26 Maret 2013

DASAR HUKUM PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

Khusus untuk negara Republik Indonesia landasan-landasan hukum bagi pembiayaan pendidikan dapat diperhatikan dibawah ini.
1. Landasan Ideal Pembiayaan Pendidikan di Indonesia
Landasan ideal ini terutama sebagai perwujudan dan basic value ataupun beliefs yang tumbuh dan berkembang dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai luhur tersebut adalah yang menjadi falsafah bangsa Indonesia yaitu pancasila. Dengan demikian pembiayaan pendidikan untuk kegiatan-kegiatan pendidikan berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila tersebut.
2. Landasan Konstitusional
Secara konstitusional maka kehidupan bernegara telah diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar 1945. Menurut buku ini, UUD 1945 tersebut dapat dikemukakan beberapa bagian yang dapat menjadi rujukan khususnya dalam hubungannya dengan pembiayan pendidikan di Indonesia.
a. Dalam Pembukaan UUD 1945 dalam alinea keempat dikemukakan mengenai Tujuan Nasional Bangsa Indonesia yaitu :
“Untuk membentuk pemerintahan negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”
Berdasarkan alinea keempat dalam pembukaan UUD 1945 tersebut, kita dapat melihat baik secara implisit maupun secara eksplisit mengenai pentingnya fungsi pendidikan. Secara implisit pendidikan itu jelas fungsinya dalam menunjang terbentuknya pemerintah negara, usaha memajukan kesejahteraan umum dan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian dan kesejahteraan sosial. Sedangkan secra eksplisit, hal tersebut telah jelas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
b. Di dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Buku ini merujuk pada BAB VIII Pasal 23 dan Undang-Undang Dasar 1945, dikemukakan mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara. Isinya sebagai berikut :
“anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-Undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu”.
Bab ini dapat dipandang sebagai landasan konstitusional pembiayan pendidikan dengan asumsi bahwa pembiayaan pendidikan tidak bolah lepas dari kebijaksanaan keuangan negara. Juga asumsi yang lain adalah bahwa kegiatan-kegiatan pendidikan itu adalah dalam rangka pencapaian tujuan nasional.
3.  Landasan Operasional Pembiayaan Pendidikan 
    Untuk Indonesia, landasan operasional pembangunan serta kebijaksanaan-kebijaksanaan lainnya yang didasarkan pada Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang disusun setiap lima tahun. GBHN merupakan suatu legislative enactment (ketetapan legislatif) yang menjadi landasan bagi suatu pembiayaan, termasuk didalamnya pembiayaan pendidikan. Dikatakan demikian karena alokasi maupun distribusi pembiayaan pendidikan hendaknya didasarkan pada kegiatan-kegiatan yang selaras dengan GBHN, khususnya menyangkut sektor pendidikan
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...