Sejak dulu di Negara Indonesia, hukum
islam memegang peranan yang sangat penting
dalam pembentukan hukum di Indonesia selain hukum belanda yang berlaku saat ini. Setelah Indonesia berusia 60 tahun dan telah mengalami 6 kali
pergantian presiden, hukum islam tetap di pakai
dibeberapa bidang hukumdisamping hukum belanda tentunya.
Seperti yang kita ketahui tentunya, gelombang reformasi yang menyapu seluruh kawasan Indonesia sejak kejatuhan suharto banyak
memunculkan kembali lembaran sejarah masa lalu Indonesia.
Salah satunya yang hingga hari ini menjadi sorotan adalah
tuntutan untuk kembali kepada syari’at islam, atau hukum islam yang kemudian mrngundang beragam kontroversi di Indonesia. Kalau kita
lihat lembarab sejarah Indonesia, salah satu faktor
pemicunya adalah tuntutan untuk mengembalikan tujuh kata
bersejarah yang tadinya terdapat dalam pembukaan atau mukadimmah
konstitusi Indonesia yang dirumuskan oleh para pendiri Indonesia.
Mempelajari dan mendalami nilai moral
agama dan kerukunan antar umat beragama
merupakan kewajiban setiap pemeluk agama baik laki-laki maupun perempuan, agar dalam kehidupan dapat melaksanakan perannya sebagai
manusia. Oleh karena itu, manusia manusia dalam hidupnya
harus selalu berusaha untuk menjadikan seluruh hidupnya
sebagai wujud ibadah kepada Tuhan YME. Ibadah dalam arti pengabdian
yang bertujuan mencari ridho Allah SWT akan dapat dilaksanakan secara baik dan benar apabila didasari dengan pengetahuan agama, agar
tercipta juga kerukunan antar umat beragama di Negara
Indonesia.
_________________________________________________________________________________
Kerukunan
dalam kehidupan akan dapat melahirkan karya-karya besar yang bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan hidup. Sebaliknya
konflik pertikaian dapat menimbulkan kerusakan di bumi.
Manusia sebagai mahkluk sosial membutuhkan keberadaan
orang lain dan hal ini akan dapat terpenuhi jika nilai-nilai kerukunan tumbuh dan berkembang ditengah-tengah masyarakat. Kerukunan dapat
diklasifikan menjadi dua yaitu kerukunan antar umat islam
dan kerukunan antar umat baragama atau antar umat manusia
pada umumnya.
Kerukunan
antar umat islam didasarkan pada akidah islamnya dan pemenuhan kebutuhan sosial yang digambar kan bagaikan satu
bangunan, dimana umat islam satu sama lain saling
menguatkan dan juga digambarkan seperti satu tubuh; jika ada bagian tubuh yang sakit maka seluruh anggota tubuh merasakan sakit. Hal ini
berbeda dengan kerukunan antar umat beragama atau umat
manusia pada umumnya. Kerukunan antar umat beragama
didasarkan pada kebutuhan sosial dimana satu sama lain saling membutuhkan agar kebutuhan-kebutuhan hidup dapat terpenuhi. Kerukunan
antar umat manusia pada umumnya baik seagama maupun luar
agama dapat diwujudkan apabila satu sama lain dapat
saling menghormati dan menghargai.
Dalam ajaran
islam seorang muslim tidak dibolehkan mencacimaki orang tuanya sendiri. Artinya jika seseorang mencacimaki orang tua
saudaranya, maka orang tuanya pun akan dibalas oleh
saudaranya untuk dicaci maki. Demikian pula mencaci maki tuhan
atau peribadatan agama lain, maka akibatnya pemeluk agama lain pun akan mecaci maki tuhan kita. Sejalan dengan agama ini agar pemeluk agama
lain pun menghargai dan menghormati agama islam.
Pengertian Kerukunan Antar Umat Beragama
Kerukunan umat beragama yaitu hubungan
sesama umat beragama yang dilandasi
dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling
menghargai dalam kesetaraan pengamalan ajaran agamanya
dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara.
Umat beragama dan pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam memelihara kerukunan umat beragama, di bidang pelayanan, pengaturan
dan pemberdayaan. Sebagai contoh yaitu dalam mendirikan
rumah ibadah harus memperhatikan pertimbangan Ormas
keagamaan yang berbadan hukum dan telah terdaftar di pemerintah
daerah.
Pemeliharaan kerukunan umat beragama
baik di tingkat Daerah, Provinsi, maupun
Negara pusat merupakan kewajiban seluruh warga Negara beserta instansi pemerinth lainnya. Lingkup ketentraman dan ketertiban termasuk
memfalisitasi terwujudnya kerukunan umat beragama,
mengkoordinasi kegiatan instnsi vertical, menumbuh
kembangkan keharmonisan saling pengertian, saling menghormati, saling percaya diantara umat beragama, bahkan menerbitkan rumah ibadah.
Sesuai dengan tingkatannya Forum
Kerukunan Umat Beragama dibentuk di
Provinsi dan Kabupaten. Dengan hubungan yang bersifat
konsultatif gengan tugas melakukan dialog dengan pemuka
agama dan tokoh-tokoh masyarakat, menampung aspirasi
Ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi dalam bentuk
rekomendasi sebagai bahan kebijakan.
Kerukunan antar umat beragama dapat diwujdkan dengan;
1. Saling tenggang rasa, saling menghargai, toleransi
antar umat beragama
2. Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama
tertentu
3. Melaksanakan ibadah sesuai agamanya, dan
4. Mematuhi peraturan keagamaan baik dalam Agamanya
maupun peraturan Negara atau Pemerintah.
Dengan demikian akan dapat tercipta keamanan dan ketertiban antar umat
beragama, ketentraman dan kenyamanan di lingkungan masyarakat berbangsa dan
bernegara.
Pengertian Kerukunan Umat Beragama Menurut Islam
Kerukunan umat beragama dalam islam
yakni Ukhuwah Islamiah. Ukhuah islamiah
berasal dari kata dasar “Akhu” yang berarti saudara, teman, sahabat, Kata
“Ukhuwah” sebagai kata jadian dan mempunyai pengertian atau
menjadi kata benda abstrak persaudaraan, persahabatan,
dan dapat pula berarti pergaulan. Sedangkan Islaiyah
berasal dari kata Islam yang dalam hal ini menjadi atau memberi sifat Ukhuwah, sehingga jika dipadukan antara kata Ukhuwah dan Islamiyah akan
berarti persaudaraan islam atau pergaulan menurut islam.
Dapat dikatakan bahwa pengertian
Ukhuah Islamiyah adalah gambaran tentang
hubungan antara orang-orang islam sebagai satu persaudaraan,
dimana antara yang satu dengan yang lain seakan akan
berada dalam satu ikatan. Ada hadits yang mengatakan bahwa
hubungan persahabatan antara sesame islam dalam menjamin Ukhuwah Islamuah yang berarti bahwa antara umat islam itu laksana satu tubuh,
apabila sakit salah satu anggota badan itu, maka seluruh
badan akan merasakan sakitnya. Dikatakan juga bahwa umat
muslim itu bagaikan sutu bangunan yang saling menunjang satu sama lain.
Pelaksanaan Ukhuwah Islamiyah menjadi
aktual, bila dihubungkan dengan masalah
solidaritas sosial. Bagi umat Islam, Ukhuwah Islamiyah adalah suatu yang
masyru’ artinya diperintahkan oleh agama. Kata persatuan,
kesatuan, dan solidaritas akan terasa lebih tinggi
bobotnya bila disebut dengan Ukhuwah. Apabila bila kata Ukhuwah
dirangkaikan dengan kata Islamiyah, maka ia akan menggambarkan satu bentuk dasar yakni Persaudaraan Islam merupakan potensi yang obyektif.
Ibadah seperti zakat, sedekah, dan
lain-lain mempunyai hubungan konseptual
dengan cita ukhuwah islamiyah. Ukhuwah islamiyah itu sendiri
bukanlah tujuan, Ukhuwah Islamiyah adalah kesatuan yang
menjelmakan kerukunan hidup umat dan bangsa, juga untuk
kemajuan agama, Negara, dan kemanusiaan.
“Janganlah bermusuh-
musuhan, maka Allah menjinakan antara hatimu, lalu menjadilah
kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara” (QS. Ali Imran: 103).
Artinya: “Dan janganlah kamu
menyerupai orang-orang yang bercerai dan berselisih sesudah dating keterangan
yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang
berat". (QS. Ali Imran 105).
Masyarakat Islam dan Non Islam
Kebebasan
dan toleransi merupakan dua hal yang sering kali dipertentangkan dalam
kehidupan manusia, secara khusus dalam komunitas yang beragam. Persoalan
tersebut menjadi lebih pelik ketika dibicarakan dalam wilayah agama.
Kebebasan
beragama dianggap sebagai sesuatu yang menghambat kerukunan (tidak adanya
toleransi), karena dalam pelaksanaan kebebasan, mustahil seseorang tidak
menyentuh kenyamanan orang lain. Akibatnya, pelaksanaan kebebasan menghambat
jalannya kerukunan antarumat beragama.
Demikian
juga sebaliknya upaya untuk merukunkan umat beragam agama dengan menekankan
toleransi sering kali dicurigai sebagai usaha untuk membatasi hak kebebasan
orang lain. Toleransi dianggap sebagai alat pasung kebebasan beragama.
Kebebasan
beragama pada hakikatnya adalah dasar bagi terciptanya kerukunan antarumat
beragama. Tanpa kebebasan beragama tidak mungkin ada kerukunan antarumat
beragama.
Demikian
juga sebaliknya, toleransi antarumat beragama adalah cara agar kebebasan
beragama dapat terlindungi dengan baik. Keduanya tidak dapat diabaikan. Namun
yang sering kali terjadi adalah penekanan dari salah satunya, yaitu penekanan
kebebasan yang mengabaikan toleransi, dan usaha untuk merukunkan dengan
memaksakan toleransi dengan membelenggu kebebasan. Untuk dapat mempersandingkan
keduanya, pemahaman yang benar mengenai kebebasan bergama dan toleransi
antarumat beragama merupakan sesuatu yang penting.
Kebebasan
beragama adalah hak setiap manusia. Hak yang melekat pada manusia karena ia
adalah manusia. Hak untuk menyembah Tuhan diberikan oleh Tuhan, tidak ada
seorang pun yang boleh mencabutnya. Negara pun tidak berhak merampas hak
tersebut dari setiap individu. Pengakuan hak kebebasan beragama yang melekat
dalam setiap individu tersebut dinyatakan dengan gamblang dalam deklarasi
universal HAM Pasal 1 dan 18.
Toleransi
yang berasal dari kata “toleran” itu sendiri berarti bersifat atau bersikap
menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan), pendirian (pendapat,
pandangan, kepercayaan, kebiasaan, dan sebagainya) yang berbeda dan atau yang
bertentangan dengan pendiriannya. Selanjutnya, kata “toleransi” juga berarti
batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang masih diperbolehkan (Kamus
Umum Bahasa Indonesia).
Jadi,
dalam hubungannya dengan agama dan kepercayaan, toleransi berarti menghargai,
membiarkan, membolehkan kepercayaan, agama yang berbeda itu tetap ada, walaupun
berbeda dengan agama dan kepercayaan seseorang. Toleransi tidak berarti bahwa
seseorang harus melepaskan kepercayaannya atau ajaran agamanya karena berbeda
dengan yang lain, tetapi mengizinkan perbedaan itu tetap ada.
Toleransi
menjadi jalan terciptanya kebebasan beragama, apabila kata tersebut diterapkan
pada orang pertama kepada orang kedua, ketiga dan seterusnya. Artinya, pada
waktu seseorang ingin menggunakan hak kebebasannya, ia harus terlebih dulu
bertanya pada diri sendiri, “Apakah saya telah melaksanakan kewajiban untuk
menghormati kebebasan orang lain?” Dengan demikian, setiap orang akan
melaksanakan kebebasannya dengan bertanggung jawab. Agama-agama akan semakin
moderat jika mampu mempersandingkan kebebasan dan toleransi. Kebebasan
merupakan hak setiap individu dan kelompok yang harus dijaga dan dihormati,
sedang toleransi adalah kewajiban agama-agama dalam hidup bersama.
Sikap
agama yang lebih moderat, tidak hanya dituntut ada dalam agama Islam, tetapi
pada semua agama yang ada di Indonesia. Agama-agama harus menyadari bahwa dunia
semakin heterogen. Jadi tidak mungkin lagi untuk memimpikan kehidupan beragama
yang homogen. Diskriminasi yang dialami oleh agama-agama tidak perlu menimbulkan
semangat balas dendam, karena biasanya diskriminasi agama tidak berasal dari
agama itu sendiri, melainkan dipengaruhi faktor lain.
Agama
dalam pelaksanaan misinya tidak boleh lagi bersikap tidak peduli dengan
agama-agama lain. Kemajauan suatu agama tidak boleh membunuh kehidupan
agama-agama yang ada di Indonesi
Toleransi
dan kerukunan hidup umat beragam antara Islam dan non Islam, telah diperaktekan
oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya, pada waktu itu rasulullah memimpin
negara Madinah, beliau sebagai kepala negara dari komunitas negaranya, terdiri
atas penganut Islam, Yahudi dan Nasroni beliau memimpin masyarkat majemuk.
Dengan
shahifah (piagam madinah) sebagai konstitusinya yang oleh sementara pengamat
disebut sebagai the first written constitution in the world. Piagam
madinah memuat pokok-pokok kesepakatan.
(1) Semua umat Islam, walaupun berasal dari banyak suku
merupakan satu komunitas.
(2) bungan antara komunitas Islam dengan non Islam
didasarkan atas prinsip-prinsip bertetangga baik. Saling membantu dan saling
menghadapi musuh bersama. Membela mereka yang teraniyaya saling menasehati,
menghormati, kebebasan beragama, kedua ke Abbesinin (Ethiopia) ketiga perlakuan
adil terhadap non nISlam di pengadilan pada waktu dia berhadapn dengan Ali bin
Abi Tholib (kepala negara waktu itu) dan Ali bin Abi Thalib di kalahkan.
Keempat kerukunan hidup umat beragama pernah di peraktekan oleh ISLam, Yahudi
dan Nasrani di Spanyol, sebagaimana di ungkapkan oleh Nurcholis Majid (1994:36)
mengutip ungkapan Max Dimont bahwa selama 500 tahun dibawah pemerintahan Islam
membuat Spanyol untuk tiga agama dan satu tempat tidur Islam, Kristen dan
Yahudi hidup rukun bersama-sama menyertai perbedaan yang genting.
Manfaat Kerukunan Antar Umat Beragama
Umat
Beragama Diharapkan Perkuat Kerukunan Jika agama dapat dikembangkan sebagai
faktor pemersatu maka ia akan memberikan stabilitas dan kemajuan Negara.
Menteri
Agama Muhammad Maftuh Basyuni berharap dialog antar-umat beragama dapat
memperkuat kerukunan beragama dan menjadikan agama sebagai faktor pemersatu
dalam kehidupan berbangsa. bab jika agama dapat dikembangkan sebagai faktor
pemersatu maka ia akan memberikan sumbangan bagi stabilitas dan kemajuan suatu
negara," katanya dalam Pertemuan Besar Umat Beragama Indonesia untuk
Mengantar NKRI di Jakarta, Rabu. Pada
pertemuan yang dihadiri tokoh-tokoh agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu,
Buddha, dan Konghucu itu Maftuh menjelaskan, kerukunan umat beragama di
Indonesia pada dasarnya telah mengalami banyak kemajuan dalam beberapa dekade
terakhir namun beberapa persoalan, baik yang bersifat internal maupun
antar-umat beragama, hingga kini masih sering muncul.
Menurut
dia, kondisi yang demikian menunjukkan bahwa kerukunan umat beragama tidak
bersifat imun melainkan terkait dan terpengaruh dinamika sosial yang terus
berkembang. "Karena itu upaya memelihara kerukunan harus dilakukan secara
komprehensif, terus-menerus, tidak boleh berhenti," katanya.
Dalam
hal ini, Maftuh menjelaskan, tokoh dan umat beragama dapat memberikan kontribusi
dengan berdialog secara jujur, berkolaborasi dan bersinergi untuk menggalang
kekuatan bersama guna mengatasi berbagai masalah sosial termasuk kemiskinan dan
kebodohan.
Ia
juga mengutip perspektif pemikiran Pendeta Viktor Tanja yang menyatakan bahwa
misi agama atau dakwah yang kini harus digalakkan adalah misi dengan tujuan
meningkatkan sumber daya insani bangsa, baik secara ilmu maupun karakter.
"Hal itu kemudian perlu dijadikan sebagai titik temu agenda bersama lintas
agama," katanya.
Mengelola
kemajemukan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengatakan
masyarakat Indonesia memang majemuk dan kemajemukan itu bisa menjadi ancaman
serius bagi integrasi bangsa jika tidak dikelola secara baik dan benar.
"Kemajemukan
adalah realita yang tak dapat dihindari namun itu bukan untuk dihapuskan.
Supaya bisa menjadi pemersatu, kemajemukan harus dikelola dengan baik dan
benar," katanya. Ia menambahkan, untuk mengelola kemajemukan secara baik
dan benar diperlukan dialog berkejujuran guna mengurai permasalahan yang selama
ini mengganjal di masing-masing kelompok masyarakat.
"Karena
mungkin masalah yang selama ini terjadi di antara pemeluk agama terjadi karena
tidak sampainya informasi yang benar dari satu pihak ke pihak lain. Terputusnya
jalinan informasi antar pemeluk agama dapat menimbulkan prasangka- prasangka
yang mengarah pada terbentuknya penilaian negatif," katanya. Senada dengan Ma'ruf, Ketua Konferensi
Waligereja Indonesia Mgr.M.D Situmorang, OFM. Cap mengatakan dialog
berkejujuran antar umat beragama merupakan salah satu cara untuk membangun
persaudaraan antar- umat beragama.
Menurut
dia, tema dialog antar-umat beragama sebaiknya bukan mengarah pada masalah
theologis, ritus dan cara peribadatan setiap agama melainkan lebih ke masalah-
masalah kemanusiaan. "Dalam hal kebangsaan, sebaiknya dialog difokuskan ke
moralitas, etika dan nilai spiritual," katanya.
Ia
juga menambahkan, supaya efektif dialog antar-umat beragama mesti
"sepi" dari latar belakang agama yang eksklusif dan kehendak untuk
mendominasi pihak lain. "Sebab untuk itu butuh relasi harmonis tanpa
apriori, ketakutan dan penilaian yang dimutlakkan. Yang harus dibangun adalah
persaudaraan yang saling menghargai tanpa kehendak untuk mendominasi dan
eksklusif," katanya.
Menurut
Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Khonghucu Budi S Tanuwibowo, agenda agama-agama
ke depan sebaiknya difokuskan untuk menjawab tiga persoalan besar yang selama
ini menjadi pangkal masalah internal dan eksternal umat beragama yakni rasa
saling percaya, kesejahteraan bersama dan penciptaan rasa aman bagi masyarakat.
"Energi dan militansi agama seyogyanya diarahkan untuk mewujudkan tiga hal
mulia itu," demikian Budi S Tanuwibowo.
Simpulan
Kerukunan
antar umat beragama dibedakan menjadi dua yaitu: Kerukunan umat beragama antar
sesama manusia dan Kerukunan umat agama menurut islam. Kerukunan umat beragama
antar sesama manusia yaitu Hubungan sesame umat beragama dilandasi dengan
toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai dan
kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sedangkan, Kerukunan antar umat
beragama menurut islam yaitu Ukhuwah Islamiyah yang berarti gambaran tentang
hubungan antara orang-orang islam sebagai salah satu ikatan persaudaraan,
dimana antara yang satu dengan yang lainnya seakan akan berada dalam satu
ikatan.
Pluralitas agama, sosial dan budaya di Indonesia tidak cukup menjadi
alasan untuk membatasi implementasi hukum Islam hanya sebagai hukum keluarga.
Dalam bidang muamalah (ekonomi syari’ah) misalnya, hukum perbankan dan
perdagangan dapat diisi dengan konsep hukum Islam. Terlebih kegiatan di bidang
ekonomi syari’ah di Indonesia dalam perkembangannya telah mengalami pertumbuhan
yang signifikan, namun banyak menyisakan permasalahan karena belum terakomodir
secara baik dalam regulasi formil yang dijadikan rujukan oleh Pengadilan Agama
sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan persoalan tersebut.
Kebebasan beragama adalah hak setiap manusia. Hak yang melekat pada manusia karena ia adalah manusia. Hak untuk menyembah Tuhan diberikan oleh Tuhan, tidak ada seorang pun yang boleh mencabutnya. Negara pun tidak berhak merampas hak tersebut dari setiap individu. Pengakuan hak kebebasan beragama yang melekat dalam setiap individu tersebut dinyatakan dengan gamblang dalam deklarasi universal HAM Pasal 1 dan 18.
Kebebasan beragama adalah hak setiap manusia. Hak yang melekat pada manusia karena ia adalah manusia. Hak untuk menyembah Tuhan diberikan oleh Tuhan, tidak ada seorang pun yang boleh mencabutnya. Negara pun tidak berhak merampas hak tersebut dari setiap individu. Pengakuan hak kebebasan beragama yang melekat dalam setiap individu tersebut dinyatakan dengan gamblang dalam deklarasi universal HAM Pasal 1 dan 18.
0 komentar:
Posting Komentar