Khusus untuk
negara Republik Indonesia landasan-landasan hukum bagi pembiayaan pendidikan dapat
diperhatikan dibawah ini.
1. Landasan
Ideal Pembiayaan Pendidikan di Indonesia
Landasan ideal
ini terutama sebagai perwujudan dan basic
value ataupun beliefs yang tumbuh
dan berkembang dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai
luhur tersebut adalah yang menjadi falsafah bangsa Indonesia yaitu pancasila.
Dengan demikian pembiayaan pendidikan untuk kegiatan-kegiatan pendidikan
berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila tersebut.
2. Landasan
Konstitusional
Secara
konstitusional maka kehidupan bernegara telah diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar
1945. Menurut buku ini, UUD 1945 tersebut dapat dikemukakan beberapa bagian
yang dapat menjadi rujukan khususnya dalam hubungannya dengan pembiayan
pendidikan di Indonesia.
a. Dalam
Pembukaan UUD 1945 dalam alinea keempat dikemukakan mengenai Tujuan Nasional
Bangsa Indonesia yaitu :
“Untuk membentuk
pemerintahan negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial”
Berdasarkan alinea
keempat dalam pembukaan UUD 1945 tersebut, kita dapat melihat baik secara
implisit maupun secara eksplisit mengenai pentingnya fungsi pendidikan. Secara
implisit pendidikan itu jelas fungsinya dalam menunjang terbentuknya pemerintah
negara, usaha memajukan kesejahteraan umum dan melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian dan kesejahteraan sosial. Sedangkan secra
eksplisit, hal tersebut telah jelas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
b. Di
dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Buku ini merujuk pada
BAB VIII Pasal 23 dan Undang-Undang Dasar 1945, dikemukakan mengenai anggaran
pendapatan dan belanja negara. Isinya sebagai berikut :
“anggaran pendapatan
dan belanja negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-Undang. Apabila
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menyetujui anggaran yang diusulkan
pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu”.
Bab ini dapat dipandang
sebagai landasan konstitusional pembiayan pendidikan dengan asumsi bahwa
pembiayaan pendidikan tidak bolah lepas dari kebijaksanaan keuangan negara.
Juga asumsi yang lain adalah bahwa kegiatan-kegiatan pendidikan itu adalah
dalam rangka pencapaian tujuan nasional.
3. Landasan
Operasional Pembiayaan Pendidikan
Untuk Indonesia,
landasan operasional pembangunan serta kebijaksanaan-kebijaksanaan lainnya yang
didasarkan pada Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang disusun setiap lima
tahun. GBHN merupakan suatu legislative
enactment (ketetapan legislatif) yang menjadi landasan bagi suatu
pembiayaan, termasuk didalamnya pembiayaan pendidikan. Dikatakan demikian
karena alokasi maupun distribusi pembiayaan pendidikan hendaknya didasarkan
pada kegiatan-kegiatan yang selaras dengan GBHN, khususnya menyangkut sektor
pendidikan