Menurut Cunningham (dalam Pidarta,
2005:1) Perencanaan menyeleksi dan menghubungkan pengetahuan, fakta-fakta,
imajinasi-imajinasi, dan asumsi-asumsi untuk masa yang akan datang untuk tujuan
memvisualisasi dan memformulasi hasil yang diinginkan, urutan kegiatan yang
diperlukan, dan perilaku dalam batas-batas yang dapat diterima yang akan
digunakan dalam penyelesaian.
Perencanaan pendidikan dapat diartikan suatu
proses intelektual yang berkesinambungan dalam menganalisis, merumuskan, dan
menimbang serta memutuskan dengan keputusan yang diambil harus mempunyai
konsistensi (taat asas) internal yang berhubungan secara sistematis dengan
keputusan-keputusan lain, baik dalam bidang-bidang itu sendiri maupun dalam
bidang-bidang lain dalam pembangunan, dan tidak ada batas waktu untuk satu
jenis kegiatan, serta tidak harus selalu satu kegiatan mendahului dan didahului
oleh kegiatan lain.
Secara konsepsional, bahwa perencanaan
pendidikan itu sangat ditentukan oleh cara, sifat, dan proses pengambilan
keputusan, sehingga nampaknya dalam hal ini terdapat banyak komponen yang ikut
memproses di dalamnya. Adapun komponen-komponen yang ikut serta dalam proses
ini adalah :
- Tujuan pembangunan nasional bangsa yang akan mengambil keputusan dalam rangka kebijaksanaan nasional dalam rangka kebijaksanaan nasional dalam bidang pendidikan.
- Masalah strategi adalah termasuk penanganan kebijakan (policy) secara operasional yang akan mewarnai proses pelaksanaan dari perencanaan pendidikan. Maka ketepatan pelaksanaan dari perencanaan pendidikan.
Dalam penentuan kebijakan sampai kepada
palaksanaan perencanaan pendidikan ada beberapa hal yang harus diperhatikan,
yaitu : siapa yang memegang kekuasaan, siapa yang menentukan keputusan, dan
faktor-faktor apa saja yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan.
Terutama dalam hal pemegang kekuasaan sebagai sumber lahirnya keputusan, perlu
memperoleh perhatian, misalnya mengenai system kenegaraan yang merupakan bentuk
dan system manajemennya, bagaimana dan siapa atau kepada siapa dibebankan
tugas-tugas yang terkandung dalam kebijakan itu. Juga masalah bobot u ntuk jaminan
dapat terlaksananya perencanaan pendidikan. Hal ini dapat diketahui melalui
output atau hasil system dari pelaksanaan perencanaan pendidikan itu sendiri,
yaitu dokumen rencana pendidikan.
Dari beberapa rumusan tentang perencanaan
pendidikan tadi dapat dimaklumi bahwa masalah yang menonjol adalah suatu proses
untuk menyiapkan suatu konsep keputusan yang akan dilaksanakan di masa depan.
Dengan demikian, perencanaan pendidikan dalam pelaksanaan tidak dapat diukur
dan dinilai secara cepat, tapi memerlukan waktu yang cukup lama, khususnya
dalam kegiatan atau bidang pendidikan yang bersifat kualitatif, apalagi dari
sudut kepentingan nasional.