Pendidikan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar
berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang, dan
pendidikan nasional Indonesia
adalah pendidikan yang berakar pada pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia .
Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokan sesuai dengan sifat
dan kekhususan tujuannya dan program yang termasuk jalur pendidikan sekolah
terdiri atas pendidikan umum, Pendidikan keturunan dan pendidikan lainnya. Serta upaya pembaharuannya meliputi
landasan yuridis, Kurikulum dan perangkat penunjangnya, struktur pendidikan dan
tenaga kependidikan.
Pendidikan memiliki nilai yang
strategis dan urgen dalam pembentukan suatu bangsa. Pendidikan itu juga berupaya
untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa tersebut. Sebab lewat pendidikanlah
akan diwariskan nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh bangsa tersebut, karena
itu pendidikan tidak hanya berfungsi untuk how to know, dan how to do, tetapi
yang amat penting adalah how to be, bagaimana supaya how to be, terwujud maka
diperlukan transfer budaya dan kultur.
Oleh karena demikian
pentingnya masalah yang berkenaan dengan pendidikan maka perlu diatur suatu
aturan yang baku mengenai pendidikan tersebut, yang dipayungi dalam system
pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang
terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan
lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Pengertian dan Dasar Sistem Pendidikan
Nasional
A.
Pengertian Sistem Pendidikan Nasional
Sistem pendidikan nasional adalah suatu sistem yang memuat teori praktek
pelaksanaan pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh filsafat
bangsa yang bersangkutan guna diabdikan kepada bangsa itu untuk merealisasikan
cita-cita nasionalnya.
Pendidikan nasional Indonesia
adalah suatu sistem yang mengatur dan menentukan teori dan pratek pelaksanaan
pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh flisafat bangsa Indonesia yang diabdikan demi kepentingan bangsa
dan negara Indonesia guna
memperlancar mencapai cita-cita nasional Indonesia .
Filsafat pendidikan nasional Indonesia
adalah suatu sistem yang mengatur dan menentukan teori dan praktek pelaksanaan
pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh filsafat hidup bangsa
"Pancasila" yang diabdikan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia dalam usaha merealisasikan cita-cita bangsa
dan negara Indonesia .
Dalam pendefisiannya, konsep
sistem pendidikan nasional akan tergantung pada konsep tentang sistem, konsep
tentang pendidikan dan konsep tentang pendidikan nasional. Perlu pula
disadari bahwa konsep mengenai pendidikan dan sistem pendidikan nasional tidak
bisa semata-mata disimpulkan dari praktek pelaksanaan pendidikan yang terjadi
sehari-hari di lapangan, melainkan harus dilihat dari segi konsepsi atau ide
dasar yang melandasinya seperti yang biasanya tersurat dan juga tersirat dalam
ketetapan-ketetapan Undang-undang Dasar, Undang-undang Pendidikan dan
peraturan-peraturan lain mengenai pendidikan dan pengajaran.
Undang-undang Nomor 4 Tahun
1950 yang merupakan produk perta-ma undang-undang pendidikan dan pengajaran
sesudah masa kemerdekaan tidak memberikan definisi tentang konsep pendidikan,
konsep pendidikan na-sional, maupun konsep sistem pendidikan nasional. Hanya
saja, dalam kata pembukanya yang ditulis oleh Mr. Muhd. Yamin, Menteri
Pendidikan, Pengajaran dan kebudayaan pada waktu itu, dikemukakan bahwa
pendidikan nasi-onal merupakan landasan pembangunan masyarakat nasional, yaitu
masyarakat yang berkesusilaan nasional. Oleh karena itu, sistem pendidikan dan
pengajaran lama secara berangsur-angsur harus digantikan dengan sistem
pendidikan dan pengajaran nasional yang demokratis. Memang dapat dimaklumi,
bahwa pada masa-masa itu konsep dan gagasan pendidikan nasional meru-pakan
reaksi dari sistim pendidikan kolonial yang bersifat diskriminatif dan elitis.
Pengertian yang lebih jelas
mengenai pendidikan, pendidikan nasional dan sistem pendidikan nasiona1 dapat
dijumpai dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Dalam undang-undang ini
pendidikan didefinisikan sebagai "Usaha sadar dan terencana un-tuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
negara” (Pasal 1, ayat 1). Pendidikan nasional didefinisikan sebagai
"pendidikan yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,
kebudayaan nasional Indonesia dan
tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
(pasal 1 ayat 2). Sedangkan yang dimaksud dengan sistem pendidikan nasional
adalah "keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu
untuk mencapai tujuan pendidikan nasional” (pasal 1 ayat 3). Jadi dengan
demikian, sistem pendidikan nasiona1 dapat dianggap sebagai jaringan
satuan-satuan pendidikan yang dihimpun secara terpadu dan dikerahkan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
B.
Dasar Sistem Pendidikan Nasional
Secara umum dasar sistem
pendidikan nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pada
hakekatnya pendidikan itu adalah proses pembudayaan untuk pembentukan manusia
seutuhnya, oleh sebab itu maka kebodohan dan keterbelakangan harus dicegah dan
dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan. Undang-undang Dasar 1945
mengamanatkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan
umum, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Hirarki Tujuan Pendidikan Nasional dan
Ciri-cirinya
A.
Hirarki Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan dan pengajaran dapat dibedakan dan disusun menurut
hirarki sebagai berikut: tujuan umum, tujuan institusional, tujuan kurikuler,
dan tujuan intruksional.
1.
Tujuan umum pendidikan nasional Indonesia
Yaitu manusia yang berjiwa pancasila.
2.
Tujuan Institusional
Yaitu tujuan pendidikan yang akan dicapai menurut jenis dan tingkatan
sekolah atau lembaga pendidikan masing-masing, biasanya tercantum dalam
kurikulum sekolah atau lembaga pendidikan yang harus dicapai setelah selesai
belajar, Tujuan Institusional ini berbentuk Standar Kompetensi Lulusan. Standar
Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai
pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan
tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar
dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan
standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini
meliputi :
·
SKL
Satuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
·
SKL Mata Pelajaran SD-MI
·
SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
·
SKL Mata Pelajaran SMA-MA
·
SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
·
SKL
Mata Pelajaran SMK-MAK 7
3.
Tujuan kurikuler
Yaitu tujuan kurikulum sekolah yang telah diperinci menurut bidang studi
atau mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
4.
Tujuan intruksional
Yaitu tujuan pokok bahasan atau tujuan sub pokok bahasan yang diajarkan
oleh guru. Tujuan intruksional dibedakan menjadi dua macam yaitu tujuan
intruksional umum (TIU) dan tujuan intruksional khusus (TIK).
a.
Umumnya tujuan intruksional umum berada pada tiap-tiap
pokok bahasan yang telah dirumuskan didalam kurikulum sekolah, khususnya
didalam Garis-Garis Besar Program Pengajaran (GBPP).
b.
Tujuan intruksional khusus adalah tujuan pengajaran
yang diharapkan dapat dicapai oleh siswa pada akhir tiap jam pelajaran,
biasanya dibuat oleh guru yang dimuatkan didalam satuan pelajaran (satpel).
B.
Ciri-ciri Pendidikan Nasional
Cara melaksanakan sistem pendidikan di Indonesia sudah tentu tidak terlepas dari tujuan
pendidikan di Indonesia ,
sebab pendidikan Indonesia
yang dimaksud di sini ialah pendidikan yang dilakukan di bumi Indonesia untuk kepentingan bangsa Indonesia .
Pengembangan pikiran sebagian besar dilakukan di
sekolah-sekolah atau perguruan-perguruan tinggi melalui bidang studi yang
mereka pelajari. Pikiran para siswa/mahasiswa diasah melalui pemecahan
soal-soal, pemecahan berbagai masalah, menganalisis sesuatu serta
menyimpulkannya.
Sasaran, Azas, dan Fungsi Pendidikan
Nasional
A.
Sasaran Pendidikan Nasional
Tiga sasaran pendidikan nasional yang ingin dicapai yaitu meningkatnya
perluasan dan pemerataan pendidikan, meningkatnya mutu dan relevansi pendidikan,
dan meningkatnya tata kepemerintahan, akuntabilitas dan pencitraan publik.
Selain itu, terwujudnya peningkatan mutu
pendidikan melalui penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK,
RA, atau bentuk lain yang sederajat yang terukur, terarah dan berkelanjutan
dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional secara bertahap juga menjadi
sasaran dalam pendidikan nasional.
B.
Azas Pendidikan Nasional
Asas pendidikan merupakan sesuatu kebenaran yang menjadi dasar atau tumpuan
berpikir, baik pada tahap perancangan maupun pelaksanaan pendidikan. Khusus di Indonesia, terdapat beberapa asas
pendidikan yang memberi arah dalam merancang dan melaksanakan pendidikan itu.
Diantara asas tersebut adalah Asas Tut Wuri Handayani, Asas Belajar Sepanjang
Hayat, dan asas Kemandirian dalam belajar.
1.
Asas Tut Wuri Handayani
Sebagai asas pertama, tut wuri handayani merupakan inti dari sitem Among perguruan.
Asas yang dikumandangkan oleh Ki Hajar Dwantara ini kemudian dikembangkan oleh
Drs. R.M.P. Sostrokartono
dengan menambahkan dua semboyan lagi, yaitu Ing Ngarso Sung Sung
Tulodo dan Ing Madyo Mangun Karso.
Kini ketiga semboyan tersebut telah menyatu menjadi satu kesatuan asas yaitu
:
·
Jika di depan memberi contoh
·
Jika ditengah-tengah
memberi dukungan dan semangat
·
Jika di belakang memberi dorongan
2.
Asas Belajar Sepanjang Hayat
Asas belajar sepanjang hayat (life long learning) merupakan sudut pandang
dari sisi lain terhadap pendidikan seumur hidup (life long education). Kurikulum yang dapat meracang dan
diimplementasikan dengan memperhatikan dua dimensi yaitu dimensi vertikal dan
horisontal. Dimensi vertikal dari
kurikulum sekolah meliputi
keterkaitan dan kesinambungan
antar tingkatan persekolahan dan keterkaitan dengan kehidupan peserta didik di
masa depan. Dimensi horisontal dari
kurikulum sekolah yaitu
katerkaitan antara pengalaman
belajar di sekolah dengan pengalaman di luar sekolah.
3.
Asas Kemandirian dalam Belajar
Dalam kegiatan belajar
mengajar, sedini mungkin
dikembangkan kemandirian dalam
belajar itu dengan menghindari campur tangan guru, namun guru selalu suiap
untuk ulur tangan bila diperlukan. Perwujudan asas
kemandirian dalam belajar
akan menempatkan guru dalam peran utama sebagai fasilitator
dan motifator. Salah satu pendekatan yang memberikan peluang dalam melatih
kemandirian belajar peserta didik adalah sitem CBSA (Cara Belajar Siwa Aktif).
C.
Fungsi Pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta
meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Di dalam Undang-Undang No. 20 tahun
2003, disebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Kalimat panjang tersebut
memuat fungsi dan sekaligus tujuan pendidikan nasional. Pertama rumusan tentang
fungsi pendidikan 'Pendidikan nasional berfungsi mengembankan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yag bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa'. Kedua, rumusan tentang tujuan pendidikan
nasional, yakni 'bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab'.
Menelaah dan Mengevaluasi UU
Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun
2003
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang bemokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mewujudkan fungsi dan tujuan tersebut, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan pendidikan nasional Pembangunan pendidikan nasional ke depan didasarkan pada paradigma membangun manusia Indonesia seutuhnya, yang berfungsi sebagai subyek yang memiliki kapasitas untuk mengaktualisasikan potensi dan dimensi kemanusiaan secara optimal.
Untuk mewujudkan fungsi dan tujuan tersebut, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan pendidikan nasional Pembangunan pendidikan nasional ke depan didasarkan pada paradigma membangun manusia Indonesia seutuhnya, yang berfungsi sebagai subyek yang memiliki kapasitas untuk mengaktualisasikan potensi dan dimensi kemanusiaan secara optimal.
Dimensi kemanusiaan itu mencakup tiga hal paling mendasar, yaitu (1)
afektif yang tercermin pada kualitas keimanan, ketakwaan, akhlak mulia termasuk
budi pekerti luhur serta kepribadian unggul, dan kompetensi estetis; (2)
kognitif yang tercermin pada kapasitas pikir dan daya intelektualitas untuk
menggali dan mengembangkan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
(3) psikomotorik yang tercermin pada kemampuan mengembangkan keterampilan
teknis, kecakapan praktis, dan kompetensi kinestetis
Pembangunan pendidikan nasional juga diarahkan untuk membangun karakter
dan wawasan kebangsaan bagi peserta didik, yang menjadi landasan penting bagi
upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Dalam hal ini, pemerintah mempunyai kewajiban
konstitusional untuk memberi pelayanan pendidikan yang dapat dijangkau oleh
seluruh warga negara.
Oleh karena itu, upaya peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan
yang lebih berkualitas merupakan mandat yang harus dilakukan bangsa Indonesia
sesuai dengan tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945
yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan
kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
0 komentar:
Posting Komentar