadap estetika lingkungan.
A. Dampak
terhadap kehidupan biota air
Banyaknya zat
pencemar pada air limbah akan menyebabkan menurunnya kadar oksigen terlarut
dalam air tersebut. Sehingga akan mengakibatkan kehidupan dalam air yang
membutuhkan oksigen terganggu serta mengurangi perkembangannya. Selain itu
kematian dapat pula disebabkan adanya zat beracun yang juga menyebabkan
kerusakan pada tanaman dan tumbuhan air. Akibat matinya bakteri-bakteri, maka
proses penjernihan air secara alamiah yang seharusnya terjadi pada air limbah
juga terhambat. Dengan air limbah menjadi sulit terurai. Panas dari industri
juaga akan membawa dampak bagi kematian organisme, apabila air limbah tidak
didinginkan dahulu.
B. Dampak terhadap kualitas air tanah
Pencemaran air
tanah oleh tinja yang biasa diukur dengan faecal
coliform telah terjadi
dalam skala yang luas, hal ini telah dibuktikan oleh suatu survey sumur dangkal
di Jakarta. Banyak penelitian yang
mengindikasikan terjadinya pencemaran tersebut.
C. Dampak
terhadap kesehatan
Peran air sebagai
pembawa penyakit menular bermacam-macam antara lain :
- Air sebagai media untuk hidup mikroba
pathogen
- Air sebagai sarang insekta penyebar
penyakit
- Jumlah air yang tersedia tak cukup,
sehingga manusia bersangkutan tak dapat membersihkan
diri
- Air sebagai media untuk hidup vector
penyakit.
Ada beberapa
penyakit yang masuk dalam katagori water-borne diseases,
atau penyakit-penyakit yang dibawa oleh air,
yang masih banyak terdapat di daerah-daerah. Penyakit-penyakit
ini dapat menyebar bila mikroba penyebabnya dapat masuk ke dalam
sumber air yang dipakai masyarakat untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari. Sedangkan jenis mikroba yang
dapat menyebar lewat air antara lain, bakteri, protozoa dan metazoa.
D. Dampak terhadap estetika lingkungan
Dengan semakin
banyaknya zat organik yang dibuang ke lingkungan perairan, maka perairan
tersebut akan semakin tercemar yang biasanya ditandai dengan bau yang menyengat
disamping tumpukan yang dapat mengurangi estetika lingkungan. Masalah limbah
minyak atau lemak juga dapat mengurangi estetika. Selain bau, limbah tersebut
juga menyebabkan tempat sekitarnya menjadi licin. Sedangkan limbah detergen
atau sabun akan menyebabkan penumpukan busa yang sangat banyak. Inipun dapat
mengurangi estetika.
Penanggulangan
Pencemaran Air
Pengendalian/penanggulangan
pencemaran air di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82
tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air. Secara
umum hal ini meliputi pencemaran air baik oleh instansi ataupun non-instansi.
Salah satu upaya serius yang telah dilakukan Pemerintah dalam pengendalian pencemaran
air adalah melalui Program Kali Bersih (PROKASIH). Program ini merupakan upaya
untuk menurunkan beban limbah cair khususnya yang berasal dari kegiatan usaha
skala menengah dan besar, serta dilakukan secara bwertahap untuk mengendalikan
beban pencemaran dari sumber-sumber lainnya. Program ini juga berusaha untuk
menata pemukiman di bantaran sungai dengan melibatkan masyarakat setempat (KLH,
2004).
Pada prinsipnya ada
2 (dua) usaha untuk menanggulangi pencemaran, yaitu penanggulangan secara
non-teknis dan secara teknis. Penanggulangan secara non-teknis yaitu suatu
usaha untuk mengurangi pencemaran lingkungan dengan cara menciptakan peraturan
perundangan yang dapat merencanakan, mengatur dan mengawasi segala macam bentuk
kegiatan industri dan teknologi sehingga tidak terjadi pencemaran. Peraturan
perundangan ini hendaknya dapat memberikan gambaran secara jelas tentang
kegiatan industri yang akan dilaksanakan, misalnya meliputi AMDAL, pengaturan
dan pengawasan kegiatan dan menanamkan perilaku disiplin. Sedangkan
penanggulangan secara teknis bersumber pada perlakuan industri terhadap
perlakuan buangannya, misalnya dengan mengubah proses, mengelola limbah atau
menambah alat bantu yang dapat mengurangi pencemaran.
Sebenarnya
penanggulangan pencemaran air dapat dimulai dari diri kita sendiri. Dalam
keseharian, kita dapat mengurangi pencemaran air dengan cara mengurangi
produksi sampah (minimize)
yang kita hasilkan setiap hari. Selain itu, kita dapat pula mendaur ulang (recycle)
dan mendaur pakai (reuse)
sampah tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar