Otonomi secara etimologi berasal dari kata “autos“ yang berarti sendiri,
an “nomos” yang berarti aturan, Jadi otonomi dapat diartikan mengatur
sendiri, otonomi juga bisa diartikan kebebasan atau kemerdekaan. Sekolah
artinya tempat untuk melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar. Jadi
Otonomi Sekolah adalah merupakan kewenangan sekolah untuk mengatur dan
mengurus kepentingan sekolah menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat sekolah dan stakeholder lainnya menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Prinsip yang harus dipegang dalam
pelaksanaan otonomi sekolah adalah mengatur dan menyelenggarakan
kegiatan pembelajaran sendiri, baik dari segi keuangan, sarana prasarana
maupun Kepentingan/kebutuhan pendidikan yang lain. Wujud pemberian
kesempatan bagi sekolah harus dipertanggungjawabkan kepada yang memberi
wewenang, masyarakat terutama kepada Tuhan YME.
Undang-undang no. 22 tahun 1999 yang dirubah dengan Undang-undang no. 32 tahun 2004 tentang otonomi Daerah adalah sebagai landasan diberlakukannya Otonomi Daerah di seluruh Indonesia. Dengan demikian imbasnyapun sampai terasa di sekolah-sekolah. Adapun kemasan otonomi sekolah itu terlintas sebagai berikut :
- Terhadap RAPBS terbuka mulai tahapan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi, untuk diprogram dilaksanakan, dikaji dan dikritisi dengan bukti autentik bahkan pembukuannyapun harus transparan.
- Program Sekolah harus dibuat, dilaksanakan, dan dikritisi oleh Kepala Sekolah sendiri, guru, orang tua siswa, Komite, Pengurus Sekolah bahkan oleh Stakeholder yang lain.
- Program Komite Sekolah harus dibuat, dilaksanakan, juga dikritisi dan harus selalu dipampang untuk ditunjukkan dan dievaluasi oleh masyarakat sekolah.
Dampak otonomi sekolah (Ibid. 1999) meliputi:
- Tercipta Suasana kondusif, enovatif dan berkesinambungan
- Selalu terjadi konsepsional kinerja ke depan.
- Tidak menunggu perintah atau ultimatum jajaran lintas kependidikan.
- Bebas dalam koridor prinsip kependidikan.
- Masyarakat ikut merasa memiliki sekolah.
- Ada semangat yang tinggi dalam kompetisi tingkat kelas, maupuan sekolah.
- Hubungan antar orang tua siswa makin akrab dan harmonis.
- Termotivasi untuk memprogram kelas unggulan.
- Wali murid dan Komite Sekolah berhak ikut urun rembug dalam menentukan tenaga-tenaga yang profesional di sekolah.
- Tercipta upaya kebersamaan, tanggung jawab antar pilar pendidikan (PAKEM, transparansi managemen, otonomi sekolah dan PSM) sebagai bagian akuntabilitas sekolah.
Transparansi managemen sekolah keterbukaan
adalah modal dan wacana baru di era reformasi dan otonomi daerah
khususnya di bidang pendidikan. Untuk itu jika timbul faktor-faktor
penghambat keterbukaan yang sedang berjalan adalah rentan untuk
bergejolak, tajam kritik, sulit diajak maju adalah merupakan
problematika sekolah yang harus segera ditangani. Maka diperlukan sikap
kontinue, ajeg dalam mengadakan pendekatan 3K yaitu koordinasi,
konsultasi dan komunikasi agar tercipta transparansi yang alamiah.
Desentralisasi pendidikan di tingkat satuan pendidikan (sekolah) merupakan satu bentuk de¬sentralisasi yang menuntut otonomi sekolah. Sesuai dengan pendapat salim dalam http://sambasalim.com/pendidikan/otonomi-sekolah-dan-mbs.html, beberapa urusan yang secara langsung dapat diserahkan kepada sekolah sebagai perwujudan dari otonomi sekolah adalah sebagai berikut:
Pertama, menetapkan visi, misi, strategi, tu¬juan, logo, lagu, dan tata tertib sekolah. Urusan ini amat penting sebagai modal dasar yang harus dimiliki sekolah. Setiap sekolah seyogyanya telah dapat menyusun dan menetapkan sendiri visi, misi, strategi, tujuan, logo, lagu, dan tata tertib sekolah.
Kedua, memiliki kewenangan dalam penerimaan siswa baru sesuai dengan ruang kelas yang tersedia, fasilitas yang ada, jumlah guru, dan tenaga adminis-tratif yang dimiliki. Berdasarkan sumber daya pendu¬kung yang dimilikinya, sekolah secara bertanggung jawab harus dapat menentukan sendiri jumlah siswa yang akan diterima, syarat siswa yang akan diterima, dan persyaratan lain yang terkait. Sudah barang tentu, beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota perlu mendapat kan pertimbangan secara bijak.
Ketiga, menetapkan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler yang akan diadakan dan dilaksanakan oleh sekolah. Dalam hal ini, dengan mempertim-bangkan kepentingan daerah dan masa depan lulusannya, sekolah perlu diberikan kewenangan untuk melaksanakan kurikulum nasional dengan kemungkinan menambah atau mengurangi muatan kurikulum.
Keempat, pengadaan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk buku pelajaran dapat diberikan kepada sekolah, dengan memperhatikan standar dan ketentuan yang ada. Misalnya, buku murid tidak seenaknya diganti setiap tahun oleh sekolah, atau buku murid yang akan dibeli oleh sekolah adalah yang telah lulus penilaian, dsb. Pemilihan dan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah dapat dilaksanakan oleh sekolah, dengan tetap mengacu kepada standar dan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Provinsi dan kabupaten/kota.
Kelima, penghapusan barang dan jasa dapat dilaksanakan sendiri oleh sekolah, dengan mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah, provinsi, dan kabupaten. Yang biasa terjadi justru, karena kewenangan penghapusan itu tidak jelas, barang dan jasa yang ada di sekolah justru tidak pernah dihapuskan, meskipun ternyata barang dan jasa itu sama sekali telah tidak berfungsi atau malah telah tidak ada barangnya.
Keenam, proses pengajaran dan pembelajaran. Ini merupakan kewenangan profesional sejati yang dimiliki oleh lembaga pendidikan sekolah. Kepala sekolah dan guru secara bersama-sama merancang proses pengajaran dan pembelajaran yang memungkinkan peserta didik dapat belajar dengan lancar dan berhasil. Proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan direkomendasikan sebagai model pembelajaran yang akan dilaksanakan oleh sekolah.
Ketujuh, urusan teknis edukatif yang lain sejalan dengan konsep manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS) merupakan urusan yang sejak awal harus menjadi tanggung jawab dan kewenangan setiap satuan pendidikan.
Agar sampai pada kemampuan untuk mengurus dan mengatur penyelenggaraan pendi¬dikan di setiap satuan pendidikan, diperlukan prog¬ram yang sistematis dengan melakukan “capacity building“. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan setiap satuan pendidikan secara berkelanjutan baik untuk melaksanakan peran-peran manajemen pendidikan maupun peran-peran pem¬belajaran, sesuai dengan butir-butir yang disebut di atas. Namun, kegiatan “capacity building” tersebut perlu dilakukan secara sistematis, sehingga menjadi proses yang dilakukan secara berkesinambungan, mempunyai arah yang jelas dan terukur. Terdapat empat tahapan pokok yang perlu dilalui dalam pelaksanaan capacity building bagi setiap satuan pendidikan. Masing-masing tahap pengembangan dilakukan terhadap setiap kelompok satuan pendidikan yang memiliki karakteristik atau tahap perkembangan yang setara. Jadi, capacity building dilakukan untuk meningkatkan (upgrade) suatu kelompok satuan pendidikan pada tahap per¬kembangan tertentu ke tahap berikutnya. Keempat tahap perkembangan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Tahap pra. Satuan pendidikan yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah yang belum memenuhi standar teknis yaitu belum dapat memiliki sumber sumber pendidikan (mi¬salnya guru, prasarana, sarana pendidikan, dsb.) yang memadai untuk menyelenggarakan pela¬yanan pendidikan secara minimal. Akibat dari kurangnya sumber-sumber pendidikan satuan pendidikan ini belum memenuhi standar teknis sebagai persyaratan minimal satuan pendidikan yang siap untuk dikembangkan kemampuannya. Untuk dapat mulai dikembangkan kemampuan¬nya, satuan-satuan pendidikan ini perlu dileng¬kapi fasilitas minimal pendidikannya terlebih dahulu agar dapat dinaikkan tahap berikutnya, yaitu Tahap Formalitas.
- Tahap Formalitas; satuan pendidikan yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah mereka yang sudah memiliki sumber-sumber pendidikan yang memadai secara minimal. Satuan-satuan pendidikan ini sudah mencapai standar teknis secara minimal, seperti dalam jumlah dan kualifikasi guru, jumlah dan kualitas ruang kelas, jumlah dan kualitas buku pelajaran serta jumlah dan kualitas fasilitas pendidikan lainnya. Terhadap satuan-satuan pendidikan yang sudah mencapai standar minimal teknis ini, capacity building dilakukan melalui peningkatan kemampuan administratur (seperti kepala seko¬lah) dan pelaksana pendidikan (seperti guru¬-guru, instruktur, tutor, dsb.) agar dapat melak¬sanakan pengelolaan pendidikan secara efisien serta dapat menyelenggarakan proses pembela¬jaran yang kreatif dan inovatif jika pengem¬bangan kemampuan ini sudah berhasil dilakukan, maka satuan-satuan pendidikan ini dapat ditingkatkan tahap perkembangan berikutnya, yaitu Tahap Transisional. Keberhasilan satuan pendidikan yang sudah mencapai tahap ini diukur dengan menggunakan standar pelayanan mini¬mum tingkat sekolah, terutama yang menyangkut ukuran-ukuran output pendidikan seperti tingkat penurunan putus sekolah, penurunan pengulangan kelas, tingkat kemampuan para siswa, tingkat kelulusan, serta tingkat melanjutkan sekolah.
- Tahap Transisional; satuan pendidikan yang sudah mencapai tahap perkembangan ini adalah yang. sudah mampu memberikan pelayanan minimal pendidikan yang bermutu, seperti ke¬mampuan mendayagunakan sumber-sumber pen¬didikan secara optimal, meningkatnya kreativitas guru, pendayagunaan perpustakaan sekolah secara optimal, kemampuan untuk menambah anggaran dan dukungan fasilitas pendidikan dari sumber masyarakat, dan kemampuan lainnya yang mendukung best practices pelayanan pendidikan pada setiap satuan pendidikan. Jika satuan-satuan pendidikan sudah mencapai Tahap Transisional selanjutnya dapat dinaikkan kelasnya ke tahap perkembangan berikutnya, yaitu Tahap Otonom (Meaning).
- Tahap Otonom; satuan pendidikan yang sudah mencapai tahap perkembangan ini dapat dikategorikan sebagai tahap penyelesaian ca¬pacity building menuju profesionalisasi satuan pendidikan menuju pelayanan pendidikan yang bermutu. Jika sudah mencapai Tahap Otonom, setiap satuan pendidikan sudah mampu mem¬berikan pelayanan di atas SPM sekolah (yaitu Standar Kompetensi Minimum) dan akan bertang¬gungjawab terhadap klien serta stakeholder pendidikan lainnya.
Dari tahap-tahap
perkembangan tersebut, capacity building dilakukan dengan strategi yang
berbeda-beda antara kelompok satuan pendidikan satu dengan satuan
pendidikan lainnya. Strategi tersebut sebagai berikut.
- Terhadap kelompok satuan pendidikan pada Tahap Pra-formal, strategi capacity building dilakukan umumnya melalui upaya memperlengkapi satuan-satuan pendidikan dengan sarana¬ prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan mereka secara minimal tetapi memadai untuk dapat mencapai Tahap perkembangan berikutnya.
- Terhadap kelompok satuan pendidikan yang sudah mencapai Standar teknis (Tahap Formalitas), strategi capacity building dilakukan melalui pelatihan-pelatihan dan pengembangan kemam¬puan tenaga kependidikan, seperti kepala sekolah agar mampu mendayagunakan sumber-sumber pendidikan secara optimal dengan tanpa banyak pemborosan. Bagi tenaga pengajar dikembangkan kemampuan mereka untuk dapat melaksanakan proses pembelajaran secara kreatif dan inovatif, serta dapat melakukan penelitian terhadap pendekatan pembelajaran yang paling efektif jika satuan-satuan pendidikan sudah mencapai ke¬mampuan ini, mereka dapat ditingkatkan ke tahap perkembangan berikutnya, yaitu Tahap Transi¬sional.
- Terhadap satuan-satuan pendidikan yang sudah mencapai Tahap Transisional, perlu dikembangkan sistem manajemen berbasis sekolah yang didu¬kung oleh partisipasi masyarakat dalam pendi¬dikan serta mekanisme akuntabilitas pendidikan melalui fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Jika manajemen berbasis sekolah, par¬tisipasi masyarakat dan akuntabilitas pendidikan dapat dikembangkan, maka satuan-satuan pen¬didikan sudah dapat dinaikkan kelasnya ke Tahap Otonomi.
- Strategi yang sangat mendasar dalam capacity building adalah pengembangan sistem indikator yang dapat mengukur ketercapaian standar teknis dan standar minimal pelayanan pendidikan di setiap satuan pendidikan. Sistem indikator ini perlu didukung oleh sistem pendataan pendidikan yang akurat, relevan, lengkap dan tepat waktu agar setiap saat dapat diukur dan dilakukan monitoring terhadap tahap perkembangan yang sudah dicapai oleh masing-masing satuan pendidikan. Sistem pendataan ini harus dilakukan sejak tingkat satuan pendidikan, kecamatan, kabupaten/kota, propinsi sampai dengan tingkat nasional.
0 komentar:
Posting Komentar