Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

15 April 2014

FUNGSI MANAJEMEN PENDIDIKAN

Kehadiran manajemen dalam organisasi adalah untuk melaksanakan kegiatan agar suatu tujuan tercapai dengan efektif dan efesien. Fungsi manajemen dapat ditelaah dari aktivitas-aktivitas utama yang dilakukan para manajer. Dalam manajemen pendidikan terdapat fungsi-fungsi manajemen yang saling berkaitan.

Menurut Usman (2009:65) ada 4 (empat) fungsi manajemen yaitu: “(a) Perencanaan (planning); (b) pengorganisasian (organizing); (c) kepememimpinan (leadership); dan (d) pengawasan (controlling)”. Berdasarkan kutipan di atas, maka dapat dijelaskan tentang fungsi dari manajemen pendidikan adalah sebagai berikut:

Perencanaan (planning) merupakan tindakan awal dalam proses manajemen. Menurut Usman (2009:65) “Perencanaan adalah kegiatan yang ditentukan sebelumnya untuk dilaksanakan pada suatu periode tertentu dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan”. Usman (2009:65) mengemukakan tentang tujuan perencanaan adalah sebagai berikut:
  1. Standar pengawasan, yakni mencocokkan pelaksanaan dengan perencanaan;
  2. Mengetahui kapan pelaksanaan dan selesainya suatu kegiatan;
  3. Mengetahui siapa saja yang terlibat baik kualifikasi maupun kuantitasnya;
  4. Mendapatkan kegiatan yang sistematis termasuk biaya dan kualitas pekerjaan;
  5. Meminimalkan kegiatan-kegiatan yang tidak produktif dan penghematan;
  6. Memberikan gambaran yang menyeluruh mengenai kegiatan pekerjaan;
  7. Menyerasikan dan memadukan beberapa sub-kegiatan;
  8. Mendetekdi hambatan kesulitan yang bakal ditemui;  
  9. Mengarahkan pada pencapaian tujuan.
Berdasarkan kutipan yang telah dikemukakan, maka unsur-unsur yang terkandung dalam perencanaan adalah sejumlah kegiatan yang ditetapkan sebelumnya, adanya proses, hasil yang ingin dicapai, dan menyangkut masa depan dalam waktu tertentu. 

Pengorganisasian (organizing) merupakan tempat berkumpulnya sejumlah orang yang bekerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Handoko (Usman, 2009:146) mengemukakan tentang pengorganisasian adalah sebagai berikut:
  1. Penentuan sumber daya dan kegiatan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan organisasi;
  2. Proses perancangan dan pengembangan suatu organisasi yang akan dapat membawa hal-hal tersebut ke arah tujuan;
  3. Penugasan tanggung jawab tertentu;
  4. Pendelegasian wewenang yang diperlukan kepada individu-individu untuk melaksanakan tugas-tugasnya.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pengorganisasian merupakan penyusunan struktur organisasi yang sesuai dengan tujuan organisasi, sumber daya yang dimilikinya, dan lingkungan yang melingkupinya. Proses pengorganisasian adalah kegiatan menempatkan seseorang dalam struktur organisasi sehingga memiliki tanggung jawab, tugas dan kegiatan yang berkaitan fungsi organisasi dalam mencapai tujuan yang disepakati bersama melalui perencanaan.

Kepemimpinan (leadership) merupakan salah satu faktor keberhasilan seorang manajer dalam mengelola oraganisasi. Keterampilan memimpin mencakup keterampilan konseptual (pengetahuan), keterampilan teknikal, dan keterampilan interpersonal (komunikasi). Menurut Usman (Yamin dan Maisah, 2009:15) “Kepemimpinan adalah hubungan yang ada dalam diri seorang pemimpin, mempengaruhi orang lain untuk bekerja sama secara sadar dalam hubungan tugas yang diinginkan”. Berdasarkan kutipan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan berkaitan dengan kemampuan yang dimiliki seseorang dalam mempengaruhi orang lain atau hubungan antar manusia.

Pengawasan (controlling) merupakan tindakan terakhir yang dilakukan para manajer pada suatu organisasi. Fungsi pengawasan (controlling) mencakup semua aktivitas yang dilaksanakan oleh manajer dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang direncanakan”. Dengan pengawasan, diharapkan penyimpangan dalam berbagai hal dapat dihindari sehingga tujuan dapat tercapai.


Referensi: 
Usman, Husaini. (2009). Manajemen: Teori, Praktik, dan Riset Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara
Yamin, Martinis dan Maisah. (2009). Manajemen Pembelajaran Kelas. Jakarta: Gaung Persada

14 April 2014

KOMPETENSI GURU


Demi mewujudkan manajemen pembelajaran di sekolah, lingkungan fisik yang mendukung dan memenuhi syarat akan mendukung meningkatnya intensitas pembelajaran siswa dan mempunyai pengaruh positif terhadap pencapaian tujuan pembelajaran. Guru merupakan seorang manajer yang ada di dalam organisasi kelas. Sebagai seorang manajer, aktivitas guru mencakup kegiatan merencanakan, mengorganisir, memimpin, dan mengevaluasi hasil kegiatan belajar mengajar yang dikelolanya. Harun (2010:32) mengemukakan bahwa:
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan perudang-undangan yang berlaku (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005), yang berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Berdasarkan kutipan di atas, jelas bahwa peran ini mensyaratkan sistem yang berbasis sumber daya, dan mempunyai peranan yang sangat besar dan strategis dalam tatanan sistem pendidikan nasional kita. 

Tugas profesional guru adalah melakukan kegiatan mengajar, dan selanjutnya murid memberikan respon-respon yang disebut belajar. Peran guru sebagai manajer dalam proses pengajaran sebagai berikut: merencanakan, yaitu menyusun tujuan belajar-mengajar (pengajaran), mengorganisasikan yaitu menghubungkan atau menggabungkan seluruh sumber daya belajar-mengajar dalam mencapai tujuan secara efektif dan efesien. Memimpin, yaitu memotivasi para peserta didik untuk siap menerima materi pelajaran. Mengawasi, yaitu apakah pekerjaan atau kegiatan belajar mengajar mencapai tujuan pengajaran. Karena itu harus ada proses evaluasi pengajaran, sehingga diketahui hasil yang dicapai.

Peran guru sebagai manajer melakukan pembelajaran merupakan proses mengarahkan anak didik untuk melakukan kegiatan belajar dalam rangka perubahan tingkah laku (kogntif, afektif dan psikomotor) menuju kedewasaan. Pembelajaran efektif hanya ada pada sekolah yang efektif, karena itu inti kegiatan sekolah adalah belajar mengajar dalam rangka perubahan tingkah laku untuk melahirkan lulusan yang memiliki kepribadian yang baik. Keberhasilan proses pengajaran yang dilaksanakan akan ditentukan pendayagunaan sumber daya pengajaran yang sesuai untuk mencapai tujuan. Guru yang berhasil adalah guru yang mengajar siswa bagaimana memiliki informasi dalam pembicaraan dan membuatnya menjadi milik mereka. Sedangkan pelajar efektif adalah membentuk informasi, gagasan dan kebijaksanaan dari guru dan mengunakan sumber daya belajar secara efektif.

Manajemen pembelajaran lebih sempit daripada administrasi pendidikan, karena kegiatan ini menangani satu program pengajaran dalam institusi pendidikan. Manajemen pembelajaran adalah proses menolong murid untuk mencapai pengetahuan, ketrampilan, kemampuan dan pemahaman terhadap dunia sekitar mereka. Konsekuensinya adalah, manajemen pembelajaran menciptakan peluang bagaimana murid belajar dan apa yang dipelajari oleh murid.

Berdasarkan hal di atas, maka dapat dipahami bahwa dalam manajemen pembelajaran memunculkan pertanyaan, bagaiamana siswa dapat belajar, apa yang siswa pelajari dan dimana siswa mempelajarinya. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diperlukan strategi manajemen efektif didalam kelas yang secara organisasional dalam kegiatan belajar mengajar. Guru memiliki kesiapan mengajar, dan murid disiapkan untuk belajar. Dalam hal manajemen pembelajaran, konsep strategi pembelajaran, dan gaya mengajar guru akan menentukan keberhasilan dalam mencapai tujuan pengajaran. Manfaat manajemen pembelajaran adalah sebagai aktivitas professional dalam menggunakan dan memelihara satuan program pengajaran yang dilaksanakan.
Pembelajaran yang dikelola dengan manajemen yang efektif diharapkan dapat mengembangkan potensi siswa, sehingga memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang mengakar pada individu siswa.  

Manajemen pembelajaran berkaitan dengan upaya menghasilkan pengetahuan tentang bermacam-macam prosedur manajemen, kombinasi optimal berbagai prosedur dan situasi dimana model manajemen berjalan optimal. Manajemen pembelajaran diartikan sebagai pemanfaatan kemampuan dan pengetahuan guru secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pembentukan struktur kognitif baru siswa melalui aktivitas guru dalam mengelola proses pembelajaran di kelas. Ruang kelas adalah lingkungan paedagogis di mana berlangsung komunikasi antara guru dan siswa.
  
Melalui komunikasi timbal balik antara guru dan siswa selama proses pembelajaran berlangsung diusahakan tercapainya berbagai tujuan pendidikan, yang diantaranya semua tujuan umum pembelajaran dan tujuan khusus pembelajaran mendapatkan porsi perhatian yang cukup besar. Untuk ini perlu diciptakan suasana belajar yang mendukung berlangsungnya proses pembelajaran di ruang kelas.

Disiplin manajemen pembelajaran/pengajaran berkaitan dengan upaya menghasilkan pengetahuan tentang bermacam-macam prosedur manajemen, kombinasi optimal berbagai prosedur dan situasi dimana model manajemen berjalan optimal. Engkoswara dan Komariah (2010:112)  “Fungsi manajemen pembelajaran yaitu: perencanaan pengajaran, pengorganisasian pengajaran, kepemimpinan dalam kegiatan belajar mengajar, dan evaluasi pengajaran”. Dalam menjalankan fungsi manajemen dimaksud, seorang guru harus memanfaatkan sumber daya pengajaran (learning resources) yang ada di dalam kelas maupun di luar kelas. eberhasilan proses pengajaran yang dilakasanakan akan ditentukan pendayagunaan sumber daya pengajaran yang sesuai untuk mencapai tujuan.

Pendayagunaan teknologi pendidikan telah memasyarakat, maka pertumbuhan industri pendukung pendidikan juga semakin berkembang, bukan hanya berpusat pada teknologi informasi, tetapi terbuka peluang bagi industri lokal untuk memproduksi berbagai alat-alat peraga dan simulasi. Semakin banyak teknologi di dayagunakan dalam dunia pendidikan, maka semakin terbuka lebar peluang kerja kreatif masyarakat terdidik.

Keterbatasan dan hambatan dalam menggunakan peralatan, pelayanan dan kemudahan sumber belajar harus dapat diatasi oleh guru, karena yang penting dalam penggunaan sumber belajar guru harus tetap konsisten terhadap penggunaan peralatan, pelayanan dan kemudahan sumber belajar dapat membantu kemudahan dalam pengajaran baik murid maupun guru sehingga pengajaran sukses dan tujuan tercapai dengan optimal.

Manajemen efektif adalah hasil dari sejumlah faktor, tidak ada cetak biru/pedoman yang sederhana bagi manajemen kelas yang efektif. Guru harus menetukan kebutuhan murid-murid mereka dengan mengembangkan suatu sistem manajemen untuk keseharian kepada kebutuhan kepribadian anak yang diharapkan berinteraksi terhadap proses tertentu.

Manajemen efektif mendorong keberhasilan murid, fungsi manajemen yang baik adalah untuk alat penghubung kekuatan yang dimiliki murid ke dalam suatu pengalaman pembelajaran produktif. Bila murid belajar secara efesien, maka mereka akan lebih berusaha mencapai prestasi dalam pengelolaan kelas. Keberhasilan meningkatkan penghargaan kepada murid. Bila murid-murid berprestasi, ada hasil perasaan puas, harga diri dan dorongan kepada mereka untuk berprestasi lebih baik. 

Manajemen efektif bebas dan tidak terbatas, banyak guru mempercayai bahwa jika manajemen terlalu terstruktur, hal itu mungkin sajamengurangi kreativitas murid. Efektivitas manajemen bersifat konsisten. Para guru harus bekerja dalam cara yang sama dari perilaku salah dan tidak seharusnya menghukum dengan atau putus asa. Tentu saja mereka tidak seharusnya takut untuk marah sepanjang marah itu tidak tampak mengurangi motivasi dan hukuman yang diberikan.

Manajemen efektif melibatkan perhatian dan pengembangan. Hal itu seharusnya muncul untuk murid bahwa manajemen adalah dilaksanakan oleh guru bagi memilihara pembelajaran murid dan pengembangan. Problema manajemen mungkin ada yang tidak menghargai kualitas sistem pengajaran. Manajemen efektif mencakup pengaruh ulang terhadap perilaku yang lebih baik diinginkan dan kemudian penguatan dari perilaku yang diinginkan. Guru-guru adalah model dari perilaku yang diterima. Pembelajaran yang terobservasi seharusnya dijadikan model oleh para guru. Manajemen efektif menuntut kerja sama dari banyak orang. Kepala sekolah, orang tua dan guru harus bekerja secara konsisten menuju tujuan yang sama. 

Referensi:

Engkoswara dan Aan Komariah. (2010). Administrasi Pendidikan. Bandung: Alfabeta. 
Harun, Cut Zahri. (2010). Manajemen Sumber Daya Pendidikan. Yogyakarta: Pena Persada

24 April 2013

OTONOMI SEKOLAH

Otonomi secara etimologi berasal dari kata “autos“ yang berarti sendiri, an “nomos” yang berarti aturan, Jadi otonomi dapat diartikan mengatur sendiri, otonomi juga bisa diartikan kebebasan atau kemerdekaan. Sekolah artinya tempat untuk melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar. Jadi Otonomi Sekolah adalah merupakan kewenangan sekolah untuk mengatur dan mengurus kepentingan sekolah menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sekolah dan stakeholder lainnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip yang harus dipegang dalam pelaksanaan otonomi sekolah adalah mengatur dan menyelenggarakan kegiatan pembelajaran sendiri, baik dari segi keuangan, sarana prasarana maupun Kepentingan/kebutuhan pendidikan yang lain. Wujud pemberian kesempatan bagi sekolah harus dipertanggungjawabkan kepada yang memberi wewenang, masyarakat terutama kepada Tuhan YME.

Undang-undang no. 22 tahun 1999 yang dirubah dengan Undang-undang no. 32 tahun 2004 tentang otonomi Daerah adalah sebagai landasan diberlakukannya Otonomi Daerah di seluruh Indonesia. Dengan demikian imbasnyapun sampai terasa di sekolah-sekolah. Adapun kemasan otonomi sekolah itu terlintas sebagai berikut :
  1. Terhadap RAPBS terbuka mulai tahapan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi, untuk diprogram dilaksanakan, dikaji dan dikritisi dengan bukti autentik bahkan pembukuannyapun harus transparan.
  2. Program Sekolah harus dibuat, dilaksanakan, dan dikritisi oleh Kepala Sekolah sendiri, guru, orang tua siswa, Komite, Pengurus Sekolah bahkan oleh Stakeholder yang lain.
  3. Program Komite Sekolah harus dibuat, dilaksanakan, juga dikritisi dan harus selalu dipampang untuk ditunjukkan dan dievaluasi oleh masyarakat sekolah.
Dampak otonomi sekolah (Ibid. 1999) meliputi:
  1. Tercipta Suasana kondusif, enovatif dan berkesinambungan
  2. Selalu terjadi konsepsional kinerja ke depan.
  3. Tidak menunggu perintah atau ultimatum jajaran lintas kependidikan.
  4. Bebas dalam koridor prinsip kependidikan.
  5. Masyarakat ikut merasa memiliki sekolah.
  6. Ada semangat yang tinggi dalam kompetisi tingkat kelas, maupuan sekolah.
  7. Hubungan antar orang tua siswa makin akrab dan harmonis.
  8. Termotivasi untuk memprogram kelas unggulan.
  9. Wali murid dan Komite Sekolah berhak ikut urun rembug dalam menentukan tenaga-tenaga yang profesional di sekolah.
  10. Tercipta upaya kebersamaan, tanggung jawab antar pilar pendidikan (PAKEM, transparansi managemen, otonomi sekolah dan PSM) sebagai bagian akuntabilitas sekolah.
Transparansi managemen sekolah keterbukaan adalah modal dan wacana baru di era reformasi dan otonomi daerah khususnya di bidang pendidikan. Untuk itu jika timbul faktor-faktor penghambat keterbukaan yang sedang berjalan adalah rentan untuk bergejolak, tajam kritik, sulit diajak maju adalah merupakan problematika sekolah yang harus segera ditangani. Maka diperlukan sikap kontinue, ajeg dalam mengadakan pendekatan 3K yaitu koordinasi, konsultasi dan komunikasi agar tercipta transparansi yang alamiah.

Desentralisasi pendidikan di tingkat satuan pendidikan (sekolah) merupakan satu bentuk de¬sentralisasi yang menuntut otonomi sekolah. Sesuai dengan pendapat salim dalam http://sambasalim.com/pendidikan/otonomi-sekolah-dan-mbs.html, beberapa urusan yang secara langsung dapat diserahkan kepada sekolah sebagai perwujudan dari otonomi sekolah adalah sebagai berikut:
Pertama, menetapkan visi, misi, strategi, tu¬juan, logo, lagu, dan tata tertib sekolah. Urusan ini amat penting sebagai modal dasar yang harus dimiliki sekolah. Setiap sekolah seyogyanya telah dapat menyusun dan menetapkan sendiri visi, misi, strategi, tujuan, logo, lagu, dan tata tertib sekolah.

Kedua, memiliki kewenangan dalam penerimaan siswa baru sesuai dengan ruang kelas yang tersedia, fasilitas yang ada, jumlah guru, dan tenaga adminis-tratif yang dimiliki. Berdasarkan sumber daya pendu¬kung yang dimilikinya, sekolah secara bertanggung jawab harus dapat menentukan sendiri jumlah siswa yang akan diterima, syarat siswa yang akan diterima, dan persyaratan lain yang terkait. Sudah barang tentu, beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota perlu mendapat kan pertimbangan secara bijak.

Ketiga, menetapkan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler yang akan diadakan dan dilaksanakan oleh sekolah. Dalam hal ini, dengan mempertim-bangkan kepentingan daerah dan masa depan lulusannya, sekolah perlu diberikan kewenangan untuk melaksanakan kurikulum nasional dengan kemungkinan menambah atau mengurangi muatan kurikulum.

Keempat, pengadaan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk buku pelajaran dapat diberikan kepada sekolah, dengan memperhatikan standar dan ketentuan yang ada. Misalnya, buku murid tidak seenaknya diganti setiap tahun oleh sekolah, atau buku murid yang akan dibeli oleh sekolah adalah yang telah lulus penilaian, dsb. Pemilihan dan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah dapat dilaksanakan oleh sekolah, dengan tetap mengacu kepada standar dan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Provinsi dan kabupaten/kota.

Kelima, penghapusan barang dan jasa dapat dilaksanakan sendiri oleh sekolah, dengan mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah, provinsi, dan kabupaten. Yang biasa terjadi justru, karena kewenangan penghapusan itu tidak jelas, barang dan jasa yang ada di sekolah justru tidak pernah dihapuskan, meskipun ternyata barang dan jasa itu sama sekali telah tidak berfungsi atau malah telah tidak ada barangnya.

Keenam, proses pengajaran dan pembelajaran. Ini merupakan kewenangan profesional sejati yang dimiliki oleh lembaga pendidikan sekolah. Kepala sekolah dan guru secara bersama-sama merancang proses pengajaran dan pembelajaran yang memungkinkan peserta didik dapat belajar dengan lancar dan berhasil. Proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan direkomendasikan sebagai model pembelajaran yang akan dilaksanakan oleh sekolah.

Ketujuh, urusan teknis edukatif yang lain sejalan dengan konsep manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS) merupakan urusan yang sejak awal harus menjadi tanggung jawab dan kewenangan setiap satuan pendidikan.

Agar sampai pada kemampuan untuk mengurus dan mengatur penyelenggaraan pendi¬dikan di setiap satuan pendidikan, diperlukan prog¬ram yang sistematis dengan melakukan “capacity building“. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan setiap satuan pendidikan secara berkelanjutan baik untuk melaksanakan peran-peran manajemen pendidikan maupun peran-peran pem¬belajaran, sesuai dengan butir-butir yang disebut di atas. Namun, kegiatan “capacity building” tersebut perlu dilakukan secara sistematis, sehingga menjadi proses yang dilakukan secara berkesinambungan, mempunyai arah yang jelas dan terukur. Terdapat empat tahapan pokok yang perlu dilalui dalam pelaksanaan capacity building bagi setiap satuan pendidikan. Masing-masing tahap pengembangan dilakukan terhadap setiap kelompok satuan pendidikan yang memiliki karakteristik atau tahap perkembangan yang setara. Jadi, capacity building dilakukan untuk meningkatkan (upgrade) suatu kelompok satuan pendidikan pada tahap per¬kembangan tertentu ke tahap berikutnya. Keempat tahap perkembangan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Tahap pra. Satuan pendidikan yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah yang belum memenuhi standar teknis yaitu belum dapat memiliki sumber sumber pendidikan (mi¬salnya guru, prasarana, sarana pendidikan, dsb.) yang memadai untuk menyelenggarakan pela¬yanan pendidikan secara minimal. Akibat dari kurangnya sumber-sumber pendidikan satuan pendidikan ini belum memenuhi standar teknis sebagai persyaratan minimal satuan pendidikan yang siap untuk dikembangkan kemampuannya. Untuk dapat mulai dikembangkan kemampuan¬nya, satuan-satuan pendidikan ini perlu dileng¬kapi fasilitas minimal pendidikannya terlebih dahulu agar dapat dinaikkan tahap berikutnya, yaitu Tahap Formalitas.
  2. Tahap Formalitas; satuan pendidikan yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah mereka yang sudah memiliki sumber-sumber pendidikan yang memadai secara minimal. Satuan-satuan pendidikan ini sudah mencapai standar teknis secara minimal, seperti dalam jumlah dan kualifikasi guru, jumlah dan kualitas ruang kelas, jumlah dan kualitas buku pelajaran serta jumlah dan kualitas fasilitas pendidikan lainnya. Terhadap satuan-satuan pendidikan yang sudah mencapai standar minimal teknis ini, capacity building dilakukan melalui peningkatan kemampuan administratur (seperti kepala seko¬lah) dan pelaksana pendidikan (seperti guru¬-guru, instruktur, tutor, dsb.) agar dapat melak¬sanakan pengelolaan pendidikan secara efisien serta dapat menyelenggarakan proses pembela¬jaran yang kreatif dan inovatif jika pengem¬bangan kemampuan ini sudah berhasil dilakukan, maka satuan-satuan pendidikan ini dapat ditingkatkan tahap perkembangan berikutnya, yaitu Tahap Transisional. Keberhasilan satuan pendidikan yang sudah mencapai tahap ini diukur dengan menggunakan standar pelayanan mini¬mum tingkat sekolah, terutama yang menyangkut ukuran-ukuran output pendidikan seperti tingkat penurunan putus sekolah, penurunan pengulangan kelas, tingkat kemampuan para siswa, tingkat kelulusan, serta tingkat melanjutkan sekolah.
  3. Tahap Transisional; satuan pendidikan yang sudah mencapai tahap perkembangan ini adalah yang. sudah mampu memberikan pelayanan minimal pendidikan yang bermutu, seperti ke¬mampuan mendayagunakan sumber-sumber pen¬didikan secara optimal, meningkatnya kreativitas guru, pendayagunaan perpustakaan sekolah secara optimal, kemampuan untuk menambah anggaran dan dukungan fasilitas pendidikan dari sumber masyarakat, dan kemampuan lainnya yang mendukung best practices pelayanan pendidikan pada setiap satuan pendidikan. Jika satuan-satuan pendidikan sudah mencapai Tahap Transisional selanjutnya dapat dinaikkan kelasnya ke tahap perkembangan berikutnya, yaitu Tahap Otonom (Meaning).
  4. Tahap Otonom; satuan pendidikan yang sudah mencapai tahap perkembangan ini dapat dikategorikan sebagai tahap penyelesaian ca¬pacity building menuju profesionalisasi satuan pendidikan menuju pelayanan pendidikan yang bermutu. Jika sudah mencapai Tahap Otonom, setiap satuan pendidikan sudah mampu mem¬berikan pelayanan di atas SPM sekolah (yaitu Standar Kompetensi Minimum) dan akan bertang¬gungjawab terhadap klien serta stakeholder pendidikan lainnya.
Dari tahap-tahap perkembangan tersebut, capacity building dilakukan dengan strategi yang berbeda-beda antara kelompok satuan pendidikan satu dengan satuan pendidikan lainnya. Strategi tersebut sebagai berikut.
  1. Terhadap kelompok satuan pendidikan pada Tahap Pra-formal, strategi capacity building dilakukan umumnya melalui upaya memperlengkapi satuan-satuan pendidikan dengan sarana¬ prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan mereka secara minimal tetapi memadai untuk dapat mencapai Tahap perkembangan berikutnya.
  2. Terhadap kelompok satuan pendidikan yang sudah mencapai Standar teknis (Tahap Formalitas), strategi capacity building dilakukan melalui pelatihan-pelatihan dan pengembangan kemam¬puan tenaga kependidikan, seperti kepala sekolah agar mampu mendayagunakan sumber-sumber pendidikan secara optimal dengan tanpa banyak pemborosan. Bagi tenaga pengajar dikembangkan kemampuan mereka untuk dapat melaksanakan proses pembelajaran secara kreatif dan inovatif, serta dapat melakukan penelitian terhadap pendekatan pembelajaran yang paling efektif jika satuan-satuan pendidikan sudah mencapai ke¬mampuan ini, mereka dapat ditingkatkan ke tahap perkembangan berikutnya, yaitu Tahap Transi¬sional.
  3. Terhadap satuan-satuan pendidikan yang sudah mencapai Tahap Transisional, perlu dikembangkan sistem manajemen berbasis sekolah yang didu¬kung oleh partisipasi masyarakat dalam pendi¬dikan serta mekanisme akuntabilitas pendidikan melalui fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Jika manajemen berbasis sekolah, par¬tisipasi masyarakat dan akuntabilitas pendidikan dapat dikembangkan, maka satuan-satuan pen¬didikan sudah dapat dinaikkan kelasnya ke Tahap Otonomi.
  4. Strategi yang sangat mendasar dalam capacity building adalah pengembangan sistem indikator yang dapat mengukur ketercapaian standar teknis dan standar minimal pelayanan pendidikan di setiap satuan pendidikan. Sistem indikator ini perlu didukung oleh sistem pendataan pendidikan yang akurat, relevan, lengkap dan tepat waktu agar setiap saat dapat diukur dan dilakukan monitoring terhadap tahap perkembangan yang sudah dicapai oleh masing-masing satuan pendidikan. Sistem pendataan ini harus dilakukan sejak tingkat satuan pendidikan, kecamatan, kabupaten/kota, propinsi sampai dengan tingkat nasional.
Sumber: TimeIsMoney

MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH (MBS)

Istilah manajemen berbasis sekolah merupakan terjemahan dari “school-based management”. MBS merupakan paradigma baru pendidikan, yang memberikan otonomi luas pada tingkat sekolah (pelibatan masyarakat) dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional.

Menurut Edmond yang dikutip Suryosubroto merupakan alternatif baru dalam pengelolaan pendidikan yang lebih menekankan kepada kemandirian dan kreatifitas sekolah. Nurcholis mengatakan Manajemen berbasis sekolah (MBS) adalah bentuk alternatif sekolah sebagai hasil dari desentralisasi pendidikan.

Secara umum, manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS) dapat diartikan sebagai model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah (guru, siswa, kepala sekolah, karyawan, orang tua siswa, dan masyarakat) untuk meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kebijakan pendidikan nasional.

Lebih lanjut istilah manajemen sekolah acapkali disandingkan dengan istilah administrasi sekolah. Berkaitan dengan itu, terdapat tiga pandangan berbeda; pertama, mengartikan administrasi lebih luas dari pada manajemen (manajemen merupakan inti dari administrasi); kedua, melihat manajemen lebih luas dari pada administrasi (administrasi merupakan inti dari manajemen); dan ketiga yang menganggap bahwa manajemen identik dengan administrasi.

Dalam hal ini, istilah manajemen diartikan sama dengan istilah administrasi atau pengelolaan, yaitu segala usaha bersama untuk mendayagunakan sumber-sumber, baik personal maupun material, secara efektif dan efisien guna menunjang tercapainya tujuan pendidikan di sekolah secara optimal. Pengertian manajemen menurut Hasibuan merupakan ilmu dan seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan tertentu. Definisi manajemen tersebut menjelaskan pada kita bahwa untuk mencapai tujuan tertentu, maka kita tidak bergerak sendiri, tetapi membutuhkan orang lain untuk bekerja sama dengan baik.

Berdasarkan fungsi pokoknya, istilah manajemen dan administrasi mempunyai fungsi yang sama, yaitu: merencanakan (planning), mengorganisasikan (organizing), mengarahkan (directing), mengkoordinasikan (coordinating), mengawasi (controlling), dan mengevaluasi (evaluation).

Menurut Gaffar (1989) mengemukakan bahwa manajemen pendidikan mengandung arti sebagai suatu proses kerja sama yang sistematik, sitemik, dan komprehensif dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

1) Tujuan MBS
  1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam megelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia;
  2. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama;
  3. Meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada orang tua, masyarakat, dan pemerintah tentang mutu sekolahnya; dan  
  4. Meningkatkan kompetisi yang sehat antar sekolah tentang mutu pendidikan yang akan dicapai.
Kewenangan yang bertumpu pada sekolah merupakan inti dari MBS yang dipandang memiliki tingkat efektivitas tinggi serta memberikan beberapa keuntungan berikut:
  1. Kebijaksanaan dan kewenangan sekolah membawa pengaruh langsung kepada peserta didik, orang tua, dan guru. 
  2. Bertujuan bagaimana memanfaatkan sumber daya lokal.
  3. Efektif dalam melakukan pembinaan peserta didik seperti kehadiran, hasil belajar, tingkat pengulangan, tingkat putus sekolah, moral guru, dan iklim sekolah. 
  4. Adanya perhatian bersama untuk mengambil keputusan, memberdayakan guru, manajemen sekolah, rancangan ulang sekolah, dan perubahan perencanaan.
2) Manfaat MBS 
MBS memberikan beberapa manfaat diantaranya
  1. Dengan kondisi setempat, sekolah dapat meningkatkan kesejahteraan guru sehingga dapat lebih berkonsentrasi pada tugasnya;
  2. Keleluasaan dalam mengelola sumberdaya dan dalam menyertakan masyarakat untuk berpartisipasi, mendorong profesionalisme kepala sekolah, dalam peranannya sebagai manajer maupun pemimpin sekolah;
  3. Guru didorong untuk berinovasi; 
  4. Rasa tanggap sekolah terhadap kebutuhan setempat meningkat dan menjamin layanan pendidikan sesuai dengan tuntutan masyarakat sekolah dan peserta didik. 
Sumber: m-Edukasi
Istilah manajemen berbasis sekolah merupakan terjemahan dari “school-based management”. MBS merupakan paradigma baru pendidikan, yang memberikan otonomi luas pada tingkat sekolah ( pelibatan masyarakat ) dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional. clip_image001_thumb Menurut Edmond yang dikutip Suryosubroto merupakan alternatif baru dalam pengelolaan pendidikan yang lebih menekankan kepada kemandirian dan kreatifitas sekolah. Nurcholis mengatakan Manajemen berbasis sekolah (MBS) adalah bentuk alternatif sekolah sebagai hasil dari desentralisasi pendidikan. Secara umum, manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS) dapat diartikan sebagai model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah (guru, siswa, kepala sekolah, karyawan, orang tua siswa, dan masyarakat) untuk meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kebijakan pendidikan nasional. Lebih lanjut istilah manajemen sekolah acapkali disandingkan dengan istilah administrasi sekolah. Berkaitan dengan itu, terdapat tiga pandangan berbeda; pertama, mengartikan administrasi lebih luas dari pada manajemen (manajemen merupakan inti dari administrasi); kedua, melihat manajemen lebih luas dari pada administrasi (administrasi merupakan inti dari manajemen); dan ketiga yang menganggap bahwa manajemen identik dengan administrasi. Dalam hal ini, istilah manajemen diartikan sama dengan istilah administrasi atau pengelolaan, yaitu segala usaha bersama untuk mendayagunakan sumber-sumber, baik personal maupun material, secara efektif dan efisien guna menunjang tercapainya tujuan pendidikan di sekolah secara optimal. Pengertian manajemen menurut Hasibuan merupakan ilmu dan seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan tertentu. Definisi manajemen tersebut menjelaskan pada kita bahwa untuk mencapai tujuan tertentu, maka kita tidak bergerak sendiri, tetapi membutuhkan orang lain untuk bekerja sama dengan baik. Berdasarkan fungsi pokoknya, istilah manajemen dan administrasi mempunyai fungsi yang sama, yaitu: merencanakan (planning), mengorganisasikan (organizing), mengarahkan (directing), mengkoordinasikan (coordinating), mengawasi (controlling), dan mengevaluasi (evaluation). Menurut Gaffar (1989) mengemukakan bahwa manajemen pendidikan mengandung arti sebagai suatu proses kerja sama yang sistematik, sitemik, dan komprehensif dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 1) Tujuan MBS a. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam megelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia; b. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama; c. Meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada orang tua, masyarakat, dan pemerintah tentang mutu sekolahnya; dan d. Meningkatkan kompetisi yang sehat antar sekolah tentang mutu pendidikan yang akan dicapai. Kewenangan yang bertumpu pada sekolah merupakan inti dari MBS yang dipandang memiliki tingkat efektivitas tinggi serta memberikan beberapa keuntungan berikut: a. Kebijaksanaan dan kewenangan sekolah membawa pengaruh langsung kepada peserta didik, orang tua, dan guru. b. Bertujuan bagaimana memanfaatkan sumber daya lokal. c. Efektif dalam melakukan pembinaan peserta didik seperti kehadiran, hasil belajar, tingkat pengulangan, tingkat putus sekolah, moral guru, dan iklim sekolah. d. Adanya perhatian bersama untuk mengambil keputusan, memberdayakan guru, manajemen sekolah, rancangan ulang sekolah, dan perubahan perencanaan. 2) Manfaat MBS MBS memberikan beberapa manfaat diantaranya a. Dengan kondisi setempat, sekolah dapat meningkatkan kesejahteraan guru sehingga dapat lebih berkonsentrasi pada tugasnya; b. Keleluasaan dalam mengelola sumberdaya dan dalam menyertakan masyarakat untuk berpartisipasi, mendorong profesionalisme kepala sekolah, dalam peranannya sebagai manajer maupun pemimpin sekolah; c. Guru didorong untuk berinovasi; d. Rasa tanggap sekolah terhadap kebutuhan setempat meningkat dan menjamin layanan pendidikan sesuai dengan tuntutan masyarakat sekolah dan peserta didik. .... Baca Selengkapnya di : http://www.m-edukasi.web.id/2013/02/pengertian-manajemen-berbasis-sekolah.html
Copyright www.m-edukasi.web.id Media Pendidikan Indonesia

PENGERTIAN PENDIDIKAN KARAKTER

Penguatan pendidikan moral (moral education) atau pendidikan karakter (character education)  dalam konteks sekarang sangat relevan untuk mengatasi krisis moral yang sedang melanda di negara kita. Krisis tersebut antara lain berupa meningkatnya pergaulan bebas, maraknya angka kekerasan anak-anak dan remaja, kejahatan terhadap teman, pencurian remaja, kebiasaan menyontek, penyalahgunaan obat-obatan, pornografi, dan perusakan milik orang lain sudah menjadi masalah sosial yang hingga saat ini belum dapat diatasi secara tuntas, oleh karena itu betapa pentingnya pendidikan karakter.

Menurut Lickona, karakter berkaitan dengan konsep moral (moral knonwing), sikap moral (moral felling), dan perilaku moral (moral behavior). Berdasarkan ketiga komponen ini dapat dinyatakanbahwa karakter yang baikdidukung oleh pengetahuan tentang kebaikan, keinginan untuk berbuat baik, dan melakukan perbuatan kebaikan. Bagan dibawah ini merupakan bagan kterkaitan ketiga kerangka pikir ini.
Pengertian Pendidikan Karakter Menurut Ahli
Keterkaitan antara komponen moral dalam rangka pembentukan karakter yang baik menurut Lickona

Pengertian Pendidikan Karakter Menurut Ahli

1.  Pendidikan Karakter Menurut Lickona
Secara sederhana, pendidikan karakter dapat didefinisikan sebagai segala usaha yang dapat dilakukan untuk mempengaruhi karakter siswa. Tetapi untuk mengetahui pengertian yang tepat, dapat dikemukakan di sini definisi pendidikan karakter yang disampaikan oleh Thomas Lickona. Lickona menyatakan bahwa pengertian pendidikan karakter adalah suatu usaha yang disengaja untuk membantu seseorang sehingga ia dapat memahami, memperhatikan, dan melakukan nilai-nilai etika yang inti.

2.  Pendidikan Karakter Menurut Suyanto
Suyanto (2009) mendefinisikan karakter sebagai cara berpikir dan berperilaku yang menjadi ciri khas tiap individu untuk hidup dan bekerja sama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, bangsa, maupun  negara.

3.  Pendidikan Karakter Menurut Kertajaya
Karakter adalah ciri khas yang dimiliki oleh suatu benda atau individu. Ciri khas tersebut adalah asli dan mengakar pada kepribadian benda atau individu tersebut, serta merupakan “mesin” yang mendorong bagaimana seorang bertindak, bersikap, berucap, dan merespon sesuatu (Kertajaya, 2010).

4.  Pendidikan Karakter Menurut Kamus Psikologi
Menurut  kamus psikologi, karakter adalah kepribadian ditinjau dari titik tolak etis atau moral, misalnya kejujuran seseorang, dan biasanya berkaitan dengan sifat-sifat yang relatif tetap (Dali Gulo, 1982: p.29).

Nilai-nilai dalam pendidikan karakter

Ada 18 butir nilai-nilai pendidikan karakter yaitu , Religius, Jujur, Toleransi, Disiplin, Kerja Keras, Kreatif, Mandiri, Demokratis, Rasa Ingin Tahu, Semangat Kebangsaan, Cinta tanah air, Menghargai prestasi, Bersahabat/ komunikatif, Cinta Damai, Gemar membaca, Peduli lingkungan, Peduli social, Tanggung jawab.
Lebih jelas tentang nilai-nilai pendidikan karakter dapat di lihat pada bagan dibawah ini
nilai-nilai pendidikan karakter
18 Nilai Pendidikan Karakter

Pendidikan karakter telah menjadi perhatian berbagai negara dalam rangka mempersiapkan generasi yang berkualitas, bukan hanya untuk kepentingan individu warga negara, tetapi juga untuk warga masyarakat secara keseluruhan. Pendidikan karakter dapat diartikan sebagai the deliberate us of all dimensions of school life to foster optimal character development (usaha kita secara sengaja dari seluruh dimensi kehidupan sekolah/madrasah untuk membantu pembentukan karakter secara optimal.

Pendidikan karakter memerlukan metode khusus yang tepat agar tujuan pendidikan dapat tercapai. Di antara metode pembelajaran yang sesuai adalah metode keteladanan,  metode pembiasaan, dan metode pujian dan hukuman.

Sumber: BelajarPsikologi

22 April 2013

POTRET PENDIDIKAN INDONESIA & FINLANDIA

Mengejutkan. Ternyata negara yang paling oke tata kelola pendidikannya bukanlah Amerika Serikat, Jepang atau Jerman. Akan tetapi, kiblat pendidikan dunia saat ini mengarah ke negara Findlandia.

Amerika Serikat sendiri berada jauh dibawah level Finlandia, tepatnya di urutan ke-17. Lalu, dimana daya tariknya sistem pendidikan di Finlandia dengan negara-negara lainnya khususnya Indonesia? Jawabannya adalah di kemandirian siswa dan gurunya.

Di Finlandia kemandirian dalam mengikuti proses belajar mengajar itu tidak hanya dinikmati oleh guru-gurunya yang begitu dihormati tetapi juga ditularkan kepada para pelajar melalui berbagai kesempatan-kesempatan penting.

Salah satunya dimana setiap pelajar diberi otonomi khusus untuk menentukan jadwal ujiannya untuk mata pelajaran yang menurutnya sudah dia kuasai.

Sistem inilah yang dipertahankan oleh Finlandia hingga akhirnya berhasil mengantarkan negara ini berada pada posisi puncak sebagai negara yang paling berhasil mengelola pendidikan nasionalnya.

Fantastiknya, dalam evaluasi belajar, angka ketidak lulusan secara nasional tidak pernah melebihi 2 persen pertahunnya. Finlandia juga tidak mengenal istilah ujian semester apalagi ujian nasional layaknya ditanah air.

Evaluasi belajar secara nasional dilakukan tanpa ada intervensi pemerintah sekali pun. Karena setiap sekolah bahkan guru berkuasa penuh untuk menyusun kurikulumnya sendiri.

Jadi jangan pernah berhayal bahwa guru-guru di Finlandia disibukkan untuk mengejar terget-target tertentu karena di negeri ini guru selalu menyesuaikan bahan ajarnya dengan kebutuhan setiap pelajar.

Jadi, di Finlandia siapa pun presidennya dan menteri pendidikannya tidak akan berpengaruh signifikan terhadap masa depan pendidikan. Karena fungsi pemerintah dalam memajukan sektor pendidikan adalah dukungan finansial dan legalitas.

Mau bagaimana caranya, maka gurulah yang berwewenang atas itu karena guru dipandang sebagai sosok yang paling mengerti mau dimana wajah pendidikan Finlandia dibawa dimasa yang akan datang.

Sistem ini telah berdampak positif kepada pola cara mengajar guru yang tidak terlalu dipusingkan oleh hiruk pikuknya politik nasional negaranya.

Keseriusan negara Finlandia menyokong keberhasilan pendidikan nasionalnya dibuktikan dengan diterapkannya kebijakan gratis sekolah 12 tahun. Kerenkan?

Ada hal menarik lainnya. Bila ditanah air setiap tahun selalu saja ada perubahan guru yang masuk silih berganti tidak demikian halnya di Finlandia. Jangankan berganti bahkan setiap kelas akan diasuh oleh 3 orang guru sekaligus.

Dua orang guru bertindak sebagai guru mata pelajaran sedangkan satu orang lagi menjadi pengawas dan pembimbing setiap siswa dalam memahami setiap bidang studi.

Jadi, bila di Indonesia belajar 12 tahun berarti mengenal belasan bahkan puluhan guru maka di Finlandia selama 12 tahun setiap kelas hanya dibimbing oleh 3 orang guru.

Gado-gado dong? Ops, tunggu dulu. Guru-guru di Finlandia bukanlah guru asal-asalan yang dipungut ditengah jalan atau otomatis jadi guru karena dekat dengan penguasa.

Guru-guru Finlandia adalah lulusan terbaik setiap perguruan tinggi dan mereka harus masuk dalam kelompok 10 besar lulusan terbaik. Jika tidak, jangan pernah bermimpi jadi guru di negeri ini.

Itulah sebabnya guru-guru di Finlandia betul-betul berdedikasi tinggi. Gajinya besar dong? Tidak. Guru-guru Finlandia justru digaji dengan gaji secukupnya bahkan bisa dikatakan kurang memadai.

Tetapi gurunya begitu menikmati profesinya hal ini karena mayoritas masyarakat Finlandia begitu menghormati dan menghargai profesi seorang guru. Bagaimana ditanah air?

Dengan alasan melanggar HAM seorang guru bisa dipidanakan hanya karena menghukum seorang murid yang kebetulan indisipliner. Alasan bahwa setiap anak disekolahkan untuk pintar bukan untuk dianiaya menjadi senjata jitu siapa pun untuk memperkarakan setiap guru.

Kalau begini seharusnya setiap orangtua jangan pernah menyekolahkan anaknya kalau etika dan moralnya belum bisa dipertanggungjawabkan karena dalam sistem pendidikan nasional kita, etika moral adalah tanggungjawab orang tua sedangkan pencerdasan adalah tanggungjawab guru.

Oleh karena itu salah besar menyalahkan guru bila setiap pelajar tidak beretika karena etika dan moral adalah tanggungjawab orangtua.

Jadi, wajarkah kita menyalahkan guru bila diperistiwa tertentu harus bertindak tegas terhadap para pelajar?

Bukankah orangtua yang bersangkutan harusnya lebih malu karena jelas-jelas gagal mempersiapkan anaknya lebih bermoral sebelum menempuh pendidikan formalnya.

Ditanah air Indonesia, sebenarnya sistem pendidikan Finlandia telah terterapkan sejak tahun 1961 melalui wadah gerakan pramuka. Apa yang berlaku di Finlandia jelas-jelas merupakan sistem pendidikan yang berlalu di gerakan pramuka.

Dimana setiap kecakapan dan keterampilan dibidang tertentu yang dimiliki oleh setiap anggota pramuka, bila sudah merasa mampu bisa mengusulkan diri untuk di uji.

Disamping itu, setiap 32 orang anggota pramuka dibina oleh 3 orang pembina secara terus menerus. Akan tetapi sistem pendidikan kepanduan ditanah air ini tidak mendapat respon yang positif ditanah air.

Buktinya kendati berhasil melahirkan kader-kader bangsa yang mandiri, negara ternyata tidak berani mengalokasikan dana BOS yang ada pada setiap sekolah untuk sepersekian persen wajib dipergunakan untuk mengelola gerakan pramuka di gugus depan.

Pendidikan nasional kita yang masih sarat dengan kepentingan politik kepala daerah menjadikan potret pendidikan begitu semraut. Pelaksanaan UN yang jelas lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya selalu dipertahankan untuk alasan yang tidak jelas.

Bahkan ironisnya lagi, UN telah mengajarkan bangsa ini bagaimana berlaku curang dan menipu. Gilanya lagi peserta UN dikawal dan diamati setiap detik melalui layar CCTV.

Seperti teroriskan. Cara-cara gila ini begitu dibangga-banggakan oleh pemerintah bahkan institusi pendidikan sendiri. Padahal metode ini punya dampak physicologi bagi para pelajar dimana UN benar-benar menjadi beban berat.

Jadi jangan heran bila di Nias pada hari pertama UN ada siswa yang meninggal dunia begitu menerima lembar soal ujian.

Finlandia tidak pernah membebani muridnya untuk hal-hal yang kurang bermutu atau mengurangi ke-kreativitasan seorang anak setelah meninggalkan rumah sekolah.

Maka, tugas tugas (PR), les tambahan dan bimbingan ini dan itu nyaris tidak pernah ada di Finlandia. Bagaimana dengan tanah air? Tekanan yang begitu berat sangat terasa apalagi menjelang ujian nasional.

Setiap murid selalu diberi les tambahan yang berlebihan, pelajar di wajibkan mengikuti Tryout hampir tiap bulan dengan alasan untuk mengukur kemampuan siswa.

Dirumah disuguhi lagi dengan tugas-tugas berat bahkan ada lagi menu les tambahan yang ditawarkan padahal nuansa bisnisnya lebih terasa daripada urgensinya bagi peserta didik. Repot bukan?

Alhasil, pelajar tanah air lahir dan besar tanpa pernah mempergunakan otaknya untuk berkreativitas. Generasi muda pun besar penuh dengan tekanan. Jadi jangan heran, walaupun lulus UN 100 persen ternyata persentasi lulus SMPTN berbanding terbalik dengan kelulusan UN.

Inilah setidaknya potret pendidikan kita dewasa ini. Indonesia jatuh kepada tingkat kekhawatiran yang terlalu berlebihan. Alih-alih untuk mencerdaskan bangsa tetapi cara-cara yang dilakukan justru mengantarkan bangsa ini kelembah kehancuran.

Oleh karena itu kita perlu berbenah. Mengembalikan sistem pendidikan kezaman dahulu kala (seperti cerita orangtua kita) dimana setiap anak dan orangtua begitu menghormati guru perlu kita lakukan.

Guru harus diberi otoritas penuh untuk mengatur kurikulumnya sendiri. Setiap anak juga tidak dibebani dengan tugas ini dan itu. Bahkan birokrasi pendidikan kita yang berbelit-belit perlahan-lahan harus dikurangi.

Wajib belajar 12 tahun mutlak harus dilakukan tentunya dengan biaya gratis. Tidak hanya itu wajar 12 tahun itu harus dengan satu izajah saja yaitu izajah SMA.

Sedangkan untuk SD dan SMP tidak lagi mengeluarkan izajah mengingat tuntutan dunia kerja saat ini pun izajah dua jenjang pendidikan ini tidak begitu diperlukan.

Oleh karena itu, perpindahan dari tingkat SD ke SMP cukuplah dengan nilai rapor begitu juga dari SMP ke SMA.

Maka evaluasi belajar secara nasional hanya dilakukan dijenjang SMA ketika yang bersangkutan akan melanjut keperguruan tinggi atau merambah dunia kerja.

Menggratiskan pendidikan dinegara ini bukanlah hal yang mustahil. Bukankah 40 persen APBN kita mark-up dan 30 persennya dikorupsi.

Jadi andai pengelolaan keuangan negara kita ditata dengan baik maka tidak mustahil dimasa-masa yang akan datang biaya pendidikan kita yang saat ini ditampung 20 persen dalam APBN kedepannya akan meningkat menjadi 50 persen.


Oleh: Samsul Pasaribu 
Sumber: DetikNews

21 April 2013

MEMBUMIKAN SYARIAT ISLAM

BERKENAAN dengan penerapan syariat Islam (taṭbīq al-syarī‘ah) ada satu pertanyaan penting yang selalu muncul: Apakah mungkin syariat Islam diterapkan secara kāffah? Pertanyaan ini muncul, misalnya, dari pemikir liberal Mesir, Jamāl al-Bannā dalam satu tulisannya, “Hal Yumkinu Taṭbīq al-Syarī‘ah?” (Kairo, 1426 H/2005 M). Dari sekian fakta yang ditunjukkan oleh Jamāl dalam tulisannya, kesimpulannya hanya satu: syariat tidak mungkin diterapkan. Pemikiran seperti ini juga menular dan dipakai rujukan kaum berpaham liberal di Indonesia. 

Sengaja atau tidak, ada gerakan massif yang memberi kesan bahwa syariat Islam itu tidak bisa lagi diterapkan, kuno bahkan lebih buruk lagi, dikesankan “kejam” dan tidak humanis. Hanya karena melihat beberapa sanksi dan hukuman fisik, seperti: dera (cambuk), potong tangan (qaṭ‘ al-yad), rajam (al-rajm) dan lain sebagainya.  Padahal itu hanyalah secuil dari aspek-aspek syariat Islam.

Pandangan Keliru
Banyak orang sering kurang paham sesungguhnya syariat Islam. Sedang yang ditangkap secuil tadi, seolah mewakili semuanya. Sehingga sering berpandangan salah dan keliru. Karena syariat Islam tidak hanya itu. Rajam (sanksi potong tangan) dan hukum cambuk hanya bagian terkecil dari cara menerapkan syariat Islam yang benar. Syariat Islam lebih agung dari itu semua. Apa yang dikhawatirkan oleh para penentang penerapan syariat Islam hanyalah konsekuensi dari beberapa pelanggaran ketentuan hukum Allah Subhanahu Wata’ala, seperti: mencuri, minum khamar dan berzina. Padahal titik-kulminasi tujuan diturunkannya syariat Islam adalah untuk kebaikan manusia. Poin ini dirumuskan dengan sangat detail oleh para ulama kita, khususnya para fuqahā’ dan uṣūliyyūn. Karya-karya mereka tentang maqāṣid al-syarī‘ah membuktikan hal itu.

Alih-alih dengan banyaknya pandangan yang keliru, lalu buru-buru mengatakan syariat Islam tidak mungkin diterapkan. Dengan alasan: masyarakat belum siap untuk itu. Padahal di balik itu semua, ada upaya untuk menggiring opini publik bahwa syariat Islam memang tidak kompatibel dengan dunia kekinian. Potong tangan dikesankan sangat mengerikan, seperti kata Fazlur Rahman, maka penjara lebih baik dan lebih optimal untuk memberikan efek jera. Begitu juga dengan zina dan pembunuhan. Karenanya ada yang berpendapat, hukum qiṣāṣ tidak harus ada, karena tidak manusiawi. Padahal, syariat Islam selalu kompatibel dan sesuau fitrah manusia, kapan dan dimanapun. (Lihat, Syekh Muḥammad al-Khiḍr Ḥusain, al-Syarī‘at al-Islāmiyyah Ṣāliḥah li Kulli Zamān wa Makān (Kairo: Naḥḍah Miṣr, 1999 M. Lihat juga, Syekh Yūsuf al-Qaraḍāwī, Syarī‘at al-Islām Ṣāliḥat li al-Taṭbīq fī Kulli Zamān wa Makān (Kairo: Dār al-Ṣaḥwah, 1993 M).

Padahal cara menerapkan potong-tangan saja dalam Islam ada aturannya. Begitu juga dengan qiṣāṣ. Tidak serta-merta pelanggar syariat mutlak dikenakan sanksi yang mereka khawatirkan itu. Apa yang dikemukakan selama ini adalah pandangan para kaum sekular, yang memang menolak syariat Islam. Padahal syariat Islam itu, kata Syekah al-Qaraḍāwī, begitu lentur, luas sekaligus luwes. Tidak rigid dan tidak kaku. (Lihat, Syekh Yūsuf al-Qaraḍāwī, ‘Awāmil al-Sa‘ah wa al-Murūnah fī al-Syarī‘ah al-Islāmiyyah (Kairo: Dār al-Ṣaḥwah, 1413 H/1992 M).

Salah Paham tentang Syariat
Jika ditelusuri lebih dalam, sejatinya para penolak penerapan syariat Islam adalah orang-orang jāhil terhadap syariat Islam dan  itu sendiri. Memang sudah lazim demikin, kata pepatah, “al-Nās a‘dā’ mā jahilū” (Manusia cenderung memusuhi dan membenci apa-apa yang tidak diketahuinya dengan baik). Satu contoh adalah Majalah Tempo (Edisi Senin, 17 September 2012) yang menulis kasus Putri (16 tahun) di Aceh. Putri yang bunuh diri, seolah karena syariat Islam lah sumber masalahnya.

Kasus-kasus kejahilan ilmu sering juga terjadi di kalangan aktivis pembela HAM. Misalnya pendapat mengatakan, jika syariat Islam diterapkan, maka korbannya yang paling dirugikan adalah kaum perempuan. Padahal, kehadiran syariat Islam justru melindungi kaum perempuan itu sendiri.

Akibat kekurang-fahaman terhadap syariat Islam, maka timbul pandangan negatif terhadap penerapan syariat Islam. Berbagai pandangan negatif ini kemudian menjadi global opinion yang membentuk wacana dan mengkristal menjadi satu paradigma yang jelek bahwa syariat Islam tidak perlu layak diterapkan dan diaplikasikan dalam kehidupan. Kemudian lahir usulan bentuk negara secular atau sibuk dengan mengatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah final. Dan ujungnya, wacana bahwa peran syariat Islam perlu “dinegosiasikan” ulang. (Lihat, Abdullahi Ahmed An-Na’im, Islam dan Negara Sekular: Menegosiasikan Masa Depan Syariah, Terj. Sri Murniati (Bandung: Mizan, 1428 H/2007 M).

Berbagai pandangan negatif terhadap penerapan syariat Islam, selain datang dari kaum liberal-sekular, kaum yang kurang ilmu (jahil), biasanya justru lahir dari musuh-musuh Islam itu sendiri. Akhirnya muncul semacam “pembusukan” dan “perusakan” citra syariat Islam yang dilakukan secara besar-besaran. Di lain itu, yang tak kalah penting,  sebab lain penolakan penerapan syariat Islam karena banyak generasi umat ini yang sudah westernized (terbaratkan), persoalan aparat pemerintah yang memang sekular plus adanya kejumudan berpikir dan bercokolnya fanatisme mazhab. (Lihat, ‘Umar Sulaimān ‘Abd Allāh al-Asyqar, Mu‘awwiqāt Taṭbīq al-Syarī‘ah al-Islāmiyyah (Yordania: Dār al-Nafā’is, 1413 H/1993 M).

Selain itu, kejahilan terhadap syariat Islam itu sendiri menjadi satu penghalang penerapan syariat Islam. Didukung oleh berbagai terpaan angin sekularisme yang begitu besar dan kencang. Syariat Islam selalu berada pada posisi vis-à-vis sekularisme. (Mannā‘ Khalīl al-Qaṭṭān, Mu‘awwiqāt Taṭbīq al-Syarī‘ah al-Islāmiyyah (Kairo: Maktabah Wahbah, 1411 H/1991 M).

Gradualitas Penerapan Syariat
Penulis berpandangan bahwa penerapan syariat Islam memang tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Harus adalah proses pengilmuan terlebih dahulu (ta‘līm). Tanpa ini, sampai kapanpun masyarakat, khususnya umat Islam sendiri, tidak akan pernah tahu apa itu syariat, untuk apa diturunkan dan apa manfaatnya jika diterapkan. Ta’lim diperlukan agar semua orang (khususnya umat Islam sendiri) paham hekekat dan manfaat syariat agamanya sendiri.

Sungguh ironis, bila orang mengaku Muslim, ber KTP Islam, masih ada yang berpendapat syariat Islam tak bisa diterapkan atau pendapat ‘syariat belum siap diterapkan’. Sebab hukum menerapkan syariat Islam adalah “wajib”, kapanpun. (Lihat, Ṣāliḥ ibn Ghānim al-Sadlān, Wujūb Taṭbīq al-Syarī‘ah al-Islāmiyyah fī Kulli ‘Aṣr (al-Riyāḍ: Dār Valencia, 1417 H).

Namun demikin, penting dicatat bahwa penerapan syariat Islam harus dilakukan tidak terburu-buru dan harus secara gradual ( tadarruj). Ia tidak dapat diterapkan secara tiba-tiba apalagi tergesa-gesa. Karena sejatinya, konsep gradualitas (tadarruj) merupakan ajaran langsung dari Allah Subhanahu Wata’ala ketika menurunkan syariat kepada manusia melalu para nabi-Nya. (Lihat, Muḥammad Muṣṭafā al-Zuḥalī, al-Tadarruj fī al-Tasyrī‘ wa al-Taṭbīq fī al-Syarī‘ah al-Islāmiyyah (Kuwait: al-Lajnah al-Istisyāriyyah al-‘Ulyā li al-‘Amal ‘alā Istikmāl Taṭbīq Aḥkām al-Syarī‘ah al-Islāmiyyah, 1420 H/2000 M).

Karena bagaimana pun diperlukan perlu pemahaman yang utuh mengenai syariat Islam itu sendiri. Umat Islam perlu dipahamkan bahwa syariat agamanya memiliki keterkaitan dengan syariat agama-agama sebelumnya, terutama Yahudi dan Kristen. Karena syariat agama terdahulu ada yang dipertahankan oleh Islam, karena tidak ‘basi’ ditelan zaman. Atau ada konsepnya yang dimodifikasi (islamisasi). Mereka juga perlu diajari sumber-sumber syariat Islam. Selain juga harus mengetahui kelenturan, keluasan sekaligus keluwesan syariat.

Setelah itu baru syariat diterapkan. Dalam penerapan itu pun perlu diperhatikan faktor-faktor pendukung kesuksesan penerapan syariat, seperti: membuka pintu ijtihad, segala sesuatu harus dikembaliken kepada Islam, sebagaimana yang diamalkan oleh para pendahulu yang saleh (al-salaf al-ṣāliḥ) serta harus bebas dari aturan yang mengingat dari satu mazhab tertentu. (Lihat, Syekh Yūsuf al-Qaraḍāwī, Madkhal li Dirāsat al-Syarī‘ah al-Islāmiyyah (Beirut: Mu’assasah al-Risālah, 1414 H/1993 M). Itulah sesungguhnya fungsi proses pengilmuan (ta‘līm).

Karena itu, saat ini diperlukan secara luas dan menyeluruh menjelaskan proses pendidikan dan ta’lim ini kepada anak-anak kaum Muslim, baik di sekolah dasar, menengah hingga di perguruan tinggi tentang manfaat syariat Islam. Dengan penjelasan menyeluruh dari tingkat dasar hingga atas serta upaya secara gradual (tadarruj), kelak akan tiba saatnya masyarakat sendiri yang merasa membutuhkan kehadiran akan syariat Islam ini. Betapapun, usaha-usaha Barat dan musuh-musuh Islam terus menghalang-halangi, jika keinginan banyak orang untuk melaksanakan, tidaklah bisa dibendung.

Syariat Islam, Syariat Humanis
Sesungguhnya, bagi yang concern dalam mempelajari dan memperhatikan syariat Islam akan mendapati bahwa syariat Islam itu benar-benar humanis. Humanis karena memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu mengedepankan kebaikan manusia secara total (al-maṣlaḥah). Melalui konsep al-maṣlaḥah ini, para ulama, khsusunya para Uṣūliyyūn, tentang kebutuhan primer dan mendesak (al-ḍarūrah) yang benar-benar harus dipenuhi dan dinikmati oleh setiap individu, yang dikenal dengan al-ḍarūriyyāt al-khams. Kelima hak itu harus benar-benar dipelihara dan diwujudkan dengan baik, yaitu: ḥifẓ al-dīn (menjaga agama), ḥifẓ al-nafs (menjaga jiwa), ḥifẓ al-‘aql (menjaga/memelihara akal), ḥifẓ al-māl (menjaga/memelihara harta atau kekayaan) dan ḥifẓ al-nasl (menjaga keturunan). (Lihat, Syekh Muḥammad al-Ṭāhir ibn ‘Āsyūr, Maqāṣid al-Syarī‘ah al-Islāmiyyah, taḥqīq: Muḥammad al-Ṭāhir al-Mīsāwī (Yordan: Dār al-Nafā’is, 1421 H/2001 M).

Hemat penulis, konsep al-ḍarūriyyāt al-khams yang ada dalam ilmu Uṣūl al-Fiqh yang diproduksi oleh kecerdasan intelektual para ulama Islam membuktikan dengan tegas bahwa syariat Islam sungguh manusiawi alias humanis. Jika mau dibandingkan dengan konsep HAM yang diusung oleh Barat, syariat Islam “lebih HAM” daripada HAM-Barat. Karena memang poros maqāṣid al-syarī‘ah atau tujuan serta target tertinggi-terjauh dari syariat adalah Hak Asasi Manusia (ḥuqūq al-insān). (Lihat, Aḥmad al-Raisūnī, Muḥammad al-Zuḥailī dan Muḥammad ‘Utsmān Syabīr, Ḥuqūq al-Insān Miḥwar Maqāṣid al-Syarī‘ah (Doha-Qatar: Wazārat al-Awqāf wa al-Syu’ūn al-Islāmiyyah, dalam serial Kitāb al-Ummah, Muḥarram 1423 H/April 2002 M).

Syariat Islam adalah ketentuan Allah Subhanahu Wata’ala yang secara khusus dihadiahkan untuk seluruh manusia dan kemaslahatan umat manusia, bukan untuk Allah. Karena itu, sudah pasti,  syariat Islam itu sangat manusiawi alias humanis ditilik dari sisi dan arah mana pun. Karena itu, disbanding dagangan Barat bernama HAM,  syariat Islam itu lebih layak untuk “dibumikan”.*

Oleh: Qosim Nursheha Dzulhadi (pengajar di Pondok Pesantren Ar-Raudlatul Hasanah, Medan, Sumatera Utara. Penulis buku “Salah Paham tentang Islam: Dialog Teologis Muslim-Kristen di Dunia Maya” (2012))
Sumber: Hidayatullah
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...