30 Desember 2012

STRUKTUR PERTANIAN

Pertanian adalah kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya. Kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang termasuk dalam pertanian biasa difahami orang sebagai budidaya tanaman atau bercocok tanam (bahasa Inggris: crop cultivation) serta pembesaran hewan ternak (raising), meskipun cakupannya dapat pula berupa pemanfaatan mikroorganisme dan bioenzim dalam pengolahan produk lanjutan, seperti pembuatan keju dan tempe, atau sekedar ekstraksi semata, seperti penangkapan ikan atau eksploitasi hutan.
Bagian terbesar penduduk dunia bermata pencaharian dalam bidang-bidang di lingkup pertanian, namun pertanian hanya menyumbang 4% dari PDB dunia. Sejarah Indonesia sejak masa kolonial sampai sekarang tidak dapat dipisahkan dari sektor pertanian dan perkebunan, karena sektor - sektor ini memiliki arti yang sangat penting dalam menentukan pembentukan berbagai realitas ekonomi dan sosial masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan data BPS tahun 2002, bidang pertanian di Indonesia menyediakan lapangan kerja bagi sekitar 44,3% penduduk meskipun hanya menyumbang sekitar 17,3% dari total pendapatan domestik bruto.

Penggembalaan Berpindah

Secara umum pengertian penggembalan berpindah merupakan tipe penggembalaan dimana ternak digiring secara periodik ke padang rumput. Ada dua sistem utama penggembalaan berpindah yaitu :
  1. Sistim Tranchumance, sistim yang ditadai oleh imigrasi secara periodik kawanan hewan milik orang lain yang hidup menetap. Kawanan hewah itu berpindah-pindah diantara dua daerah yang iklimnya yang sangat berbeda (pegunungan dan dataran rendah). Umumnya berada di daerah marginal dan tidak perlu memberi makan ternak dalam kandang pada musim dingin.
  2. Sistim Pastoral Nomadism, penggembalaan oleh kelompok sosial (suku atau keluarga  besar) dengan hewan gembalanya melewati wilayah suku berupa padang rumput yang umumnya dimiliki atas dasar tradisi dan kekuasaan, bukan atas dasar hukum.
Umumnya hak untuk menggunakan daerah padang rumput berada ditangan suku sedangkan hewan dimiliki oleh masing-masing keluarga. Ternak umumnya dipandang bukan hanya sekedar sebagai dasar pemenuhan kebutuhan sendiri dan cadangan dalam masa krisis, namun juga sekaligus sebagai cadangan makanan dalam kehidupan mengembara (nomadik). Ternak selanjutnya menaikan martabat sebagai sumber pemberian yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban sosial, membayar mas kawin, sekaligus sebagai sarana mempertahankan kehidupan kelompok tertentu.
Untuk kasus di Indonesia bisa ditemukan di wilayah Indonesia bagian timur terutama untuk daerah-daerah padang rumput di Nusa Tenggara Timur.  Di Indonesia bagian timur merupakan daerah yang sebagian besar lahannya margnal yang sulit untuk ditanami tumbuhan yang dibudidayakan. Dari sini petani melakukan usaha penggembalaan berpindah, selain itu padang rumput yang tersebar merupakan sumber pakan yang melimpah bagi ternak.

Perladangan Berpindah
Perladangan berpindah ialah suatu jenis pertanian dengan lahan yang ditanami berpindah secara berkala, sehingga lahan yang telah dipanen sebelumnya dibiarkan  dan menjadi hutan kembali. Perladangan berpindah dalam pengertian yang sempit berarti perpindahan lahan yang ditanami dan pemukimannya.
Lahan adalah milik bersama dan dikuasai oleh kelompok-kelompok sosial (biasanya suku). Kepala suku atau kepala adat umumnya menentukan lahan yang boleh dimanfaatkan setiap keluarga. Lahan dibuka dengan jalan menebang pohon-pohon dan membakar areal tersebut. Lahan ini umumnya ditanami selama beberapa tahun, kemudian dibiarkan terlantar sambil membuka sebidang lahan lainnya. Masa regenerasi akan mempertahankan kesuburan lahan, kalau hal itu berlangsung cukup lama dan jumlah penduduk sedikit.
Umumnya dalam perladangan berpindah, pekerjaan dilakukan oleh keluarga dan diatur berdasarkan pembagian kerja menurut adat istiadat. Biasanya kaum pria membuka lahan sedangkan kaum wanita bertanggung jawab untuk menanaminya, mengolah dan yang lebih maju lagi menangani pemasaran hasil. Sistem sosial yang pada dasarnya ”gotong royong” ini terbatas pada kelompok kecil, terutama keluarga dan suku, dimana semua kebutuhan dapat dipenuhi sendiri dengan solidaritas yang tinggi.
Dalam perkembangannya, dengan semakin banyaknya jumlah penduduk dan menyempitnya lahan, kelestarian perladangan berpindah nampaknya sulit dijamin. Perlu pengaturan dan pemberian otonomi pada suku-suku terkait untuk mengelola hak-hak tradisionalnya.  
Ini merupakan cara tradisional dalam memanfaatkan lahan dan masih dapat dijumpai di wilayah hutan tropik basah (di Indonesia perladangan erpindah masih bisa ditemukan di sebagian wilayah Sulawesi, Kalimantan, Irian dan sebagian kecil Sumatra). Namun akhir-akhir ini terdapat kecenderungan untuk memindahkan lahan yang ditanami saja sedangkan pemukimannya tetap, karena semakin padatnya  penduduk dan pengaruh kebijakan pemerintah.

Pertanian Feodalistik
Feodalisme dalam pengertian ini dikaitkan dengan ”stratifikasi sosial ” yang ditandai dengan perbedaan kekayaan, pendapatan, kekuasaan dan martabat. Antara minoritas yang terdiri dari pemilik lahan yang besar dan mayoritas yang terdiri dari mereka yang tidak memiliki lahan atau memiliki lahan sempit, terdapat hak dan kewajiban yang mengikat, namun sangat tidak seimbang.
Untuk pertanian feodalistik bisa terjadi apabila di dalam suatu daerah terdapat banyak kepemilikan lahan sempit dan petani yang  tidak memiliki lahan, biasanya banyak ditemukan disebagian besar pulau jawa. Keadaan ini cenderung menimbulkan feodalistik persewaan, petani yang memiliki lahan luas menyewakan sebagian lahannya kepada penggarap.

Pertanian Keluarga
Dalam pertanian keluarga, hak milik dan hak pakai ada  di tangan masing-masing keluarga. Pengelolaan dan pekerjaan dilakukan oleh keluarga yang memiliki lahan pertanian, dan dengan demikian tidak terkait kepada kelompok sosial yang lebih besar.
Lahan adalah faktor pemersatu dalam sistim sosial pedesaan sekaligus sebagai landasan kehidupan, faktor produksi, kemakmuran dan tempat tinggal. Sesuai dengan tradisi, lahan tidak dijual, melainkan dimanfaatkan dan kemudian diwariskan kepada generasi berikutnya. Sebagai tujuan jangka panjang yang berlangsung dari generasi ke generasi, pertanian harus dilakukan sedemikian rupa sehingga kesuburan tanah dan lingkungan tidak rusak.
Ada korelasi antara besarnya pertanian dan kemampuan tenaga kerja. Keadaan ideal adalah apabila pertanian itu cukup besar bagi keluarga itu untuk melakukan semua pekerjaan sendiri dan dapat memenuhi segala kebutuhan. Bilamana luas pertanian cukup dan dapat memenuhi kebutuhan keluarga tani, maka pertanian keluarga adalah sistim yang stabil dengan perbedaan sosial yang kecil, sehingga sangat cocok bagi kegitan koperasi. Dengan memdidik dan memberikan persiapan kepada ahli waris yang meninggalkan bidang pertanian, sistim ini memberikan manfaat yang cukup berarti kepada sektor ekonomi lainnya.
Di daerah-daerah pertanian pada beberapa negara maju, kesempatan kerja di luar sektor pertanian juga umumnya terbuka sehingga macam kegiatan sampingan dan pertanian sampingan semakin meningkat. Dengan perkataan lain satu atau beberapa anggota keluarga mencari pekerjaan di luar bidang pertanian. Umumnya di negara-negara maju, pertanian kaomersial yang maju berasal dari pertanian keluarga yang memiliki ciri komersial.  Pertanian keluarga sebagian besar terdapat di pulau Jawa. Kepemilikan lahan cenderung sempit, dan mengikutsertakan keluarga sebagai tenaga kerja (sebagai upaya untuk menekan biaya produksi).

Pertanian Kapitalistik
Berbagai bentuk pertanian yang berciri kapitalistik berkembang di seluruh bagian dunia. Tipe pertanian kapitalistik yang paling penting di negara yang sedang berkembang adalah ”perkebunan”. Sebuah perkebunan ialah sebuah pertanian yang berskala besar yang mengutamakan tanaman tahunan misalnya pohon, semak atau perdu, seringkali sistim penanamannya satu jenis (monokultur).
Hasilnya biasanya diolah secara industri di pabrik pengolahan perkebunan itu sendiri dan diarahkan untuk ekspor misalnya tebu, teh, sawit, pisang, cengkih dan sebagainya. Seringkali perkebunan tersebut dimiliki oleh pihak asing. Umumnya perkebunan lebih mendahulukan kepentingan asing dan merupakan suatu gugus yang tertutup yang biasanya relatif kurang memberikan manfaat bagi ekonomi dalam negeri. Tipe pertanian kapitalistik yang paling penting di Indonesia yang sedang berkembang adalah ”perkebunan”. Beragam perkebunan yang terdapat hampir di seluruh bagian Indonesia.Terdapat dua jenis perkebunan, yaitu perkebunan swasta dan perkebunan milik Negara.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...